Syarat Membuat CV Perusahaan Cepat & Mudah

Apa Itu CV dan Mengapa Perlu Legalitas?

Syarat membuat CV perusahaan adalah salah satu topik penting yang harus dipahami setiap pelaku usaha, terutama mereka yang sedang dalam proses memformalkan usahanya. Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan CV adalah bentuk badan usaha yang umum digunakan di Indonesia, terutama oleh UMKM dan bisnis keluarga.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah suatu bentuk persekutuan komanditer yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan, termasuk utang-piutang. Sementara sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut terlibat dalam operasional sehari-hari.

Model CV ini memungkinkan seseorang yang memiliki ide atau kemampuan mengelola usaha tetapi terbatas modalnya untuk bekerja sama dengan investor yang bersedia menanamkan dana, namun tidak terlibat langsung dalam manajemen.

Secara hukum, CV bukanlah badan hukum seperti PT. Artinya, tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi. Meski begitu, CV tetap diakui sebagai bentuk usaha resmi dan sah menurut hukum Indonesia.

Keuntungan Memiliki CV yang Legal

Memiliki CV yang sudah legal memberikan banyak manfaat bagi pemilik usaha. Pertama, legalitas memberikan perlindungan hukum terhadap usaha Anda. Jika suatu saat ada sengketa, maka usaha yang telah memiliki akta resmi akan lebih mudah membela diri secara hukum.

Kedua, usaha yang legal akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan seperti pinjaman bank, pembukaan rekening atas nama usaha, hingga partisipasi dalam tender atau proyek pemerintah. Bahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan besar, syarat utama yang diminta adalah legalitas usaha yang lengkap.

Ketiga, CV yang legal meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Banyak konsumen atau perusahaan besar hanya mau bermitra dengan entitas yang resmi dan jelas struktur organisasinya. Legalitas CV memberi kesan profesional, tertib, dan dapat dipercaya.

Keempat, CV memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha. Misalnya, saat ingin membuka cabang, merekrut karyawan, atau mengurus izin lain seperti PIRT, BPOM, dan sebagainya—semua lebih mudah bila entitas usahanya sudah berbadan hukum.

Dampak Negatif Jika Usaha Tidak Memiliki Legalitas

Sebaliknya, menjalankan usaha tanpa legalitas bisa menimbulkan berbagai risiko. Mulai dari dikenakan sanksi hukum, tidak bisa mengakses pembiayaan, hingga kehilangan peluang bisnis.

Contohnya, usaha tanpa legalitas tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak bisa mendaftarkan NPWP badan. Akibatnya, pemilik usaha harus menggunakan data pribadi dalam aktivitas bisnisnya, yang berpotensi menimbulkan konflik pajak atau keuangan di kemudian hari.

Selain itu, jika terjadi konflik internal—misalnya antara pemilik modal dan pengelola—maka tanpa akta CV yang sah, penyelesaian bisa menjadi rumit dan merugikan semua pihak.

Apa Saja Syarat Membuat CV Perusahaan?

Setelah memahami pentingnya memiliki legalitas dalam bentuk CV, pertanyaan berikutnya adalah: apa saja syarat membuat CV perusahaan? Proses ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, apalagi jika menggunakan bantuan jasa profesional seperti POPJASA.

Identitas Pemilik (KTP, NPWP)

Syarat utama untuk membuat CV adalah dokumen identitas para pendirinya. Minimal ada dua orang yang terlibat dalam pendirian CV, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Masing-masing wajib menyerahkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP pribadi

Dokumen ini digunakan untuk menyusun akta pendirian dan juga menjadi data utama dalam proses pengajuan ke sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Nama dan Alamat Usaha

Pemilik usaha juga perlu menentukan nama CV yang akan digunakan. Nama ini harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Oleh karena itu, biasanya dilakukan cek nama terlebih dahulu melalui sistem Kemenkumham atau menggunakan jasa seperti POPJASA untuk membantu proses validasi nama.

Selain nama, alamat usaha juga harus jelas dan sesuai dengan domisili usaha yang akan didaftarkan. Bisa menggunakan alamat rumah tinggal, ruko, atau kantor selama memiliki bukti kepemilikan/sewa dan tidak bertentangan dengan zonasi.

Modal Awal & Struktur Pengurus

Salah satu komponen penting dalam membuat CV adalah menentukan modal awal usaha. Meski tidak ada ketentuan jumlah minimal secara hukum, pemilik usaha tetap harus menyebutkan nilai modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu. Ini akan dicantumkan dalam akta notaris dan menjadi dasar kepemilikan serta hak bagi hasil usaha.

Struktur pengurus juga harus jelas. Biasanya, sekutu aktif ditunjuk sebagai direktur atau pengelola harian, sementara sekutu pasif hanya disebut sebagai investor atau pemilik modal.

Cek Nama & Akta Notaris

Setelah semua informasi terkumpul, proses berikutnya adalah pembuatan akta pendirian oleh notaris. Dalam dokumen ini tercantum:

  • Nama CV
  • Identitas para pendiri
  • Susunan pengurus
  • Modal awal
  • Tujuan dan kegiatan usaha

Akta ini kemudian akan didaftarkan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Setelah terdaftar, akan terbit SK pengesahan dari Kemenkumham sebagai bukti bahwa CV tersebut resmi terdaftar secara nasional.

