Syarat Pembuatan CV Mojokerto

 

Syarat Pembuatan CV Mojokerto

Apa Itu CV dan Keunggulannya untuk Pebisnis Mojokerto?

Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan singkatan CV merupakan bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia, termasuk di Mojokerto. CV adalah persekutuan komanditer yang terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan usaha, dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal tanpa terlibat dalam operasional sehari-hari.

Keunggulan CV terletak pada fleksibilitas dan kemudahan pendiriannya. Dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), CV memiliki prosedur yang lebih sederhana dan tidak memerlukan modal minimal yang besar. Hal ini membuat CV menjadi pilihan yang tepat bagi pelaku usaha yang ingin bergerak cepat dalam menjalankan bisnisnya tanpa terbebani persyaratan yang terlalu rumit.

Bagi pelaku UMKM dan bisnis skala menengah di Mojokerto, CV juga menawarkan biaya pendirian yang relatif terjangkau. Selain itu, proses legalitasnya bisa dilakukan dengan cepat jika semua persyaratan lengkap. CV juga memungkinkan pemilik usaha untuk membangun citra profesional di mata klien, vendor, maupun mitra bisnis.

Dalam konteks lokal, Mojokerto memiliki banyak peluang bisnis, mulai dari sektor kuliner, manufaktur, hingga jasa. Dengan mendirikan CV, pelaku usaha dapat mengamankan posisi mereka di pasar, mendapatkan perlindungan hukum, dan lebih mudah mengakses peluang kerjasama, termasuk tender proyek pemerintah atau swasta.

Apa Saja Syarat Pembuatan CV Mojokerto?

Proses pendirian CV memerlukan beberapa dokumen dan langkah penting. Memahami syarat pembuatan CV Mojokerto sejak awal akan memudahkan Anda menyiapkan segala keperluan dan mempercepat proses legalitas. Berikut adalah persyaratan yang umumnya diperlukan:

1. Identitas Pemilik (KTP dan NPWP)

Setiap pendiri CV wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan identitas pribadi pendiri di hadapan notaris dan instansi terkait. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga diperlukan sebagai bentuk kepatuhan pajak dan untuk keperluan administrasi saat CV sudah resmi beroperasi. NPWP ini nantinya akan menjadi dasar bagi perusahaan dalam mengurus kewajiban perpajakan.

2. Data Pendiri dan Alamat Usaha

Informasi mengenai siapa saja pendiri CV harus jelas dan lengkap, termasuk peran masing-masing (sekutu aktif atau sekutu pasif). Alamat usaha juga menjadi salah satu syarat penting. Alamat ini nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian dan dokumen resmi lainnya. Dalam praktiknya, alamat usaha bisa berupa lokasi toko, kantor, atau bahkan tempat produksi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Penting untuk memastikan alamat usaha yang dicantumkan sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah setempat. Misalnya, beberapa daerah memiliki aturan khusus terkait penggunaan bangunan untuk kegiatan usaha.

3. Modal Awal (Tanpa Minimal)

Salah satu keunggulan CV adalah tidak adanya ketentuan modal minimal seperti pada PT. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk memulai usaha dengan modal sesuai kemampuan. Namun, jumlah modal awal tetap perlu dicantumkan secara jelas di dalam akta pendirian. Modal ini dapat berasal dari kontribusi sekutu aktif maupun sekutu pasif, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset lain yang memiliki nilai ekonomis.

Menentukan modal awal secara realistis juga akan memudahkan perencanaan keuangan perusahaan dan memberikan gambaran yang jelas bagi calon mitra atau investor.

4. Akta Pendirian Notaris

Akta pendirian adalah dokumen resmi yang memuat perjanjian antara para pendiri CV. Dokumen ini disusun oleh notaris dan memuat berbagai informasi penting, seperti:

  • Nama dan alamat lengkap para pendiri
  • Nama CV yang akan digunakan
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Modal awal dan pembagiannya
  • Peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu

Proses pembuatan akta pendirian biasanya melibatkan diskusi antara pendiri dan notaris untuk memastikan seluruh detail tercatat dengan benar. Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri atau instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bukti Pemesanan Nama Usaha

Sebelum akta pendirian disahkan, pendiri CV perlu memesan nama usaha yang unik dan belum digunakan oleh pihak lain. Pemesanan nama ini dilakukan melalui notaris atau sistem online yang tersedia. Nama CV harus memenuhi ketentuan, seperti:

  • Tidak menggunakan kata atau frasa yang menyalahi hukum
  • Tidak meniru atau mirip dengan nama perusahaan yang sudah ada
  • Menggambarkan identitas atau bidang usaha secara jelas

Bukti pemesanan nama ini menjadi salah satu lampiran penting dalam proses legalisasi CV, dan akan menjadi identitas resmi yang tercantum pada semua dokumen perusahaan.

Dengan memahami secara rinci syarat pembuatan CV Mojokerto, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal, menghindari keterlambatan, dan memastikan seluruh proses berjalan lancar. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses legalitas, tetapi juga memberikan fondasi yang kuat untuk perkembangan usaha ke depannya.

Syarat pembuatan CV Mojokerto adalah pondasi awal yang akan menentukan kelancaran operasional bisnis Anda di masa depan.

Hubungi kami Sekarang !!! 0812-8068-7441

Bagaimana Proses Resmi Pembuatan CV di Mojokerto?

Mendirikan CV di Mojokerto memerlukan tahapan yang sistematis dan sesuai prosedur hukum. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha yang Anda dirikan memiliki status legal yang diakui negara, sehingga dapat menjalankan kegiatan bisnis secara resmi. Berikut adalah langkah-langkah resmi yang perlu dilalui:

1. Konsultasi Awal & Cek Ketersediaan Nama

Langkah pertama adalah melakukan konsultasi dengan penyedia jasa atau langsung dengan notaris untuk membahas rencana pendirian CV. Dalam tahap ini, Anda akan menentukan struktur kepemilikan, bidang usaha, hingga nama CV yang akan digunakan.
Pengecekan nama dilakukan untuk memastikan bahwa nama yang diajukan belum digunakan oleh pihak lain. Hal ini penting karena nama CV menjadi identitas resmi yang akan tercantum di seluruh dokumen perusahaan. Selain itu, nama yang unik dan relevan akan memudahkan brand Anda dikenal di pasar.

2. Penyusunan Akta Notaris

Setelah nama disetujui, notaris akan menyusun akta pendirian yang berisi kesepakatan antar pendiri. Akta ini memuat informasi penting seperti:

  • Nama dan alamat lengkap pendiri
  • Nama CV yang disahkan
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Besaran modal dan pembagiannya
  • Peran serta tanggung jawab sekutu aktif dan pasif

Penyusunan akta harus dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan yang bisa menghambat proses legalisasi. Notaris akan memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Pendaftaran ke Kemenkumham

Setelah akta pendirian selesai, tahap berikutnya adalah mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pendaftaran ini merupakan bagian penting untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Prosesnya dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan. Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, CV akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar atau dokumen legal lain yang menandakan CV tersebut sah secara hukum.

4. Pembuatan NPWP & NIB

Dengan akta pendirian yang sah, Anda dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha. NPWP ini digunakan untuk semua urusan perpajakan perusahaan.
Selain itu, Anda juga perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas usaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi. NIB diperoleh melalui sistem OSS RBA dan berlaku sebagai izin usaha sekaligus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

5. Pendaftaran OSS RBA

Tahap akhir dalam proses pembuatan CV adalah mendaftarkan usaha melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem ini mengintegrasikan berbagai perizinan usaha, sehingga Anda tidak perlu mengurus izin secara terpisah di berbagai instansi.
Melalui OSS RBA, Anda bisa mendapatkan NIB sekaligus izin operasional sesuai sektor usaha yang dijalankan. Setelah semua proses selesai, CV Anda resmi beroperasi dengan dokumen lengkap dan legal.

Berapa Biaya Membuat CV di Mojokerto?

Biaya pembuatan CV dapat bervariasi tergantung metode yang Anda pilih dan layanan yang digunakan. Mengetahui kisaran biaya ini akan membantu Anda mempersiapkan anggaran dengan lebih tepat.

1. Kisaran Biaya Jasa POPJASA

Menggunakan jasa POPJASA untuk pembuatan CV di Mojokerto menawarkan kemudahan karena seluruh proses diurus oleh tim profesional. Kisaran biayanya disesuaikan dengan paket layanan yang dipilih. Biasanya, harga mencakup:

  • Konsultasi pendirian
  • Penyusunan akta notaris
  • Pendaftaran Kemenkumham
  • Pembuatan NPWP & NIB
  • Pendaftaran OSS RBA

Dengan sistem ini, Anda tidak perlu repot mengurus setiap tahap secara terpisah, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

2. Perbedaan Biaya Mandiri vs Jasa Profesional

Jika memilih mengurus pendirian CV secara mandiri, biaya yang dikeluarkan bisa saja lebih rendah dari segi nominal, tetapi memerlukan waktu dan tenaga ekstra. Anda harus memahami prosedur legal, menyiapkan dokumen dengan benar, serta berurusan dengan berbagai instansi.
Sementara itu, menggunakan jasa profesional seperti POPJASA mungkin memerlukan biaya lebih tinggi, tetapi Anda mendapatkan layanan terpadu, pendampingan penuh, dan meminimalisir risiko kesalahan yang dapat menghambat proses legalisasi.

