Daftar Lengkap KBLI Industri Kertas 2025: Kode KBLI, NIB & Izin Usaha – 081326497675
Apa Itu KBLI Industri Kertas?
KBLI Industri Kertas merupakan klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup produksi bubur kertas, kertas, papan kertas, serta berbagai barang yang dibuat dari bahan tersebut. Dalam KBLI 2025, bidang ini masuk Kategori 17 – Industri Kertas dan Barang dari Kertas.
Kegiatan dalam kategori ini mencakup pembuatan pulp atau bubur kertas, kertas untuk berbagai kebutuhan, kertas khusus, kertas bergelombang, karton, kemasan, kotak, tissue, hingga barang lainnya dari kertas dan papan kertas.
Karena itu, pengusaha perlu memilih KBLI Industri Kertas berdasarkan produk dan proses produksi yang dijalankan. Jangan hanya menentukan kode berdasarkan bahan baku, sebab satu bahan dapat menghasilkan berbagai produk dengan klasifikasi usaha berbeda.
Ruang Lingkup KBLI Industri Kertas
Kategori 17 mencakup beberapa kelompok kegiatan utama, mulai dari pembuatan bahan dasar hingga produk jadi dari kertas.
Beberapa kegiatan yang termasuk di dalamnya antara lain:
- Industri bubur kertas (pulp) sebagai bahan dasar pembuatan kertas.
- Industri kertas budaya, seperti kertas koran, kertas cetak, dan kertas tulis.
- Industri kertas berharga untuk kebutuhan tertentu.
- Industri kertas khusus dengan karakteristik dan fungsi tertentu.
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang.
- Industri kemasan dan kotak dari kertas serta karton.
- Industri kertas tissue.
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya.
Dengan demikian, usaha produksi kardus, kotak karton, tissue, atau jenis kertas tertentu dapat masuk dalam KBLI Industri Kertas, tetapi kode lima digitnya harus mengikuti jenis kegiatan yang dilakukan.
Selain itu, pelaku usaha perlu membedakan industri kertas dengan kegiatan pencetakan. Jika perusahaan hanya memberikan jasa mencetak desain pada kemasan yang sudah tersedia, kegiatan tersebut dapat memiliki klasifikasi berbeda dari industri yang memproduksi kemasannya.
Daftar Kode KBLI Industri Kertas 2025
KBLI 2025 membagi industri kertas menjadi beberapa kode berdasarkan jenis produk dan proses produksinya. Berikut kode yang relevan untuk kegiatan usaha dalam kategori ini.
KBLI Bubur Kertas dan Industri Kertas
| Kode KBLI | Kegiatan Usaha |
|---|---|
| 17011 | Industri Bubur Kertas (Pulp) |
| 17012 | Industri Kertas Budaya |
| 17013 | Industri Kertas Berharga |
| 17014 | Industri Kertas Khusus |
| 17019 | Industri Kertas Lainnya |
Kelompok tersebut mencakup kegiatan produksi bahan dasar maupun berbagai jenis kertas untuk kebutuhan industri dan komersial. Misalnya, usaha yang memproduksi kertas tulis atau kertas cetak perlu mencocokkan kegiatan produksinya dengan uraian KBLI 17012.
KBLI Kertas Bergelombang dan Kemasan
| Kode KBLI | Kegiatan Usaha |
|---|---|
| 17021 | Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang |
| 17022 | Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton |
Kode 17022 dapat digunakan untuk kegiatan industri yang memproduksi berbagai kemasan dan kotak dari kertas atau karton. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa aktivitas produksinya memang mencakup pembuatan kemasan, bukan sekadar memberikan jasa pencetakan.