NIB, SK Kemenkumham, NPWP Badan

Setelah mendapatkan akta dan SK Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah nomor identitas legal yang harus dimiliki semua bentuk usaha, termasuk CV, sebagai bagian dari sistem OSS RBA.

Dengan NIB, CV akan memiliki izin dasar untuk beroperasi secara sah. Dalam proses ini juga akan didaftarkan NPWP Badan, yang digunakan untuk keperluan perpajakan usaha. NPWP badan berbeda dari NPWP pribadi karena akan digunakan untuk mencatat seluruh transaksi bisnis perusahaan.

Jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka CV Anda secara resmi terdaftar dan siap menjalankan kegiatan usaha secara legal, aman, dan profesional. Mengetahui syarat membuat CV perusahaan sejak awal akan memudahkan proses dan menghindari kesalahan administratif yang bisa berdampak ke depan.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Bagaimana Proses Mendirikan CV Melalui Jasa POPJASA?

Konsultasi Gratis & Cek Kebutuhan

Langkah awal mendirikan CV melalui jasa POPJASA dimulai dari konsultasi gratis. Ini merupakan nilai tambah utama karena tidak semua penyedia jasa memberikan layanan ini tanpa biaya. Dalam tahap ini, calon klien bisa menyampaikan kebutuhan bisnis, rencana kegiatan usaha, struktur kepemilikan, dan lokasi domisili usaha.

Tim POPJASA akan membantu mengevaluasi apakah CV merupakan bentuk badan usaha yang paling tepat, atau justru lebih cocok dengan entitas lain seperti PT atau PT Perorangan. Tak jarang, banyak pelaku usaha yang tidak tahu perbedaan fungsi dan implikasi hukum antar jenis badan usaha. Karena itu, sesi konsultasi ini menjadi sangat krusial untuk menghindari kesalahan dari awal.

Setelah itu, tim akan melakukan assesment singkat mengenai struktur kepengurusan, nama usaha yang diinginkan, klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dan kesiapan dokumen pendukung lainnya. Dengan pendekatan personal dan profesional, POPJASA memastikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar dan sesuai regulasi OSS RBA.

Pengumpulan Dokumen

Setelah konsultasi, klien akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat membuat CV perusahaan, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan NPWP pendiri (sekutu aktif & pasif)
  • Informasi tentang nama usaha yang diinginkan
  • Alamat lengkap domisili usaha
  • Jumlah modal dan pembagian peran pengurus
  • Email & nomor HP aktif (untuk aktivasi OSS)

POPJASA akan melakukan pengecekan nama usaha terlebih dahulu untuk memastikan nama tersebut belum digunakan entitas lain. Proses ini dilakukan melalui sistem Kemenkumham. Jika nama tersedia, maka akan segera dipesan untuk keperluan pembuatan akta.

Semua proses ini tidak harus dilakukan secara tatap muka. Klien cukup mengirimkan dokumen via email atau WhatsApp, dan komunikasi pun dilakukan secara real-time dengan tim admin atau legal officer.

Pembuatan Akta & Pengesahan Kemenkumham

Setelah dokumen siap, POPJASA akan bekerja sama dengan notaris rekanan resmi untuk membuat Akta Pendirian CV. Akta ini mencantumkan semua informasi penting yang telah didiskusikan, seperti:

  • Nama CV
  • Tujuan & kegiatan usaha (KBLI)
  • Nama & data pendiri
  • Pembagian modal
  • Susunan pengurus
  • Domisili usaha

Selanjutnya, akta yang sudah ditandatangani akan didaftarkan secara elektronik ke sistem AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses pengesahan ini akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan yang membuktikan bahwa CV tersebut sah terdaftar di mata hukum.

Biasanya, proses ini memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung pada antrean dan kesiapan dokumen. Klien tidak perlu repot mengurus sendiri ke notaris atau sistem AHU karena semua ditangani oleh tim POPJASA secara profesional dan transparan.

Pembuatan NIB dan NPWP

Setelah SK Kemenkumham didapat, proses berikutnya adalah pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP Badan. POPJASA akan mengurus semua keperluan ini melalui OSS RBA, termasuk aktivasi akun OSS yang sering membuat bingung klien jika dilakukan sendiri.

NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha, sekaligus mencakup izin dasar dan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara NPWP badan digunakan untuk keperluan perpajakan yang terpisah dari pemilik pribadi.

Dalam banyak kasus, pelaku usaha kesulitan mendapatkan NIB karena salah input KBLI atau tidak tahu cara menyinkronkan akun OSS dengan sistem Dirjen Pajak. POPJASA akan memastikan semua input sesuai dan valid, sehingga tidak terjadi kesalahan teknis atau penolakan sistem.