3. Faktor yang Mempengaruhi Biaya

Beberapa faktor yang memengaruhi biaya pembuatan CV antara lain:

  • Kelengkapan dokumen: Jika dokumen Anda sudah lengkap sejak awal, proses akan lebih cepat dan biaya tambahan dapat dihindari.
  • Kebutuhan layanan tambahan: Misalnya, pembuatan logo perusahaan, company profile, atau desain materi promosi.
  • Lokasi dan sektor usaha: Beberapa bidang usaha memerlukan izin tambahan yang dapat menambah biaya.
  • Pengalaman penyedia jasa: Jasa profesional yang berpengalaman biasanya menawarkan harga yang sepadan dengan kualitas dan kecepatan layanan.

Dengan mempertimbangkan semua faktor ini, Anda dapat memilih metode dan paket layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Kalau mau, aku bisa langsung bikin lanjutan FAQ H2 berikutnya dari brief yang kamu berikan sebelumnya, supaya artikelnya langsung nyambung dan siap untuk diunggah di WordPress tanpa mengganggu alur SEO.
Mau aku buatkan?

Apa Manfaat Memiliki CV Resmi di Mojokerto?

Memiliki CV yang terdaftar secara resmi bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan banyak keuntungan strategis bagi perkembangan bisnis Anda di Mojokerto. Dengan status hukum yang jelas, Anda akan lebih leluasa menjalankan usaha tanpa hambatan administratif. Berikut beberapa manfaat utama yang akan Anda dapatkan:

1. Perlindungan Hukum

CV yang telah memiliki legalitas resmi akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Artinya, setiap aktivitas usaha Anda diakui secara sah, dan jika terjadi sengketa atau masalah hukum, Anda memiliki dasar yang kuat untuk membela kepentingan bisnis. Perlindungan hukum ini juga meliputi perlindungan terhadap aset perusahaan dan pengaturan hubungan antar pemilik usaha.

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Legalitas usaha memberikan kesan profesional di mata klien, mitra bisnis, dan calon investor. Dengan status resmi, kepercayaan terhadap perusahaan meningkat karena dianggap mampu memenuhi standar hukum yang berlaku. Kredibilitas ini menjadi modal penting untuk menjalin kerja sama jangka panjang, memperluas jaringan, dan menarik peluang bisnis baru.

3. Kemudahan Akses Perbankan & Tender

Banyak lembaga keuangan yang mensyaratkan dokumen legalitas, seperti akta pendirian dan NPWP badan, sebelum memberikan akses pembiayaan atau pinjaman. Dengan CV resmi, Anda juga memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti tender proyek, baik dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Ini membuka jalan bagi potensi peningkatan pendapatan dan pengembangan usaha ke skala yang lebih besar.

4. Mencegah Konflik Internal

Dokumen resmi CV mencatat secara jelas struktur kepemilikan, peran masing-masing sekutu, serta porsi modal yang ditanamkan. Dengan adanya kejelasan ini, potensi konflik internal dapat diminimalisir. Jika pun terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya dapat merujuk pada perjanjian tertulis yang sudah diatur dalam akta pendirian.

Hubungi kami Sekarang !!! 0812-8068-7441

Mengapa Memilih POPJASA untuk Urus CV?

Banyak penyedia jasa legalitas usaha di Mojokerto, tetapi POPJASA memiliki keunggulan yang membuatnya layak menjadi pilihan utama Anda.

1. Berpengalaman Sejak 2010

Dengan lebih dari satu dekade pengalaman, POPJASA telah membantu ribuan pelaku usaha di berbagai sektor untuk mendapatkan legalitas resmi. Pengalaman panjang ini membuat POPJASA memahami seluk-beluk prosedur pendirian CV, termasuk aturan dan persyaratan yang berlaku di Mojokerto.

2. Proses Cepat & Mudah

POPJASA mengedepankan efisiensi dalam setiap layanan. Proses pembuatan CV dapat diselesaikan dalam waktu singkat, asalkan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Pelanggan tidak perlu repot mengurus berbagai tahapan sendiri karena semua langkah dihandle oleh tim yang kompeten.

3. Tim Profesional & Konsultasi Gratis

POPJASA memiliki tim yang terdiri dari tenaga ahli di bidang legalitas usaha. Selain itu, Anda akan mendapatkan fasilitas konsultasi gratis sebelum memulai proses, sehingga semua pertanyaan terkait syarat, biaya, dan prosedur dapat dijawab dengan jelas.

4. Memiliki Cabang di Mojokerto

Keberadaan kantor cabang di Mojokerto memudahkan Anda untuk melakukan konsultasi langsung atau menyerahkan dokumen. Ini juga menjadi bukti komitmen POPJASA dalam memberikan pelayanan yang dekat dengan pelanggan.

Bagaimana Cara Memulai Pembuatan CV Sekarang?

Jika Anda sudah siap untuk memulai, prosesnya bisa dilakukan dengan langkah sederhana dan efisien.

1. Hubungi Tim via WhatsApp/Telepon

Langkah pertama adalah menghubungi tim POPJASA untuk mengatur jadwal konsultasi. Anda bisa menghubungi melalui WhatsApp, telepon, atau datang langsung ke kantor cabang di Mojokerto.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP dan NPWP pendiri
  • Data alamat usaha
  • Informasi terkait bidang usaha
  • Besaran modal awal

Tim akan memberikan daftar dokumen yang lebih lengkap sesuai kebutuhan bisnis Anda.

3. Proses Dimulai Segera Setelah Dokumen Lengkap

Begitu dokumen sudah siap, tim POPJASA akan langsung memulai proses pembuatan CV. Semua tahapan, mulai dari penyusunan akta notaris hingga pendaftaran OSS RBA, akan dilakukan secara terintegrasi. Dengan dukungan tim profesional, Anda bisa mendapatkan CV resmi dalam waktu singkat tanpa perlu repot mengurus sendiri.

Hubungi kami Sekarang !!! 0812-8068-7441

Memiliki CV resmi di Mojokerto bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas usaha dan memperluas peluang bisnis. Dengan menggandeng POPJASA, proses pembuatan CV menjadi lebih cepat, mudah, dan aman. Keberadaan cabang lokal memastikan pelayanan lebih personal, sementara pengalaman sejak 2010 menjamin kualitas dan keandalan layanan.

FAQ

Q: Berapa lama proses pembuatan CV di Mojokerto?
A: Rata-rata memakan waktu 3–5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian di instansi terkait.

Q: Apakah POPJASA melayani pembuatan CV di luar Mojokerto?
A: Ya, POPJASA memiliki jaringan cabang di berbagai kota di Indonesia dan dapat membantu proses di lokasi lain.

Q: Apakah bisa membuat CV tanpa NPWP pribadi?
A: NPWP pribadi adalah syarat penting, namun tim POPJASA dapat membantu mengurusnya jika Anda belum memiliki.

Q: Apakah POPJASA memberikan layanan tambahan selain pembuatan CV?
A: Ya, POPJASA juga melayani pembuatan PT, NIB, PIRT, BPOM, yayasan, hingga izin usaha lainnya.

Jangan tunda legalitas bisnis Anda! Hubungi POPJASA Mojokerto sekarang dan wujudkan CV resmi yang siap mengantarkan usaha Anda ke level berikutnya.

Kontak POPJASA 

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA:0812-8068-7441
  • Email  : popjasa@gmail.com

Resiko Mendirikan CV : Wajib Tahu Sebelum Daftar!

Resiko Mendirikan CV: Kenali Risikonya Sebelum Memulai Usaha

Resiko mendirikan CV sering kali diabaikan oleh para pelaku usaha pemula karena dianggap sebagai pilihan yang cepat, mudah, dan murah. Namun di balik kelebihannya, bentuk badan usaha CV memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami secara menyeluruh, terutama dari sisi perlindungan hukum, struktur kepemilikan, dan keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang. Artikel ini akan mengupas secara mendalam seputar apa itu CV, mengapa banyak dipilih oleh UMKM, serta risiko yang harus diperhatikan oleh para pendiri.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Apa Itu CV dan Mengapa Banyak Dipilih?

Pengertian CV dan struktur umumnya

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak sebagai pengelola operasional bisnis, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan.