KBLI Tissue dan Barang dari Kertas Lainnya
| Kode KBLI | Kegiatan Usaha |
|---|---|
| 17091 | Industri Kertas Tissue |
| 17099 | Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL |
Pemilihan kode KBLI Industri Kertas yang tepat membantu memastikan bidang usaha tercantum sesuai kegiatan sebenarnya dalam NIB. Selanjutnya, kode tersebut juga menjadi salah satu dasar untuk menentukan perizinan berusaha yang perlu dipenuhi melalui OSS.
Jenis Usaha yang Menggunakan KBLI Industri Kertas
Tidak semua usaha yang menggunakan bahan kertas otomatis memakai kode KBLI 2025 yang sama. Pelaku usaha perlu melihat produk yang dihasilkan dan proses produksinya. Dengan begitu, pemilihan KBLI Industri Kertas dapat sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
Industri Pulp, Kertas dan Papan Kertas
Kelompok industri ini mencakup kegiatan yang menghasilkan bahan dasar maupun berbagai jenis kertas untuk kebutuhan industri dan komersial.
Beberapa contohnya meliputi:
- Produksi bubur kertas atau pulp.
- Produksi kertas koran.
- Produksi kertas cetak dan kertas tulis.
- Produksi kertas berharga.
- Produksi kertas khusus untuk kebutuhan tertentu.
- Produksi kertas dan papan kertas lainnya.
Sebagai contoh, usaha yang memproduksi kertas tulis dan kertas cetak dapat mengacu pada KBLI 17012 Industri Kertas Budaya. Sementara itu, pengusaha yang menghasilkan jenis kertas dengan karakteristik khusus perlu mencocokkan kegiatannya dengan KBLI 17014 Industri Kertas Khusus.
Karena itu, jangan memilih kode hanya berdasarkan istilah “industri kertas”. Periksa uraian kegiatan pada masing-masing kode agar klasifikasinya benar-benar sesuai.
Industri Kemasan dan Barang dari Kertas
Usaha yang menghasilkan kemasan berbahan kertas dan karton juga termasuk dalam KBLI Industri Kertas.
Kegiatannya antara lain:
- Produksi kardus dan karton bergelombang.
- Pembuatan kotak dari kertas dan karton.
- Produksi kemasan kertas.
- Pembuatan berbagai barang dari kertas dan papan kertas.
Untuk kegiatan tersebut, pelaku usaha dapat memeriksa KBLI 17021 untuk industri kertas dan papan kertas bergelombang serta KBLI 17022 untuk industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton.
Namun, pelaku usaha harus membedakan kegiatan produksi kemasan dengan jasa pencetakan. Jika perusahaan hanya mencetak gambar, tulisan, atau desain pada produk yang sudah tersedia, kegiatan tersebut perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi pencetakan yang sesuai.
NIB dan Perizinan Usaha Industri Kertas
Setelah menentukan KBLI Industri Kertas, pelaku usaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi identitas pelaku usaha sekaligus bagian dari legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
NIB sebagai Legalitas Dasar
Saat mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus mencantumkan kegiatan dan kode KBLI secara tepat. Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses perizinan berusaha.
Beberapa data yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Identitas pemilik atau badan usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Alamat dan lokasi kegiatan usaha.
- Kode KBLI dan uraian kegiatan.
- Informasi skala serta kegiatan produksi.
Setelah NIB terbit, pelaku usaha tetap perlu memeriksa apakah kegiatan industrinya membutuhkan perizinan tambahan.
Perizinan Berbasis Risiko
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur penyelenggaraan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Karena itu, kebutuhan perizinan setiap usaha industri kertas dapat berbeda. Berdasarkan tingkat risikonya, kegiatan usaha dapat membutuhkan NIB, Sertifikat Standar, atau Izin.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan lain yang berkaitan dengan kegiatan industri. Misalnya, kegiatan produksi dengan potensi dampak terhadap lingkungan dapat memerlukan dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai skala dan karakteristik usahanya.
Persyaratan Lingkungan Industri Kertas
Industri kertas dapat menggunakan mesin, bahan kimia, air, dan menghasilkan limbah dalam proses produksinya. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kewajiban lingkungan sejak awal.