Seluruh proses ini, dari awal konsultasi hingga dokumen selesai, dapat dilakukan dalam waktu ±5–7 hari kerja jika dokumen lengkap dan respons klien cepat.

Berapa Biaya Pembuatan CV Perusahaan?

Estimasi Biaya (Bisa Disesuaikan)

Biaya pembuatan CV melalui POPJASA sangat kompetitif dan transparan. Tidak ada biaya tersembunyi atau komponen yang tiba-tiba dimunculkan di akhir proses.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Untuk wilayah seperti Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan, estimasi biaya pembuatan CV mulai dari:

  • Rp1.800.000 – Rp3.500.000, tergantung lokasi domisili, kompleksitas struktur usaha, dan kebutuhan tambahan seperti pengurusan domisili RT/RW.

Biaya ini sudah mencakup:

  • Jasa notaris
  • Pengurusan SK Kemenkumham
  • Pendaftaran NIB & NPWP
  • Konsultasi awal
  • Penanganan sistem OSS dan AHU Online

Jika ada kebutuhan tambahan seperti pembuatan surat pernyataan zonasi, rekomendasi kelurahan, atau domisili sewa, maka akan diinformasikan di awal. Klien bisa mengajukan penawaran atau diskusi ulang jika memiliki bujet terbatas.

Perbandingan Biaya Mandiri vs Menggunakan Jasa

Banyak pelaku usaha mencoba mengurus CV sendiri untuk menghemat biaya, namun kenyataannya bisa jadi lebih mahal dan memakan waktu. Berikut perbandingan singkat:

Komponen Mandiri Melalui POPJASA
Konsultasi legalitas Tidak tersedia / terbatas Gratis dan profesional
Notaris Bervariasi, tidak transparan Sudah termasuk dalam paket
SK Kemenkumham Harus urus sendiri Diurus oleh tim POPJASA
NIB & NPWP Rawan kesalahan teknis Sudah dihandle dari A-Z
Estimasi total waktu 2–4 minggu jika pemula ±7 hari kerja
Risiko penolakan OSS Tinggi (salah input KBLI/dokumen) Rendah karena ditangani profesional

Jadi, meskipun secara nominal biaya jasa terlihat lebih tinggi di awal, namun dari sisi efisiensi waktu, akurasi, dan minim risiko, justru jauh lebih hemat jika menggunakan POPJASA.

Fasilitas Gratis dari POPJASA (Free Logo/Compro)

Salah satu kelebihan POPJASA yang jarang dimiliki kompetitor adalah pemberian bonus berupa logo usaha atau company profile (compro) gratis untuk klien yang membuat CV atau PT melalui mereka.

Manfaat dari fasilitas ini antara lain:

  • Membantu branding usaha dari awal
  • Bisa digunakan langsung untuk presentasi ke investor/mitra
  • Desain profesional yang disesuaikan dengan sektor usaha
  • Format digital (PDF, PNG, JPEG) siap pakai

Fasilitas ini menambah value dari jasa POPJASA karena tidak hanya mengurus legalitas, tapi juga memperhatikan aspek pemasaran usaha. Artinya, klien tidak hanya mendapatkan dokumen hukum, tapi juga siap tampil profesional sejak hari pertama menjalankan bisnis.

Dengan dukungan layanan cepat, tim profesional, dan bonus branding usaha, tidak heran jika POPJASA menjadi pilihan utama para pelaku usaha pemula dan UMKM di berbagai daerah di Indonesia yang ingin legal secara resmi tanpa ribet.

Berapa Lama Proses Pembuatan CV?

Durasi Rata-rata Normal

Salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh pelaku usaha pemula adalah: berapa lama proses pembuatan CV? Waktu pengerjaan tergantung pada kesiapan dokumen dan kecepatan respon pemilik usaha dalam menyelesaikan tahapan administrasi.

Secara umum, jika semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada kendala teknis, durasi pembuatan CV mulai dari konsultasi hingga dokumen legal selesai biasanya memakan waktu 5 hingga 7 hari kerja. Ini sudah termasuk:

  • Pembuatan Akta Notaris
  • Pengajuan SK Kemenkumham
  • Pengurusan NIB dan NPWP Badan

Namun, pada kondisi tertentu—seperti antrean notaris, maintenance sistem OSS atau AHU, atau revisi data karena input yang kurang tepat—durasi ini bisa sedikit bertambah.

Faktor yang Mempercepat Proses

Terdapat beberapa faktor yang bisa mempercepat proses pembuatan CV:

  1. Dokumen lengkap sejak awal
    Seperti KTP, NPWP, dan alamat domisili usaha yang jelas. Semakin siap dokumen, semakin cepat proses berjalan.
  2. Pemilihan nama CV yang unik dan belum digunakan
    Cek nama usaha sebelum proses akta sangat penting untuk menghindari penolakan dari sistem Kemenkumham.
  3. Respon cepat dari klien saat validasi data
    Banyak proses terhambat karena keterlambatan dalam memberikan jawaban atau konfirmasi.
  4. Menggunakan jasa profesional
    Dibanding mengurus sendiri, menggunakan jasa seperti POPJASA memastikan proses lebih cepat dan minim kesalahan.