Struktur CV memungkinkan adanya pembagian peran yang cukup fleksibel. Sekutu aktif memegang wewenang penuh terhadap jalannya usaha, sedangkan sekutu pasif berperan sebagai penyandang dana dan tidak ikut bertanggung jawab secara hukum atas keputusan bisnis. Namun perlu dicatat, tidak ada pemisahan aset pribadi antara pemilik (sekutu aktif) dan badan usaha itu sendiri, yang menjadi salah satu perbedaan utama antara CV dan PT.

CV tidak memiliki status badan hukum seperti PT, namun tetap diakui secara resmi dan sah menurut hukum Indonesia. Untuk mendirikannya, pelaku usaha tetap memerlukan akta notaris, SK Kemenkumham, serta pendaftaran melalui OSS RBA agar legalitasnya tercatat.

Alasan UMKM & bisnis rumahan memilih CV

Banyak UMKM dan pelaku bisnis rumahan memilih mendirikan CV karena pertimbangan praktis dan efisiensi biaya. Beberapa alasan populernya bentuk usaha ini antara lain:

  • Proses pendirian yang relatif cepat: Dengan prosedur administratif yang lebih sederhana dibanding PT, CV menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang ingin segera memulai aktivitas bisnis secara legal.
  • Biaya yang lebih terjangkau: Tanpa persyaratan modal minimum dan struktur formal seperti RUPS, pendirian CV lebih murah untuk skala usaha kecil dan menengah.
  • Cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan kecil: Karena tidak memerlukan pemisahan jabatan kompleks, CV ideal untuk bisnis yang dijalankan secara kekeluargaan atau dengan mitra terpercaya.
  • Legalitas tetap diakui pemerintah: Meskipun tidak berbadan hukum, CV tetap dapat mengajukan NIB, NPWP Badan, dan legalitas OSS untuk menjalankan usaha secara sah.

Apa Saja Resiko Mendirikan CV yang Perlu Diketahui?

Meskipun terlihat menguntungkan, ada sejumlah resiko mendirikan CV yang harus dipahami sejak awal, terutama bagi pelaku usaha yang ingin berkembang atau bermain di sektor yang lebih kompleks. Risiko ini bisa berdampak pada keamanan aset pribadi, potensi konflik, hingga keterbatasan dalam ekspansi bisnis. Berikut penjelasannya:

Tidak ada pemisahan aset pribadi dan bisnis

Salah satu kelemahan mendasar CV adalah tidak adanya pemisahan aset antara perusahaan dan pemiliknya (sekutu aktif). Dalam konteks hukum, ini berarti jika perusahaan menghadapi masalah utang atau gugatan hukum, aset pribadi sekutu aktif bisa ikut disita sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Risiko ini menjadi sangat besar jika bisnis mengalami kerugian, gagal bayar, atau terlibat dalam konflik hukum. Bandingkan dengan PT, yang memiliki status badan hukum, sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetorkan dan tidak menyentuh aset pribadi.

Ketidakterpisahan aset ini membuat CV rentan terhadap gangguan finansial pribadi jika terjadi masalah pada bisnis.

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh secara hukum

Dalam struktur CV, sekutu aktif bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan usaha, termasuk keputusan bisnis, pengelolaan dana, hingga implikasi hukum. Ini berarti jika terjadi kesalahan manajemen, penipuan, atau pelanggaran hukum oleh pihak internal, sekutu aktif bisa dimintai pertanggungjawaban secara langsung, baik secara perdata maupun pidana.

Ini berbeda dengan PT, di mana keputusan strategis melewati proses RUPS dan pemilik saham hanya bertanggung jawab sesuai modal yang dimiliki. Pada CV, beban hukum secara otomatis melekat pada sekutu aktif sebagai pemilik kuasa tertinggi dalam pengelolaan usaha.

Risiko konflik internal karena wewenang tidak setegas PT

Karena tidak memiliki struktur pengambilan keputusan formal seperti PT (misalnya RUPS atau direksi komisaris), CV rentan terhadap konflik internal. Ketika terjadi perbedaan pandangan antara sekutu aktif dan pasif, tidak ada mekanisme formal yang bisa menjadi dasar penyelesaian konflik. Hal ini bisa menyebabkan kegagalan operasional atau bahkan pembubaran usaha.

Selain itu, karena sekutu pasif tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, ia seringkali merasa tidak dilibatkan. Dalam jangka panjang, ini dapat menimbulkan ketegangan antar pemilik modal.

Dalam banyak kasus, konflik semacam ini muncul ketika usaha mulai berkembang dan melibatkan modal lebih besar, atau saat usaha ingin menambah mitra baru namun tidak memiliki struktur hukum yang jelas seperti pada PT.

Sulit ekspansi bisnis besar karena keterbatasan struktur hukum

CV memang cocok untuk usaha kecil hingga menengah, namun ketika bisnis berkembang dan mulai merambah skala besar—misalnya ingin bekerja sama dengan investor, mengikuti tender proyek pemerintah, atau ekspansi ke bentuk waralaba—struktur CV menjadi kurang ideal.

CV tidak dapat menerbitkan saham, tidak memiliki struktur komisaris, dan kurang fleksibel dalam melakukan kerja sama lintas entitas, terutama dengan perusahaan berbadan hukum. Banyak investor profesional atau lembaga keuangan lebih menyukai PT karena struktur legalnya lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, untuk mengikuti tender atau proyek pemerintah, sebagian besar syarat administratif lebih memprioritaskan perusahaan berbentuk PT, karena dianggap lebih stabil dan aman secara hukum.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441


Dengan memahami resiko mendirikan CV, pelaku usaha dapat lebih bijak dalam memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan rencana jangka panjang mereka. Bagi bisnis kecil dan keluarga, CV masih menjadi opsi yang menarik. Namun jika Anda menargetkan ekspansi besar, kolaborasi investor, atau proyek formal skala besar, perlu dipertimbangkan untuk beralih ke bentuk usaha yang memiliki status badan hukum seperti PT.

Seluruh pertimbangan ini penting diketahui agar Anda tidak hanya fokus pada kepraktisan awal, tetapi juga mampu melindungi aset pribadi, menjaga keberlangsungan usaha, dan memperkuat posisi hukum di masa depan. Oleh karena itu, penting sekali untuk meninjau segala resiko mendirikan CV sebelum Anda mengambil keputusan akhir.

Perbandingan Resiko CV vs PT

CV vs PT dari sisi perlindungan hukum

Salah satu aspek paling penting dalam memilih bentuk badan usaha adalah perlindungan hukum. CV dan PT memiliki perbedaan mendasar dalam hal ini.

Pada CV, perlindungan terhadap pemilik usaha masih terbatas karena:

  • CV tidak berstatus sebagai badan hukum.
  • Aset pribadi pemilik (khususnya sekutu aktif) bisa ikut disita jika usaha mengalami masalah utang atau sengketa.
  • Tanggung jawab sekutu aktif bersifat penuh terhadap kewajiban usaha.

Sementara itu, PT (Perseroan Terbatas) menawarkan perlindungan yang lebih kuat karena:

  • PT adalah badan hukum yang diakui negara.
  • Ada pemisahan jelas antara aset pribadi dan aset perusahaan.
  • Pemilik atau pemegang saham hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetor.

Bagi pemilik usaha yang ingin menghindari risiko pribadi ketika terjadi masalah hukum, PT jelas menjadi pilihan yang lebih aman.

CV vs PT dari sisi pengembangan bisnis

Dalam hal ekspansi dan pengembangan bisnis, struktur badan usaha juga sangat menentukan. CV cocok untuk usaha kecil-menengah, tetapi ada keterbatasan saat ingin berkembang lebih besar.

CV cenderung terbatas karena:

  • Tidak bisa menerbitkan saham.
  • Sulit menarik investor eksternal karena tidak ada pembagian kepemilikan formal.
  • Struktur manajemen yang sederhana membuatnya kurang ideal untuk usaha berskala besar.

Sedangkan PT lebih fleksibel untuk pertumbuhan karena:

  • Bisa menerbitkan saham untuk menambah modal.
  • Memiliki struktur manajemen yang jelas (direksi, komisaris, RUPS).
  • Dianggap lebih kredibel oleh bank, investor, dan mitra bisnis besar.
  • Diutamakan dalam banyak proyek formal, seperti tender pemerintah.

Jadi, jika Anda memiliki visi jangka panjang dan ingin menjadikan usaha Anda berkembang pesat, PT adalah opsi yang lebih strategis.

Pilih yang mana sesuai kebutuhan usaha

Memilih antara CV dan PT harus disesuaikan dengan kondisi dan tujuan usaha Anda. Tidak semua bisnis harus langsung membentuk PT, dan tidak semua CV cocok untuk ekspansi besar.