Persyaratan tersebut dapat berbeda berdasarkan kapasitas produksi, lokasi, proses kegiatan, dan dampak yang ditimbulkan. Dengan demikian, jangan langsung menganggap seluruh industri kertas wajib AMDAL.
Periksa terlebih dahulu apakah kegiatan memerlukan SPPL, UKL-UPL, AMDAL, atau persetujuan lingkungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengurus KBLI Industri Kertas dan NIB
Setelah itu, setelah menentukan jenis kegiatan usaha, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan NIB melalui OSS. Pastikan kode KBLI Industri Kertas sesuai dengan produk dan proses produksi agar legalitas usaha tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tahapan Pengurusan
Berikut tahapan yang dapat dilakukan untuk mengurus KBLI Industri Kertas dan NIB:
- Tentukan produk yang dihasilkan, misalnya kertas, tissue, kardus, karton, atau kemasan.
- Identifikasi proses produksi dan bahan baku yang digunakan.
- Pilih kode KBLI 2025 yang paling sesuai dengan kegiatan usaha.
- Siapkan data usaha, seperti identitas pemilik, NPWP, alamat usaha, dan data badan usaha jika menggunakan PT atau CV.
- Daftarkan kegiatan usaha melalui OSS dan masukkan kode KBLI yang telah ditentukan.
- Terbitkan NIB setelah seluruh data dan persyaratan terpenuhi.
- Periksa perizinan lanjutan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha serta persyaratan lingkungan yang berlaku.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Pelaku usaha perlu menghindari beberapa kesalahan saat menentukan KBLI Industri Kertas, antara lain:
- Memilih kode hanya berdasarkan nama produk.
- Menggunakan KBLI industri kertas untuk kegiatan yang sebenarnya termasuk jasa pencetakan.
- Tidak mencantumkan kegiatan usaha yang benar-benar di jalankan.
- Mengabaikan tingkat risiko kegiatan usaha.
- Tidak memeriksa persyaratan lingkungan sebelum menjalankan produksi.
- Menganggap NIB otomatis menggantikan seluruh perizinan yang di perlukan.
Karena itu, periksa kembali uraian KBLI dan persyaratan OSS sebelum mengajukan legalitas usaha.
Konsultasi KBLI Industri Kertas dan NIB
Pastikan Kode KBLI dan Legalitas Usaha Tepat
Menentukan KBLI Industri Kertas membutuhkan ketelitian karena setiap jenis produk memiliki klasifikasi yang berbeda. Misalnya, produksi kertas, kardus, kemasan, tissue, dan barang lainnya dari kertas dapat menggunakan kode yang berbeda.
Jangan sampai salah memilih KBLI dan akhirnya harus melakukan perubahan data usaha setelah NIB terbit. Konsultasi sejak awal, sehingga Anda dapat menentukan kode yang sesuai sekaligus mengetahui perizinan yang perlu di penuhi.
POPJASA siap membantu Anda menentukan KBLI dan mengurus legalitas usaha, mulai dari pendirian badan usaha hingga pengurusan NIB dan perizinan melalui OSS.
📞 Kontak POPJASA
Phone : (031) 5917359
Telp/WA : 0813-2649-7675
Email : popjasa@gmail.com
Link Konsultasi : https://bit.ly/TIKA-SEO-UI
📍 Cabang POPJASA :
– Surabaya (Pusat)
Ruko Mezanine, Jl. Nginden Semolo No.25 Blok A, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118
– Tangerang
Creya Coworking Space Lt. 4, Jl. Raya Serpong No. 39, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325
– Semarang
SoVoism (Rental Office & Virtual Office) Jalan Dokter Cipto No. 18-20, Kebonagung, Semarang Timur, Kota Semarang 50126
– Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat, RT/RW:001/005, Kel. Sooko Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, 61361
Cabang lainnya : Malang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Makassar