Kelebihan POPJASA (Cepat, Mudah, Resmi)

POPJASA memberikan pengalaman pengurusan CV yang tidak hanya cepat tapi juga nyaman dan legal. Berikut kelebihan POPJASA:

  • Waktu pengerjaan 5–7 hari kerja
  • Pendampingan sejak awal sampai dokumen selesai
  • Tim legal berpengalaman yang memahami sistem OSS & AHU
  • Dokumen dijamin resmi dan sah menurut hukum
  • Gratis konsultasi, desain logo, dan company profile

Dengan POPJASA, Anda tidak perlu bingung memahami sistem OSS RBA atau bingung memilih KBLI. Semua akan dibantu secara sistematis oleh tim yang sudah terbiasa menangani ratusan klien dari berbagai sektor bisnis.

Apakah Perbedaan CV dan PT?

Struktur Badan Hukum

Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada struktur hukumnya. CV bukan badan hukum, sedangkan PT adalah badan hukum resmi yang memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya. Artinya, tanggung jawab pemilik CV bisa sampai harta pribadi, sementara PT memiliki batas tanggung jawab sesuai modal yang disetor.

Di CV, terdapat dua tipe sekutu:

  • Sekutu aktif: yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh
  • Sekutu pasif: yang hanya menyetor modal tanpa ikut operasional

Sementara di PT, struktur pengurus lebih formal dan terpisah antara pemegang saham dan direksi.

Kewajiban Modal & Pengurus

Untuk mendirikan CV, tidak ada batas minimal modal, dan struktur pengurusnya lebih fleksibel. Cukup ada dua orang (sekutu aktif dan pasif) sudah bisa mendirikan CV.

Sedangkan untuk PT, ada aturan modal dasar dan minimal, serta lebih banyak persyaratan administratif, seperti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), pembagian saham, dan susunan direksi serta komisaris.

Pilihan yang Cocok untuk Jenis Usaha

Pemilihan antara CV atau PT sangat bergantung pada jenis dan skala usaha. Berikut panduan sederhananya:

Jenis Usaha Disarankan Membuat
UMKM skala kecil – menengah CV
Usaha ritel lokal atau keluarga CV
Startup dengan rencana ekspansi besar PT
Usaha yang akan bekerjasama dengan pemerintah/BUMN PT
Bisnis yang ingin menarik investor atau venture capital PT

Namun, bagi yang baru memulai usaha, CV adalah pilihan paling praktis karena syaratnya ringan dan biayanya lebih terjangkau.

Di Mana Saya Bisa Urus CV Perusahaan?

Kantor POPJASA di Surabaya, Mojokerto, Pasuruan

POPJASA memiliki kantor cabang yang bisa langsung Anda kunjungi untuk konsultasi dan pengurusan legalitas CV:

  • Kantor Pusat Surabaya: melayani seluruh wilayah Jawa Timur
  • Cabang Mojokerto: lebih dekat untuk klien Mojokerto, Jombang, dan sekitarnya
  • Cabang Pasuruan: melayani area Pasuruan, Probolinggo, hingga Lumajang

Dengan kehadiran cabang fisik, Anda bisa merasakan layanan langsung dan lebih personal. Semua tim sudah terlatih dan paham alur pengurusan OSS RBA maupun AHU Online.

Bisa Konsultasi Online via WhatsApp

Bagi yang berada di luar kota atau ingin lebih praktis, POPJASA juga menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan legalitas via online. Cukup kirim dokumen melalui WhatsApp, dan tim kami akan bantu dari awal sampai dokumen Anda jadi.

Layanan online ini mencakup:

  • Konsultasi kebutuhan usaha
  • Review dokumen
  • Pengisian form
  • Pembuatan akta, NIB, NPWP
  • Pengiriman dokumen akhir dalam bentuk digital & cetak

Layanan ini sangat membantu pelaku usaha dari daerah yang tidak memiliki akses notaris atau OSS yang memadai.

Tim Berpengalaman dan Terpercaya Sejak 2010

POPJASA telah berdiri sejak 2010 dan dipercaya oleh ribuan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, POPJASA telah menghadapi berbagai kasus mulai dari usaha mikro, skala menengah, hingga korporasi.

Apa yang membedakan POPJASA dari kompetitor adalah:

  • Pengalaman mengurus izin dari berbagai sektor
  • Tim legal dan notaris yang paham sistem terbaru
  • Layanan menyeluruh dari konsultasi hingga branding
  • Kecepatan proses dan transparansi biaya

Bukan hanya urus dokumen, POPJASA juga hadir sebagai partner legalitas yang siap mendampingi perkembangan usaha Anda ke level selanjutnya.


Nomor Kontak & Respon Cepat dari Tim POPJASA

Butuh informasi langsung? Hubungi tim POPJASA melalui:

Kesimpulan

Proses pembuatan CV tidak perlu rumit dan membingungkan jika ditangani oleh tim yang profesional. Dengan estimasi waktu pengerjaan 5–7 hari kerja, legalitas usaha Anda akan selesai tanpa stres. Memahami perbedaan antara CV dan PT akan membantu Anda menentukan jenis badan usaha yang tepat. Dan dengan jaringan kantor POPJASA serta layanan online yang fleksibel, pengurusan legalitas kini bisa diakses siapa saja, di mana saja.