CV lebih cocok untuk:

  • Usaha kecil hingga menengah.
  • Pengusaha pemula yang butuh legalitas cepat dan murah.
  • Usaha keluarga atau kemitraan sederhana.

PT lebih cocok untuk:

  • Bisnis yang ingin berkembang secara profesional.
  • Usaha yang membutuhkan investor atau pendanaan eksternal.
  • Pelaku usaha yang ingin memperkuat posisi hukum dan struktur manajemen.

Dengan mempertimbangkan risiko dan potensi di atas, Anda bisa menentukan bentuk usaha yang paling relevan untuk saat ini dan masa depan.

Bagaimana Cara Meminimalisir Resiko Pendirian CV?

Jika Anda tetap memilih CV karena alasan efisiensi atau kesesuaian dengan kondisi bisnis saat ini, Anda tetap bisa meminimalkan risikonya dengan langkah-langkah yang tepat.

Legalitas lengkap: Akta Notaris, SK Kemenkumham, OSS RBA

Pastikan semua dokumen legalitas CV Anda lengkap dan resmi. Hal ini bisa mengurangi potensi konflik dan memperjelas struktur usaha.

  • Gunakan akta notaris resmi untuk menetapkan kesepakatan para sekutu.
  • Urus SK Kemenkumham agar perusahaan diakui secara hukum.
  • Daftarkan CV di OSS RBA untuk mendapatkan NIB dan legalitas lainnya.

Dengan legalitas yang sah, CV Anda bisa menjalankan usaha dengan lebih aman dan kredibel.

Konsultasi sebelum memilih bentuk usaha

Sebelum memutuskan bentuk badan usaha, sebaiknya lakukan analisa dan konsultasi. Banyak pelaku usaha hanya mempertimbangkan biaya awal, tanpa memperhitungkan risiko jangka panjang.

  • Konsultasikan dengan pihak yang memahami aspek hukum dan bisnis.
  • Pertimbangkan rencana jangka panjang, bukan hanya kebutuhan saat ini.
  • Sesuaikan bentuk usaha dengan visi dan potensi usaha Anda.

Dengan pendekatan ini, Anda tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga perlindungan dan kesiapan ekspansi di masa depan.

Gunakan jasa terpercaya seperti POPJASA

Agar proses pendirian CV berjalan lancar dan aman, gunakan jasa yang sudah terbukti profesional. POPJASA hadir untuk membantu Anda dari awal hingga akhir proses pendirian badan usaha.

Keunggulan POPJASA:

  • Konsultasi GRATIS untuk menentukan bentuk usaha terbaik.
  • Proses cepat dan legal dengan akta notaris, SK Kemenkumham, OSS RBA.
  • Tim profesional dan berpengalaman sejak 2010.
  • Hadir di lebih dari 10 kota di Indonesia, termasuk Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan.

📲 Ingin memastikan usaha Anda aman secara hukum dan siap berkembang? Konsultasikan sekarang juga dengan tim POPJASA!
👉 Klik https://bit.ly/POPJASARIZALSEO atau WA 0812-8068-7441 untuk mulai prosesnya hari ini!

Apakah CV Masih Layak untuk Bisnis di 2025?

CV tetap cocok untuk UMKM yang ingin naik kelas

Di tengah tren digitalisasi dan pertumbuhan startup, banyak pelaku UMKM bertanya-tanya: Apakah CV masih relevan untuk memulai usaha di tahun 2025? Jawabannya: masih sangat layak, terutama untuk UMKM yang ingin naik kelas secara legal dan bertahap.

CV (Commanditaire Vennootschap) masih menjadi salah satu bentuk badan usaha yang paling sering digunakan oleh pelaku bisnis pemula karena:

  • Biaya pendirian lebih terjangkau dibanding PT.
  • Proses pendirian lebih sederhana dan cepat.
  • Tidak memerlukan struktur formal seperti RUPS, direksi, atau komisaris.
  • Cocok untuk usaha keluarga, bisnis kemitraan, dan pengusaha individu.

Dengan modal yang tidak besar, pelaku UMKM bisa segera mendapatkan legalitas usaha, memiliki NIB, NPWP Badan, dan izin OSS RBA, serta mulai mengembangkan usahanya dengan rasa aman dan percaya diri.

Legalitas ini juga menjadi nilai tambah saat ingin:

  • Bekerja sama dengan mitra usaha atau distributor besar.
  • Mengajukan pinjaman atau pembiayaan ke bank.
  • Masuk ke pasar digital atau marketplace yang mewajibkan legalitas.

Alternatif bentuk badan usaha bagi yang ingin fleksibilitas

Selain cocok untuk UMKM, CV juga bisa menjadi alternatif pilihan bagi pelaku usaha yang ingin fleksibilitas lebih dalam menjalankan bisnis, namun belum siap dengan struktur dan tanggung jawab yang lebih kompleks seperti PT.

CV sangat cocok untuk:

  • Pemilik usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri atau bersama rekan dekat.
  • Usaha yang ingin bergerak cepat tanpa banyak persyaratan administratif.
  • Pemilik modal yang ingin menjadi investor pasif (sekutu komanditer).

CV memberikan keleluasaan dalam pengelolaan, namun perlu disadari bahwa ada risiko tertentu yang menyertai bentuk badan usaha ini. Karena itu, pemilik usaha yang memilih CV tetap perlu membekali diri dengan pemahaman yang tepat mengenai perlindungan hukum dan tanggung jawab personal.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Kesimpulan: CV Tetap Legal, Tapi Pahami Risikonya

CV sah dan diakui pemerintah

Perlu ditegaskan bahwa CV adalah badan usaha yang legal dan sah di mata hukum. Meski tidak berbadan hukum seperti PT, CV tetap bisa mendapatkan:

  • Akta notaris pendirian usaha
  • SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • NIB dan legalitas dari OSS RBA
  • NPWP Badan Usaha

Dengan syarat dan prosedur yang tepat, CV bisa menjalankan usaha secara sah, termasuk membuka rekening bisnis, mengikuti tender terbatas, serta membayar pajak sebagai badan usaha. Namun, karena CV tidak memiliki pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha, maka risiko hukumnya perlu benar-benar dipahami.

Legalitas CV tetap dibutuhkan agar usaha Anda tidak dianggap ilegal atau abu-abu. Bahkan, untuk mendaftar di e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee sebagai seller resmi, legalitas seperti NIB menjadi syarat wajib.

Pentingnya pendampingan dari tim profesional

Untuk memastikan pendirian CV berjalan aman, cepat, dan sesuai hukum, penting sekali mendapatkan pendampingan dari pihak yang profesional. Banyak pelaku usaha yang salah langkah karena:

  • Tidak memahami alur OSS RBA
  • Keliru menyusun struktur sekutu aktif dan pasif
  • Tidak mengurus akta notaris resmi
  • Tidak mendapatkan SK Kemenkumham sebagai pengesahan legal

Dengan bantuan tim seperti POPJASA, proses pendirian CV bisa lebih mudah dan aman karena:

  • Anda dibantu mulai dari cek nama usaha, akta notaris, SK Kemenkumham, hingga OSS RBA dan NPWP
  • Konsultasi GRATIS untuk memilih bentuk usaha yang paling cocok
  • Proses lebih cepat karena sudah berpengalaman sejak 2010
  • Tim legal yang profesional dan ramah

Tanya Jawab Seputar Resiko Mendirikan CV

Apakah CV bisa dikenai pajak pribadi?

Ya. Dalam sistem perpajakan Indonesia, CV dikenai pajak penghasilan sebagai badan usaha, namun keuntungan yang diterima sekutu aktif dan pasif juga dapat dikenai pajak pribadi (PPh Orang Pribadi), tergantung pembagian keuntungannya.

Jadi, selain membayar pajak badan, sekutu juga tetap harus melaporkan penghasilan pribadinya. Oleh karena itu, penting untuk memisahkan pencatatan keuangan CV agar pelaporan pajak lebih akurat dan terhindar dari sanksi.

Apakah aset pribadi aman jika bisnis CV gagal?

Tidak sepenuhnya aman. Ini adalah salah satu resiko utama mendirikan CV. Karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka:

  • Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban perusahaan.
  • Jika usaha mengalami masalah finansial, harta pribadi bisa disita untuk melunasi utang.
  • Hal ini tidak berlaku pada PT, karena pemilik hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor.

Maka dari itu, bagi usaha yang memiliki potensi risiko tinggi atau membutuhkan proteksi pribadi, PT bisa menjadi opsi yang lebih aman.

Apakah perlu akta notaris & SK Kemenkumham untuk CV?

Ya, sangat perlu. Untuk membuat CV yang resmi dan diakui pemerintah, Anda wajib memiliki:

  • Akta Pendirian CV yang dibuat oleh Notaris
  • SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS RBA
  • NPWP Badan dari kantor pajak

Tanpa dokumen tersebut, CV Anda tidak akan bisa membuka rekening bank bisnis, mengajukan izin usaha lanjutan, atau mengikuti kegiatan bisnis formal.

Selain itu, akta notaris menjadi bukti resmi siapa saja yang menjadi sekutu aktif dan pasif dalam CV, yang penting untuk menghindari konflik internal di kemudian hari.


📣 Ingin mendirikan CV dengan aman, cepat, dan legal? Serahkan pada ahlinya!
Tim profesional POPJASA siap membantu Anda dari awal hingga akhir.
✅ Cek nama & legalitas GRATIS
✅ Akta Notaris, SK Kemenkumham, OSS RBA, NPWP — semua kami urus
✅ Konsultasi online atau langsung di lebih dari 10 cabang di seluruh Indonesia

💬 Klik sekarang: https://bit.ly/POPJASARIZALSEO
📞 Atau WA langsung: 0812-8068-7441
Jangan tunda legalitas bisnismu. Mulai dari sekarang bersama POPJASA!

Syarat Mendirikan CV Apa Saja? Ini Daftar Lengkapnya!

Syarat Mendirikan CV Apa Saja? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Syarat mendirikan CV apa saja? Pertanyaan ini sering diajukan oleh para pelaku usaha pemula yang ingin melegalkan bisnisnya. CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang cocok untuk UMKM, usaha rumahan, hingga pengusaha yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah. Dengan proses yang relatif mudah dan biaya yang terjangkau, CV menjadi pilihan favorit di Indonesia.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Mendirikan CV bukan hanya sekadar formalitas. Legalitas ini memberikan:

  • Perlindungan hukum
  • Meningkatkan kredibilitas bisnis
  • Memudahkan kerja sama dengan supplier, investor, dan lembaga keuangan

Agar Anda bisa menyiapkan semuanya dengan baik, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat mendirikan CV, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga prosesnya di POPJASA.


Apa Saja Syarat Mendirikan CV?

Untuk mendirikan CV secara resmi, ada beberapa dokumen dan tahapan penting yang harus dipenuhi:

KTP dan NPWP Para Pendiri

  • Setiap pendiri wajib menyiapkan fotokopi KTP dan NPWP yang masih aktif
  • Jika belum memiliki NPWP, segera buat untuk keperluan perpajakan dan OSS

Minimal 2 Pendiri (Sekutu Aktif & Pasif)

  • Sekutu aktif: menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh
  • Sekutu pasif: menyertakan modal tanpa ikut mengelola usaha

Akta Notaris dan SK Kemenkumham

  • Pembuatan Akta Pendirian CV oleh notaris
  • Pendaftaran akta ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK pengesahan

Domisili Usaha & Bukti Sewa/Lokasi

  • Bukti alamat usaha seperti surat sewa atau kepemilikan
  • Domisili dicantumkan dalam akta dan dibutuhkan untuk pengajuan NIB

Cek dan Pemesanan Nama CV

  • Pengecekan nama melalui sistem AHU Kemenkumham
  • Nama harus unik, tidak menyinggung pihak lain, dan sesuai hukum
  • Setelah lolos pengecekan, nama dapat dipesan untuk digunakan

Bagaimana Proses Pengurusan CV di POPJASA?

Jika Anda tidak ingin repot mengurus semuanya sendiri, POPJASA siap membantu dari awal hingga selesai. Berikut adalah tahapan layanan dari kami:

Konsultasi Awal & Pemenuhan Dokumen

  • Konsultasi gratis untuk menjelaskan kebutuhan bisnis
  • Bantuan dalam menyiapkan:
    • KTP & NPWP
    • Alamat domisili
    • Struktur pendiri
    • Cek & pemesanan nama CV

Pembuatan Akta oleh Notaris

  • POPJASA bekerja sama dengan notaris resmi
  • Isi akta meliputi:
    • Nama dan alamat usaha
    • Bidang usaha
    • Modal awal
    • Tanggung jawab sekutu

Pengurusan OSS RBA dan NIB

  • Pendaftaran ke sistem OSS RBA milik pemerintah
  • Mendapatkan:
    • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • NPWP Badan
    • Izin usaha sesuai bidang

Pendaftaran ke Kemenkumham

  • Pengajuan akta ke Kemenkumham untuk memperoleh SK Pengesahan
  • SK ini menjadi bukti sahnya CV Anda secara hukum
  • Estimasi proses: 3–7 hari kerja

Dengan memahami syarat mendirikan CV apa saja, Anda bisa lebih siap memulai usaha dengan legalitas yang kuat. Baik itu untuk pemilik usaha di Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, atau kota lainnya, POPJASA hadir sebagai solusi pengurusan legalitas usaha terpercaya.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Apa Manfaat Mendirikan CV Secara Legal?

Mendirikan CV secara legal memberikan banyak keuntungan baik dari sisi hukum, finansial, maupun profesionalitas usaha. Terutama bagi pelaku UMKM dan pengusaha pemula, legalitas usaha seperti CV menjadi fondasi penting dalam membangun bisnis jangka panjang yang aman dan berkelanjutan.

● Diakui Hukum, Bisa Ikut Tender

CV yang memiliki legalitas lengkap seperti Akta Notaris, SK Kemenkumham, serta NIB dari OSS RBA, akan diakui secara hukum oleh negara. Dengan status ini, Anda bisa:

  • Mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta
  • Menjalin kerja sama resmi dengan instansi atau vendor besar
  • Menjadi mitra usaha yang kredibel di mata klien maupun investor

Legalitas akan mempermudah proses administrasi bisnis, termasuk saat diverifikasi oleh pihak bank, vendor, atau saat mengajukan perizinan tambahan.

● Bisa Buka Rekening Bisnis

Dengan dokumen resmi seperti NPWP Badan dan Akta CV, Anda bisa membuka rekening bank atas nama CV. Manfaat membuka rekening bisnis antara lain:

  • Memisahkan keuangan pribadi dan usaha
  • Meningkatkan kredibilitas saat transaksi dengan customer dan supplier
  • Memudahkan pencatatan pajak dan pembukuan

Banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengatur cash flow karena rekening bisnis dan pribadi tercampur. CV memberi solusi agar keuangan usaha lebih profesional.

● Mempermudah Pengembangan Usaha

Saat usaha berkembang, Anda mungkin ingin:

  • Menambah lini produk
  • Bekerja sama dengan investor
  • Membuka cabang di kota lain
    Dengan status CV yang legal, proses pengembangan ini menjadi lebih mudah karena:
  • Anda bisa membuat perjanjian hukum dengan mitra
  • Lebih mudah mengurus izin usaha tambahan
  • Lebih dipercaya oleh pihak ketiga seperti marketplace, distributor, atau pemerintah

Legalitas adalah syarat utama bagi usaha yang ingin naik level dari skala rumahan menjadi bisnis profesional.

● Menghindari Konflik Internal

CV yang didirikan secara sah akan memiliki struktur perjanjian tertulis antara pendiri (sekutu aktif dan pasif). Dalam akta notaris akan dijelaskan:

  • Siapa yang mengelola usaha
  • Siapa yang hanya menyertakan modal
  • Bagaimana pembagian keuntungan dan kerugian

Dengan adanya struktur ini, konflik internal dapat diminimalkan. Semua pihak tahu tanggung jawab masing-masing sehingga tidak ada salah paham dalam pengelolaan bisnis.


Apakah CV Bisa Didirikan oleh UMKM?

Banyak pelaku UMKM yang ragu, apakah usahanya sudah layak didirikan CV? Jawabannya: YA! Justru CV adalah bentuk badan usaha yang paling cocok untuk UMKM dan usaha kecil menengah.

● Sangat Cocok untuk UMKM

CV tidak memerlukan struktur organisasi yang rumit seperti PT. Pendiriannya lebih sederhana dan prosesnya cepat. Anda cukup memiliki:

  • Minimal dua orang pendiri
  • Domisili usaha
  • KTP dan NPWP pendiri

Bentuk ini sangat ideal untuk:

  • Pengusaha rumahan
  • Bisnis online
  • Jasa kecil-menengah
  • Bisnis makanan/minuman skala kecil

● Tidak Memerlukan Modal Besar

Berbeda dengan PT yang biasanya disarankan memiliki modal dasar minimal Rp50 juta atau lebih, pendirian CV tidak mensyaratkan jumlah modal tertentu. Anda cukup menyebutkan nilai modal dalam akta notaris, sesuai kemampuan Anda.

Hal ini memberi keleluasaan bagi pelaku UMKM untuk memulai usaha secara legal tanpa tekanan finansial yang berat di awal.