FAQ

Q: Apakah CV harus punya NPWP?
A: Ya, CV wajib memiliki NPWP Badan untuk keperluan pajak dan legalitas usaha.

Q: Apakah bisa ubah CV menjadi PT di masa depan?
A: Bisa. POPJASA juga menyediakan layanan upgrade dari CV ke PT sesuai perkembangan usaha Anda.

Q: Apakah nama CV boleh sama dengan usaha orang lain?
A: Tidak boleh. Nama CV harus unik dan belum digunakan perusahaan lain. Oleh karena itu, proses cek nama sangat penting.

Q: Apakah POPJASA hanya melayani wilayah Jawa Timur?
A: Tidak. Meskipun kantor fisiknya di Jatim, POPJASA melayani pengurusan legalitas secara nasional melalui sistem online.

Q: Berapa lama proses pengesahan dari Kemenkumham?
A: Jika tidak ada kendala, proses pengesahan Kemenkumham bisa selesai dalam 1–2 hari kerja.

Resiko Mendirikan CV : Wajib Tahu Sebelum Daftar!

Resiko Mendirikan CV: Kenali Risikonya Sebelum Memulai Usaha

Resiko mendirikan CV sering kali diabaikan oleh para pelaku usaha pemula karena dianggap sebagai pilihan yang cepat, mudah, dan murah. Namun di balik kelebihannya, bentuk badan usaha CV memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami secara menyeluruh, terutama dari sisi perlindungan hukum, struktur kepemilikan, dan keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang. Artikel ini akan mengupas secara mendalam seputar apa itu CV, mengapa banyak dipilih oleh UMKM, serta risiko yang harus diperhatikan oleh para pendiri.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Apa Itu CV dan Mengapa Banyak Dipilih?

Pengertian CV dan struktur umumnya

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak sebagai pengelola operasional bisnis, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan.

Struktur CV memungkinkan adanya pembagian peran yang cukup fleksibel. Sekutu aktif memegang wewenang penuh terhadap jalannya usaha, sedangkan sekutu pasif berperan sebagai penyandang dana dan tidak ikut bertanggung jawab secara hukum atas keputusan bisnis. Namun perlu dicatat, tidak ada pemisahan aset pribadi antara pemilik (sekutu aktif) dan badan usaha itu sendiri, yang menjadi salah satu perbedaan utama antara CV dan PT.

CV tidak memiliki status badan hukum seperti PT, namun tetap diakui secara resmi dan sah menurut hukum Indonesia. Untuk mendirikannya, pelaku usaha tetap memerlukan akta notaris, SK Kemenkumham, serta pendaftaran melalui OSS RBA agar legalitasnya tercatat.

Alasan UMKM & bisnis rumahan memilih CV

Banyak UMKM dan pelaku bisnis rumahan memilih mendirikan CV karena pertimbangan praktis dan efisiensi biaya. Beberapa alasan populernya bentuk usaha ini antara lain:

  • Proses pendirian yang relatif cepat: Dengan prosedur administratif yang lebih sederhana dibanding PT, CV menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang ingin segera memulai aktivitas bisnis secara legal.
  • Biaya yang lebih terjangkau: Tanpa persyaratan modal minimum dan struktur formal seperti RUPS, pendirian CV lebih murah untuk skala usaha kecil dan menengah.
  • Cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan kecil: Karena tidak memerlukan pemisahan jabatan kompleks, CV ideal untuk bisnis yang dijalankan secara kekeluargaan atau dengan mitra terpercaya.
  • Legalitas tetap diakui pemerintah: Meskipun tidak berbadan hukum, CV tetap dapat mengajukan NIB, NPWP Badan, dan legalitas OSS untuk menjalankan usaha secara sah.

Apa Saja Resiko Mendirikan CV yang Perlu Diketahui?

Meskipun terlihat menguntungkan, ada sejumlah resiko mendirikan CV yang harus dipahami sejak awal, terutama bagi pelaku usaha yang ingin berkembang atau bermain di sektor yang lebih kompleks. Risiko ini bisa berdampak pada keamanan aset pribadi, potensi konflik, hingga keterbatasan dalam ekspansi bisnis. Berikut penjelasannya:

Tidak ada pemisahan aset pribadi dan bisnis

Salah satu kelemahan mendasar CV adalah tidak adanya pemisahan aset antara perusahaan dan pemiliknya (sekutu aktif). Dalam konteks hukum, ini berarti jika perusahaan menghadapi masalah utang atau gugatan hukum, aset pribadi sekutu aktif bisa ikut disita sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Risiko ini menjadi sangat besar jika bisnis mengalami kerugian, gagal bayar, atau terlibat dalam konflik hukum. Bandingkan dengan PT, yang memiliki status badan hukum, sehingga tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetorkan dan tidak menyentuh aset pribadi.