● Prosedur Cepat dan Simpel

Melalui layanan seperti di POPJASA, proses pendirian CV bisa dilakukan hanya dalam waktu 3–7 hari kerja. Semua prosedur:

  • Cek nama usaha
  • Pembuatan akta notaris
  • Pengurusan NIB dan NPWP Badan
  • Pengesahan di Kemenkumham

Semuanya dapat ditangani oleh tim profesional. Anda cukup menyiapkan dokumen dasar dan konsultasi mengenai struktur usaha.


💬 Ingin usaha Anda legal, aman, dan bisa berkembang lebih besar? Konsultasikan GRATIS pendirian CV sekarang juga dengan tim profesional POPJASA!
📞 Hubungi kami hari ini dan mulai langkah legalitas bisnis Anda tanpa ribet. Artikel ini akan berlanjut ke topik berikutnya tentang biaya dan waktu proses pengurusan CV.

Berapa Biaya dan Lama Proses Pembuatan CV?

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Salah satu pertimbangan utama saat ingin mendirikan badan usaha adalah biaya dan durasi prosesnya. Untuk Anda yang sedang mencari informasi tentang biaya bikin CV dan berapa lama prosesnya, POPJASA hadir memberikan solusi yang efisien dan terjangkau, khususnya untuk pelaku usaha pemula, UMKM, hingga pengusaha yang ingin naik kelas secara legal.

● Biaya di POPJASA Mulai dari 2,9 Juta

Dengan harga mulai dari Rp 2.900.000, Anda sudah mendapatkan layanan pengurusan CV lengkap. Biaya ini termasuk:

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB dan NPWP Badan
  • Akun OSS RBA
  • Konsultasi legalitas usaha
  • Dokumen digital legalitas

Biaya ini sangat bersahabat, terutama jika dibandingkan dengan manfaat jangka panjang yang didapatkan dari memiliki usaha yang legal, profesional, dan terpercaya di mata klien atau investor.

● Proses 3–7 Hari Kerja

Kecepatan adalah salah satu keunggulan utama POPJASA. Setelah dokumen dari Anda lengkap, proses pengurusan CV akan berjalan dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja. Estimasi ini mencakup:

  • Pengecekan dan pemesanan nama CV
  • Pembuatan Akta Pendirian CV
  • Pengajuan SK Kemenkumham
  • Pembuatan akun OSS dan pengajuan NIB

Proses ini bisa lebih cepat tergantung pada respons sistem pemerintah (AHU dan OSS), dan kesiapan dokumen dari pihak klien.

● Gratis Konsultasi dan Flyer Usaha

POPJASA tidak hanya melayani pengurusan legalitas, tapi juga memberikan layanan tambah nilai (value-added services) yang membantu perkembangan usaha Anda:

  • Konsultasi GRATIS seputar struktur usaha, pajak, izin tambahan, dan lainnya
  • Desain flyer usaha GRATIS untuk membantu promosi awal bisnis Anda

Dengan layanan ini, POPJASA tidak hanya fokus pada dokumen hukum, tetapi juga mendukung pertumbuhan bisnis Anda sejak awal.


Apakah POPJASA Bisa Membantu Pendirian CV?

Pertanyaan ini sering muncul dari calon klien kami. Jawabannya adalah YA, 100%! POPJASA telah menangani ribuan klien dari berbagai kota dan sektor usaha untuk mendirikan CV dengan mudah, cepat, dan legal.

● Ya! Layanan Lengkap dari Notaris Hingga NIB

Semua kebutuhan pendirian CV akan diurus oleh tim POPJASA, mulai dari:

  • Konsultasi dan pengumpulan dokumen
  • Pembuatan akta oleh notaris resmi dan terpercaya
  • Pengajuan SK Kemenkumham
  • Pendaftaran OSS RBA dan pembuatan NIB + NPWP Badan
  • Dokumen digital lengkap dan siap digunakan untuk berbagai keperluan bisnis

Semua proses ini bisa dilakukan tanpa Anda harus repot bolak-balik ke instansi pemerintah. Kami akan update Anda secara berkala melalui WhatsApp atau email.

● Cabang di Surabaya, Mojokerto, Pasuruan

POPJASA memiliki kantor fisik di tiga wilayah strategis:

  • Surabaya (Kantor Pusat)
  • Mojokerto
  • Pasuruan

Kehadiran kantor cabang ini memungkinkan Anda untuk datang langsung jika ingin berkonsultasi tatap muka. Kami juga melayani pengurusan secara online untuk klien di luar wilayah tersebut.

● Tim Profesional dan Pengalaman Sejak 2010

Sejak berdiri pada tahun 2010, POPJASA telah:

  • Melayani ribuan klien dari berbagai sektor
  • Memiliki reputasi tinggi di bidang legalitas usaha
  • Menjadi rujukan bagi banyak pelaku UMKM dan pengusaha pemula
  • Diperkuat oleh tim legal, notaris, dan konsultan bisnis berpengalaman

Kepercayaan ini dibangun dari kualitas layanan dan kepastian hasil yang kami berikan kepada setiap klien.


Apa yang Membedakan POPJASA dengan Kompetitor?

Di tengah banyaknya jasa pengurusan legalitas usaha, POPJASA hadir dengan nilai lebih yang membuatnya menjadi pilihan utama para pengusaha cerdas.

● 9 Cabang di Indonesia

Kami bukan hanya hadir di Jawa Timur. POPJASA memiliki lebih dari 10 cabang yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, seperti:

  • Makassar
  • Bandung
  • Semarang
  • Surakarta
  • Tangerang
  • Malang
    …dan lainnya.

Keberadaan cabang ini menunjukkan bahwa POPJASA adalah brand yang terpercaya dan berkembang secara nasional.

● Proses Cepat & Mudah

Kami memahami bahwa waktu Anda sangat berharga. Oleh karena itu, proses pengurusan kami didesain:

  • Tanpa ribet
  • Dengan panduan yang jelas
  • Didampingi oleh tim profesional
  • Sistem pelaporan transparan via WhatsApp atau email

Anda tidak perlu mengurus sendiri ke notaris, Kemenkumham, atau OSS. Kami yang meng-handle semuanya untuk Anda.

● Tim Profesional dan Terpercaya

Setiap pengurusan Anda akan ditangani oleh tim yang:

  • Berpengalaman di bidang perizinan usaha
  • Memahami seluk-beluk regulasi terkini
  • Selalu responsif dalam menjawab pertanyaan dan memberi solusi
  • Komitmen terhadap kepuasan klien hingga tuntas


📣 Ingin mendirikan CV tanpa ribet, proses cepat, dan legalitas dijamin sah?
✅ Serahkan semuanya ke POPJASA!
💬 Konsultasi GRATIS sekarang lewat WhatsApp dan mulai usaha Anda dengan legalitas resmi dari notaris hingga NIB hanya dalam hitungan hari.
📍 Tersedia cabang di Surabaya, Mojokerto, Pasuruan dan siap melayani seluruh Indonesia secara online.
👉 Klik di sini untuk mulai: bit.ly/POPJASARIZALSEO

Syarat Bikin CV Usaha | Legal, Cepat, & Mudah di POPJASA

Syarat Bikin CV Usaha: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Pemula

Syarat bikin CV merupakan informasi penting bagi siapa saja yang ingin mendirikan usaha dengan bentuk badan hukum yang sederhana namun legal. Di Indonesia, banyak pelaku UMKM maupun pengusaha pemula yang memilih Commanditaire Vennootschap (CV) karena lebih fleksibel dibanding bentuk usaha lain seperti PT. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu CV, siapa yang cocok memilih bentuk usaha ini, dan apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk pendiriannya.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Apa Itu CV dan Mengapa Banyak Pengusaha Memilihnya?

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, sebuah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih. Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu:

  • Sekutu aktif, yaitu pihak yang menjalankan operasional dan mengambil keputusan usaha.
  • Sekutu pasif (komanditer), yaitu pihak yang hanya menanamkan modal tanpa ikut mengelola usaha.

CV tidak berbadan hukum secara penuh seperti PT, namun keberadaannya diakui secara hukum dengan pengesahan dari notaris dan Kementerian Hukum dan HAM. Bentuk ini cocok bagi pelaku usaha yang menginginkan pendirian usaha legal dengan proses lebih cepat dan biaya lebih hemat.

Keunggulan CV dibanding Bentuk Usaha Lain

Banyak pengusaha memilih mendirikan CV karena beberapa alasan:

  • Biaya lebih terjangkau dibanding PT.
  • Proses pembuatan cepat, hanya memerlukan beberapa dokumen utama.
  • Tidak ada kewajiban modal minimum, berbeda dengan PT yang memerlukan penyetoran modal tertentu.
  • Lebih mudah dikelola secara administratif dan operasional.
  • Tidak perlu komisaris dan direksi, cukup sekutu aktif untuk mengelola usaha.

Dengan fitur-fitur tersebut, CV menjadi pilihan menarik bagi usaha kecil dan menengah yang ingin tetap patuh terhadap peraturan namun belum membutuhkan kompleksitas seperti PT.