Ketidakterpisahan aset ini membuat CV rentan terhadap gangguan finansial pribadi jika terjadi masalah pada bisnis.

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh secara hukum

Dalam struktur CV, sekutu aktif bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan usaha, termasuk keputusan bisnis, pengelolaan dana, hingga implikasi hukum. Ini berarti jika terjadi kesalahan manajemen, penipuan, atau pelanggaran hukum oleh pihak internal, sekutu aktif bisa dimintai pertanggungjawaban secara langsung, baik secara perdata maupun pidana.

Ini berbeda dengan PT, di mana keputusan strategis melewati proses RUPS dan pemilik saham hanya bertanggung jawab sesuai modal yang dimiliki. Pada CV, beban hukum secara otomatis melekat pada sekutu aktif sebagai pemilik kuasa tertinggi dalam pengelolaan usaha.

Risiko konflik internal karena wewenang tidak setegas PT

Karena tidak memiliki struktur pengambilan keputusan formal seperti PT (misalnya RUPS atau direksi komisaris), CV rentan terhadap konflik internal. Ketika terjadi perbedaan pandangan antara sekutu aktif dan pasif, tidak ada mekanisme formal yang bisa menjadi dasar penyelesaian konflik. Hal ini bisa menyebabkan kegagalan operasional atau bahkan pembubaran usaha.

Selain itu, karena sekutu pasif tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, ia seringkali merasa tidak dilibatkan. Dalam jangka panjang, ini dapat menimbulkan ketegangan antar pemilik modal.

Dalam banyak kasus, konflik semacam ini muncul ketika usaha mulai berkembang dan melibatkan modal lebih besar, atau saat usaha ingin menambah mitra baru namun tidak memiliki struktur hukum yang jelas seperti pada PT.

Sulit ekspansi bisnis besar karena keterbatasan struktur hukum

CV memang cocok untuk usaha kecil hingga menengah, namun ketika bisnis berkembang dan mulai merambah skala besar—misalnya ingin bekerja sama dengan investor, mengikuti tender proyek pemerintah, atau ekspansi ke bentuk waralaba—struktur CV menjadi kurang ideal.

CV tidak dapat menerbitkan saham, tidak memiliki struktur komisaris, dan kurang fleksibel dalam melakukan kerja sama lintas entitas, terutama dengan perusahaan berbadan hukum. Banyak investor profesional atau lembaga keuangan lebih menyukai PT karena struktur legalnya lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, untuk mengikuti tender atau proyek pemerintah, sebagian besar syarat administratif lebih memprioritaskan perusahaan berbentuk PT, karena dianggap lebih stabil dan aman secara hukum.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441


Dengan memahami resiko mendirikan CV, pelaku usaha dapat lebih bijak dalam memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan rencana jangka panjang mereka. Bagi bisnis kecil dan keluarga, CV masih menjadi opsi yang menarik. Namun jika Anda menargetkan ekspansi besar, kolaborasi investor, atau proyek formal skala besar, perlu dipertimbangkan untuk beralih ke bentuk usaha yang memiliki status badan hukum seperti PT.

Seluruh pertimbangan ini penting diketahui agar Anda tidak hanya fokus pada kepraktisan awal, tetapi juga mampu melindungi aset pribadi, menjaga keberlangsungan usaha, dan memperkuat posisi hukum di masa depan. Oleh karena itu, penting sekali untuk meninjau segala resiko mendirikan CV sebelum Anda mengambil keputusan akhir.

Perbandingan Resiko CV vs PT

CV vs PT dari sisi perlindungan hukum

Salah satu aspek paling penting dalam memilih bentuk badan usaha adalah perlindungan hukum. CV dan PT memiliki perbedaan mendasar dalam hal ini.

Pada CV, perlindungan terhadap pemilik usaha masih terbatas karena:

  • CV tidak berstatus sebagai badan hukum.
  • Aset pribadi pemilik (khususnya sekutu aktif) bisa ikut disita jika usaha mengalami masalah utang atau sengketa.
  • Tanggung jawab sekutu aktif bersifat penuh terhadap kewajiban usaha.

Sementara itu, PT (Perseroan Terbatas) menawarkan perlindungan yang lebih kuat karena:

  • PT adalah badan hukum yang diakui negara.
  • Ada pemisahan jelas antara aset pribadi dan aset perusahaan.
  • Pemilik atau pemegang saham hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetor.

Bagi pemilik usaha yang ingin menghindari risiko pribadi ketika terjadi masalah hukum, PT jelas menjadi pilihan yang lebih aman.

CV vs PT dari sisi pengembangan bisnis

Dalam hal ekspansi dan pengembangan bisnis, struktur badan usaha juga sangat menentukan. CV cocok untuk usaha kecil-menengah, tetapi ada keterbatasan saat ingin berkembang lebih besar.

CV cenderung terbatas karena:

  • Tidak bisa menerbitkan saham.
  • Sulit menarik investor eksternal karena tidak ada pembagian kepemilikan formal.
  • Struktur manajemen yang sederhana membuatnya kurang ideal untuk usaha berskala besar.

Sedangkan PT lebih fleksibel untuk pertumbuhan karena:

  • Bisa menerbitkan saham untuk menambah modal.
  • Memiliki struktur manajemen yang jelas (direksi, komisaris, RUPS).
  • Dianggap lebih kredibel oleh bank, investor, dan mitra bisnis besar.
  • Diutamakan dalam banyak proyek formal, seperti tender pemerintah.

Jadi, jika Anda memiliki visi jangka panjang dan ingin menjadikan usaha Anda berkembang pesat, PT adalah opsi yang lebih strategis.

Pilih yang mana sesuai kebutuhan usaha

Memilih antara CV dan PT harus disesuaikan dengan kondisi dan tujuan usaha Anda. Tidak semua bisnis harus langsung membentuk PT, dan tidak semua CV cocok untuk ekspansi besar.

CV lebih cocok untuk:

  • Usaha kecil hingga menengah.
  • Pengusaha pemula yang butuh legalitas cepat dan murah.
  • Usaha keluarga atau kemitraan sederhana.

PT lebih cocok untuk:

  • Bisnis yang ingin berkembang secara profesional.
  • Usaha yang membutuhkan investor atau pendanaan eksternal.
  • Pelaku usaha yang ingin memperkuat posisi hukum dan struktur manajemen.

Dengan mempertimbangkan risiko dan potensi di atas, Anda bisa menentukan bentuk usaha yang paling relevan untuk saat ini dan masa depan.

Bagaimana Cara Meminimalisir Resiko Pendirian CV?

Jika Anda tetap memilih CV karena alasan efisiensi atau kesesuaian dengan kondisi bisnis saat ini, Anda tetap bisa meminimalkan risikonya dengan langkah-langkah yang tepat.

Legalitas lengkap: Akta Notaris, SK Kemenkumham, OSS RBA

Pastikan semua dokumen legalitas CV Anda lengkap dan resmi. Hal ini bisa mengurangi potensi konflik dan memperjelas struktur usaha.

  • Gunakan akta notaris resmi untuk menetapkan kesepakatan para sekutu.
  • Urus SK Kemenkumham agar perusahaan diakui secara hukum.
  • Daftarkan CV di OSS RBA untuk mendapatkan NIB dan legalitas lainnya.

Dengan legalitas yang sah, CV Anda bisa menjalankan usaha dengan lebih aman dan kredibel.

Konsultasi sebelum memilih bentuk usaha

Sebelum memutuskan bentuk badan usaha, sebaiknya lakukan analisa dan konsultasi. Banyak pelaku usaha hanya mempertimbangkan biaya awal, tanpa memperhitungkan risiko jangka panjang.

  • Konsultasikan dengan pihak yang memahami aspek hukum dan bisnis.
  • Pertimbangkan rencana jangka panjang, bukan hanya kebutuhan saat ini.
  • Sesuaikan bentuk usaha dengan visi dan potensi usaha Anda.

Dengan pendekatan ini, Anda tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga perlindungan dan kesiapan ekspansi di masa depan.

Gunakan jasa terpercaya seperti POPJASA

Agar proses pendirian CV berjalan lancar dan aman, gunakan jasa yang sudah terbukti profesional. POPJASA hadir untuk membantu Anda dari awal hingga akhir proses pendirian badan usaha.

Keunggulan POPJASA:

  • Konsultasi GRATIS untuk menentukan bentuk usaha terbaik.
  • Proses cepat dan legal dengan akta notaris, SK Kemenkumham, OSS RBA.
  • Tim profesional dan berpengalaman sejak 2010.
  • Hadir di lebih dari 10 kota di Indonesia, termasuk Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan.

📲 Ingin memastikan usaha Anda aman secara hukum dan siap berkembang? Konsultasikan sekarang juga dengan tim POPJASA!
👉 Klik https://bit.ly/POPJASARIZALSEO atau WA 0812-8068-7441 untuk mulai prosesnya hari ini!

Apakah CV Masih Layak untuk Bisnis di 2025?

CV tetap cocok untuk UMKM yang ingin naik kelas

Di tengah tren digitalisasi dan pertumbuhan startup, banyak pelaku UMKM bertanya-tanya: Apakah CV masih relevan untuk memulai usaha di tahun 2025? Jawabannya: masih sangat layak, terutama untuk UMKM yang ingin naik kelas secara legal dan bertahap.

CV (Commanditaire Vennootschap) masih menjadi salah satu bentuk badan usaha yang paling sering digunakan oleh pelaku bisnis pemula karena:

  • Biaya pendirian lebih terjangkau dibanding PT.
  • Proses pendirian lebih sederhana dan cepat.
  • Tidak memerlukan struktur formal seperti RUPS, direksi, atau komisaris.
  • Cocok untuk usaha keluarga, bisnis kemitraan, dan pengusaha individu.

Dengan modal yang tidak besar, pelaku UMKM bisa segera mendapatkan legalitas usaha, memiliki NIB, NPWP Badan, dan izin OSS RBA, serta mulai mengembangkan usahanya dengan rasa aman dan percaya diri.