Cocok untuk Siapa Saja?

Bentuk usaha CV sangat cocok untuk:

  • Pelaku UMKM
  • Usaha keluarga atau usaha bersama teman
  • Bisnis kuliner, retail, jasa, atau manufaktur kecil
  • Pengusaha pemula yang belum membutuhkan investor eksternal

Selain itu, CV juga menjadi pilihan ideal bagi Anda yang ingin mengikuti tender proyek, bekerja sama dengan perusahaan lain, atau mengurus perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP Badan secara resmi.

Apa Saja Syarat Bikin CV?

Untuk mendirikan CV, ada beberapa syarat administratif dan legal yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini juga menjadi standar saat Anda menggunakan jasa profesional seperti POPJASA agar prosesnya lebih mudah dan aman.

Minimal 2 Pendiri (Sekutu Aktif & Pasif)

CV wajib didirikan oleh minimal dua orang:

  • Sekutu aktif: bertanggung jawab penuh terhadap operasional usaha dan segala kewajiban hukum.
  • Sekutu pasif (komanditer): hanya menyetor modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan harian.

Hubungan antara sekutu ini akan tertuang dalam akta notaris sebagai dasar hukum pendirian CV.

Identitas Lengkap dan NPWP Pendiri

Setiap pendiri wajib menyertakan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi NPWP pribadi
  • Nomor kontak dan email aktif
  • Jika domisili berbeda dengan KTP, sertakan juga surat keterangan domisili

NPWP diperlukan untuk proses pembuatan NPWP Badan, yang nantinya digunakan untuk pelaporan pajak usaha.

Nama CV yang Belum Terdaftar

Pemilihan nama CV tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  • Nama CV tidak boleh sama dengan badan usaha lain yang sudah terdaftar di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
  • Tidak boleh menggunakan kata yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau mengandung unsur pemerintah.
  • Nama bisa dicek dan dipesan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau melalui jasa profesional seperti POPJASA.

Proses pengecekan dan pemesanan nama biasanya menjadi langkah awal sebelum pembuatan akta notaris.

Domisili dan Kegiatan Usaha Jelas

Alamat usaha menjadi salah satu dokumen yang wajib dicantumkan dalam akta pendirian. Domisili ini akan digunakan dalam:

  • Pengajuan NIB melalui OSS RBA
  • Pembuatan NPWP Badan
  • Pengajuan izin usaha tambahan jika dibutuhkan

Pastikan alamat yang digunakan merupakan alamat yang jelas dan dapat diverifikasi, baik itu rumah pribadi (jika diperbolehkan), ruko, atau virtual office sesuai peraturan daerah masing-masing.

Jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha juga harus dijabarkan secara detail. Hal ini akan berkaitan dengan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diinput ke sistem OSS.

Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP Badan

Setelah semua dokumen dan informasi disiapkan, berikut tahapan akhir dalam proses pendirian CV:

  1. Akta Notaris
    Notaris akan menyusun dan mengesahkan akta pendirian CV berdasarkan data yang diberikan. Akta ini mencakup identitas pendiri, nama CV, modal awal, bidang usaha, dan struktur pengurus.
  2. SK Pengesahan Kemenkumham
    Akta notaris kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan CV. Tanpa SK ini, CV belum memiliki kekuatan hukum formal.
  3. Pendaftaran NIB melalui OSS RBA
    Setelah pengesahan, langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV ke sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB, izin usaha, dan izin lokasi.
  4. Pembuatan NPWP Badan
    NPWP Badan digunakan untuk keperluan perpajakan dan legalitas keuangan. Biasanya dapat dibuat secara online atau melalui bantuan jasa pengurusan.

Dengan menyelesaikan seluruh tahapan ini, CV Anda sudah sah secara hukum dan bisa digunakan untuk menjalankan usaha, mengurus izin edar, membuka rekening perusahaan, dan ikut tender proyek.

Demikian penjelasan lengkap tentang pengertian CV dan syarat bikin CV. Dalam artikel selanjutnya, kita akan membahas prosedur detail dan biaya pembuatan CV, termasuk kelebihan jika Anda menggunakan layanan dari POPJASA. Jangan lewatkan bagian penting ini agar Anda tidak salah langkah dalam proses legalisasi usaha.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Bikin CV

KTP & NPWP

Langkah awal dalam memenuhi syarat bikin CV adalah menyiapkan dokumen identitas pribadi. Setiap pendiri wajib melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan untuk mencantumkan nama dan data lengkap dalam akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris.

Selain KTP, pendiri juga perlu menyertakan NPWP pribadi. NPWP menjadi salah satu syarat dalam proses pembuatan NPWP Badan, karena Direktorat Jenderal Pajak memerlukan referensi identitas pajak dari masing-masing pendiri untuk memverifikasi keabsahan usaha.

Jika ada lebih dari satu pendiri, maka seluruh pendiri wajib menyiapkan KTP dan NPWP masing-masing. Bagi yang belum memiliki NPWP, sebaiknya mengurus terlebih dahulu di kantor pajak atau secara daring melalui situs DJP Online.

Nama CV dan Pemesanan di SABH

Langkah penting sebelum membuat akta notaris adalah menentukan nama CV yang akan digunakan. Nama ini harus:

  • Belum digunakan oleh badan usaha lain
  • Tidak mengandung kata-kata yang bertentangan dengan norma dan hukum
  • Tidak menggunakan istilah pemerintahan atau instansi resmi

Untuk memastikan nama CV tersedia, Anda perlu melakukan pengecekan dan pemesanan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk melihat apakah nama yang diinginkan masih bisa digunakan dan melakukan booking nama selama jangka waktu tertentu sebelum digunakan dalam akta.

Nama yang sudah dipesan akan diproses lebih lanjut oleh notaris untuk dimasukkan dalam dokumen legalitas CV.

Surat Pernyataan Alamat

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah surat pernyataan alamat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa tempat usaha CV benar-benar berada di alamat yang dicantumkan dalam akta dan sistem OSS.

Jika Anda menyewa ruko, rumah, atau menggunakan virtual office, maka surat ini dapat berupa:

  • Surat pernyataan dari pemilik tempat
  • Fotokopi surat sewa atau bukti kepemilikan bangunan
  • Persetujuan dari pemilik jika alamat usaha digunakan bersama

Alamat ini nantinya menjadi dasar pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan lainnya. Karena itu, pastikan lokasi yang dipilih sesuai dengan zonasi dan tidak melanggar aturan daerah.

Draft Bidang Usaha

Anda juga perlu menyiapkan draft bidang usaha yang akan dijalankan oleh CV. Draft ini mencantumkan kegiatan utama dan tambahan usaha berdasarkan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Informasi ini penting untuk:

  • Penulisan akta notaris
  • Input data pada sistem OSS RBA
  • Mengurus izin usaha lanjutan (jika diperlukan)

Misalnya, jika Anda ingin membuka usaha katering, maka KBLI yang digunakan bisa mencakup jasa boga, pengolahan makanan, dan distribusi makanan. Penyusunan KBLI ini sebaiknya dilakukan dengan teliti, karena menentukan arah usaha dan legalitas yang akan dikembangkan di masa depan.

Prosedur dan Tahapan Pembuatan CV

Cek dan Pesan Nama

Prosedur pembuatan CV dimulai dengan cek dan pemesanan nama usaha melalui SABH. Nama yang diajukan akan diverifikasi oleh sistem apakah tersedia dan memenuhi syarat. Jika lolos, nama tersebut bisa dipesan dan digunakan dalam pembuatan akta notaris.

Penting untuk memilih nama yang unik, tidak menyinggung, dan mencerminkan bidang usaha Anda. POPJASA dapat membantu proses ini secara cepat dan akurat tanpa perlu Anda repot mengurus langsung ke sistem SABH.

Pembuatan Akta Notaris

Setelah nama disetujui, tahapan berikutnya adalah pembuatan akta pendirian oleh notaris. Akta ini mencantumkan:

  • Nama CV
  • Alamat usaha
  • Data pendiri (sekutu aktif dan pasif)
  • Modal usaha
  • Bidang usaha (mengacu pada KBLI)
  • Pembagian tanggung jawab

Akta notaris ini merupakan dokumen utama dalam legalitas CV. Pastikan seluruh data yang disampaikan kepada notaris benar dan lengkap, agar tidak terjadi kesalahan pada saat pengesahan atau pengurusan dokumen lanjutan.

Pengesahan Kemenkumham

Setelah akta dibuat, notaris akan mengajukan dokumen tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan CV. Ini adalah bukti bahwa CV Anda sah secara hukum dan telah terdaftar di database nasional.

Tanpa SK ini, CV belum diakui oleh negara dan belum bisa melanjutkan pengurusan izin usaha lain seperti NIB dan NPWP Badan.