Legalitas ini juga menjadi nilai tambah saat ingin:

  • Bekerja sama dengan mitra usaha atau distributor besar.
  • Mengajukan pinjaman atau pembiayaan ke bank.
  • Masuk ke pasar digital atau marketplace yang mewajibkan legalitas.

Alternatif bentuk badan usaha bagi yang ingin fleksibilitas

Selain cocok untuk UMKM, CV juga bisa menjadi alternatif pilihan bagi pelaku usaha yang ingin fleksibilitas lebih dalam menjalankan bisnis, namun belum siap dengan struktur dan tanggung jawab yang lebih kompleks seperti PT.

CV sangat cocok untuk:

  • Pemilik usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri atau bersama rekan dekat.
  • Usaha yang ingin bergerak cepat tanpa banyak persyaratan administratif.
  • Pemilik modal yang ingin menjadi investor pasif (sekutu komanditer).

CV memberikan keleluasaan dalam pengelolaan, namun perlu disadari bahwa ada risiko tertentu yang menyertai bentuk badan usaha ini. Karena itu, pemilik usaha yang memilih CV tetap perlu membekali diri dengan pemahaman yang tepat mengenai perlindungan hukum dan tanggung jawab personal.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Kesimpulan: CV Tetap Legal, Tapi Pahami Risikonya

CV sah dan diakui pemerintah

Perlu ditegaskan bahwa CV adalah badan usaha yang legal dan sah di mata hukum. Meski tidak berbadan hukum seperti PT, CV tetap bisa mendapatkan:

  • Akta notaris pendirian usaha
  • SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • NIB dan legalitas dari OSS RBA
  • NPWP Badan Usaha

Dengan syarat dan prosedur yang tepat, CV bisa menjalankan usaha secara sah, termasuk membuka rekening bisnis, mengikuti tender terbatas, serta membayar pajak sebagai badan usaha. Namun, karena CV tidak memiliki pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha, maka risiko hukumnya perlu benar-benar dipahami.

Legalitas CV tetap dibutuhkan agar usaha Anda tidak dianggap ilegal atau abu-abu. Bahkan, untuk mendaftar di e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee sebagai seller resmi, legalitas seperti NIB menjadi syarat wajib.

Pentingnya pendampingan dari tim profesional

Untuk memastikan pendirian CV berjalan aman, cepat, dan sesuai hukum, penting sekali mendapatkan pendampingan dari pihak yang profesional. Banyak pelaku usaha yang salah langkah karena:

  • Tidak memahami alur OSS RBA
  • Keliru menyusun struktur sekutu aktif dan pasif
  • Tidak mengurus akta notaris resmi
  • Tidak mendapatkan SK Kemenkumham sebagai pengesahan legal

Dengan bantuan tim seperti POPJASA, proses pendirian CV bisa lebih mudah dan aman karena:

  • Anda dibantu mulai dari cek nama usaha, akta notaris, SK Kemenkumham, hingga OSS RBA dan NPWP
  • Konsultasi GRATIS untuk memilih bentuk usaha yang paling cocok
  • Proses lebih cepat karena sudah berpengalaman sejak 2010
  • Tim legal yang profesional dan ramah

Tanya Jawab Seputar Resiko Mendirikan CV

Apakah CV bisa dikenai pajak pribadi?

Ya. Dalam sistem perpajakan Indonesia, CV dikenai pajak penghasilan sebagai badan usaha, namun keuntungan yang diterima sekutu aktif dan pasif juga dapat dikenai pajak pribadi (PPh Orang Pribadi), tergantung pembagian keuntungannya.

Jadi, selain membayar pajak badan, sekutu juga tetap harus melaporkan penghasilan pribadinya. Oleh karena itu, penting untuk memisahkan pencatatan keuangan CV agar pelaporan pajak lebih akurat dan terhindar dari sanksi.

Apakah aset pribadi aman jika bisnis CV gagal?

Tidak sepenuhnya aman. Ini adalah salah satu resiko utama mendirikan CV. Karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka:

  • Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban perusahaan.
  • Jika usaha mengalami masalah finansial, harta pribadi bisa disita untuk melunasi utang.
  • Hal ini tidak berlaku pada PT, karena pemilik hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor.

Maka dari itu, bagi usaha yang memiliki potensi risiko tinggi atau membutuhkan proteksi pribadi, PT bisa menjadi opsi yang lebih aman.

Apakah perlu akta notaris & SK Kemenkumham untuk CV?

Ya, sangat perlu. Untuk membuat CV yang resmi dan diakui pemerintah, Anda wajib memiliki:

  • Akta Pendirian CV yang dibuat oleh Notaris
  • SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS RBA
  • NPWP Badan dari kantor pajak

Tanpa dokumen tersebut, CV Anda tidak akan bisa membuka rekening bank bisnis, mengajukan izin usaha lanjutan, atau mengikuti kegiatan bisnis formal.

Selain itu, akta notaris menjadi bukti resmi siapa saja yang menjadi sekutu aktif dan pasif dalam CV, yang penting untuk menghindari konflik internal di kemudian hari.


📣 