POPJASA memiliki jaringan notaris terpercaya yang dapat mempercepat proses pengajuan dan memastikan tidak ada dokumen yang tertolak.

Pendaftaran NIB dan OSS RBA

Langkah selanjutnya adalah pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). NIB adalah identitas resmi usaha yang dibutuhkan untuk:

  • Membuka rekening bank atas nama CV
  • Mengurus izin edar, PIRT, atau BPOM
  • Bekerja sama dengan pemerintah atau swasta
  • Mengikuti tender proyek

Data yang diinput ke OSS meliputi KBLI, domisili, skala usaha, dan struktur pengurus. Setelah terdaftar, Anda akan mendapatkan NIB beserta Izin Usaha dan Izin Lokasi secara otomatis (tergantung jenis kegiatan usaha).

Jika Anda menggunakan layanan POPJASA, proses ini dapat dibantu dari awal hingga selesai termasuk pengisian dokumen yang sesuai standar sistem OSS.

Pengajuan NPWP Badan

Tahapan terakhir adalah mengajukan NPWP Badan ke kantor pajak atau melalui sistem online. NPWP Badan wajib dimiliki agar CV bisa menjalankan aktivitas perpajakan secara legal, termasuk:

  • Lapor pajak usaha (PPN, PPh Badan, dll.)
  • Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah atau swasta
  • Membuat invoice dan nota resmi

Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, apalagi jika seluruh dokumen seperti SK Kemenkumham, akta notaris, dan NIB sudah lengkap. NPWP Badan menjadi identitas perpajakan CV yang bersifat resmi dan wajib.

Berapa Biaya Bikin CV dan Berapa Lama Prosesnya?

Biaya Pembuatan CV (Kisaran 2,9 Juta di POPJASA)

Banyak pengusaha pemula bertanya-tanya, berapa sebenarnya biaya bikin CV yang resmi dan legal? Di POPJASA, biaya pembuatan CV sangat terjangkau, yaitu mulai dari Rp2.900.000. Harga ini sudah mencakup semua proses legalitas dasar yang dibutuhkan oleh pelaku usaha kecil maupun menengah.

Biaya tersebut sudah termasuk:

  • Pembuatan Akta Notaris
  • Pengajuan SK Kemenkumham
  • Registrasi OSS RBA dan penerbitan NIB
  • Pembuatan NPWP Badan
  • Konsultasi gratis seputar legalitas dan KBLI

Jika dibandingkan dengan jasa lain yang cenderung memisahkan biaya per tahapan, di POPJASA Anda mendapatkan layanan lengkap dan transparan sejak awal. Tidak ada biaya tersembunyi, semua diinformasikan secara jelas kepada klien.

Nomor Kontak & Respon Cepat dari Tim POPJASA

Butuh informasi langsung? Hubungi tim POPJASA melalui:

Selain itu, dengan investasi sebesar ini, Anda sudah mendapatkan legalitas usaha yang sah secara hukum dan bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis Anda secara profesional, termasuk mengikuti tender atau kerja sama proyek.

Estimasi Durasi Proses (5–7 Hari Kerja)

POPJASA dikenal dengan pelayanan yang cepat. Estimasi waktu pembuatan CV berkisar antara 5 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan konfirmasi data dari pihak pemohon.

Berikut tahapan dan estimasi waktunya:

  1. Cek dan Booking Nama CV – 1 hari kerja
  2. Pembuatan Akta Notaris – 1–2 hari kerja
  3. Pengesahan SK Kemenkumham – 1–2 hari kerja
  4. Registrasi OSS dan Terbit NIB – 1 hari kerja
  5. Pengajuan NPWP Badan – 1–2 hari kerja

Dengan tim yang profesional dan sistem terintegrasi, seluruh tahapan tersebut bisa dilakukan dalam waktu yang efisien. Anda bahkan bisa melacak progres pengurusan secara berkala melalui tim support POPJASA.

Fasilitas yang Didapat di POPJASA

Dengan memilih POPJASA, Anda tidak hanya membayar legalitas usaha, tetapi juga mendapatkan paket layanan lengkap dan profesional, antara lain:

  • Free Company Profile (Compro) sebagai bahan branding usaha
  • Konsultasi KBLI dan bidang usaha yang sesuai dengan rencana bisnis
  • Bantuan pembuatan akun OSS RBA
  • Pendaftaran NIB dan Izin Usaha secara online
  • Cek dan pesan nama CV di SABH
  • Layanan reminder untuk kelengkapan dokumen

Semua fasilitas tersebut disediakan agar Anda tidak hanya mendapatkan CV yang legal, tapi juga siap beroperasi dengan fondasi hukum dan administrasi yang kuat.

Kenapa Harus Urus CV di POPJASA?

Proses Cepat dan Transparan

POPJASA telah menangani ribuan klien dari berbagai sektor usaha sejak 2010. Proses kerja yang cepat dan sistematis menjadi keunggulan utama kami. Anda tidak perlu menunggu lama atau bingung dengan alur birokrasi, karena semua proses dijalankan oleh tim profesional yang sudah berpengalaman.

Semua biaya dan tahapan dijelaskan di awal. Tidak ada biaya tersembunyi. Anda juga akan mendapatkan update berkala tentang progres dokumen secara real-time.

Tim Profesional & Pengalaman Sejak 2010

Didukung oleh tim legal dan perizinan berpengalaman lebih dari 13 tahun, POPJASA memahami seluk-beluk legalitas di Indonesia, termasuk cara menangani berbagai kasus spesifik seperti pengajuan NPWP Badan yang ditolak atau klasifikasi KBLI yang tidak sesuai.

Kami bukan hanya biro jasa, tapi juga partner legalitas usaha yang siap mendampingi Anda dalam jangka panjang.

Cabang Luas & Konsultasi Gratis

POPJASA hadir di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk:

  • Surabaya (Kantor Pusat)
  • Mojokerto
  • Pasuruan
  • Makassar
  • Bandung
  • Semarang
  • Tangerang
  • Surakarta
  • Malang

Dengan jaringan yang luas, Anda bisa berkonsultasi secara langsung ataupun online. Kami menyediakan konsultasi GRATIS, tanpa komitmen, bagi Anda yang ingin tahu lebih dulu sebelum memutuskan menggunakan layanan kami.

Free Compro & Pendampingan Lengkap

Salah satu nilai lebih dari POPJASA adalah bonus pembuatan Company Profile (Compro) untuk branding awal usaha Anda. Desain profesional dan disesuaikan dengan bidang usaha.

Kami juga memberikan pendampingan lengkap mulai dari penentuan nama, struktur usaha, KBLI yang cocok, hingga panduan aktivasi NIB dan izin usaha. Bahkan untuk proses pengajuan izin tambahan seperti PIRT, BPOM, hingga merek dagang, POPJASA bisa bantu sampai selesai.

FAQ tentang Syarat Bikin CV

Apakah Bisa Bikin CV Perorangan?

Secara hukum, CV wajib didirikan oleh minimal dua orang, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif (komanditer). Jadi, tidak bisa bikin CV sendirian atau perorangan.

Namun jika Anda ingin memiliki usaha legal secara perseorangan, Anda bisa mempertimbangkan PT Perorangan, yang memungkinkan satu orang pendiri dan pengurus. Layanan ini juga tersedia di POPJASA.

Apakah Harus Punya Kantor Fisik?

Tidak harus memiliki kantor fisik berupa ruko atau gedung. Anda bisa menggunakan:

  • Alamat rumah pribadi (selama tidak melanggar zonasi)
  • Virtual office yang legal dan memiliki bukti sewa
  • Alamat usaha rekanan atau domisili kontrak

Pastikan alamat tersebut bisa digunakan untuk keperluan surat menyurat dan sesuai dengan izin lingkungan setempat. Untuk beberapa jenis usaha, seperti makanan atau kimia, biasanya akan ada syarat tambahan.

Jika bingung memilih domisili yang cocok, tim POPJASA siap bantu mencarikan solusi terbaik sesuai peraturan daerah Anda.

Bagaimana Cara Pilih Nama CV yang Sah?

Memilih nama CV tidak bisa sembarangan. Berikut tips dari kami:

  • Hindari nama yang sudah digunakan oleh badan usaha lain
  • Gunakan nama yang relevan dengan bidang usaha Anda
  • Hindari penggunaan kata pemerintah atau simbol negara
  • Nama tidak boleh mengandung unsur negatif atau menyesatkan
  • Maksimal terdiri dari 3 kata

Sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) akan menolak nama yang melanggar syarat di atas. Oleh karena itu, POPJASA akan membantu proses pengecekan dan pemesanan nama agar lolos verifikasi sejak awal.

Nomor Kontak & Respon Cepat dari Tim POPJASA

Butuh informasi langsung? Hubungi tim POPJASA melalui: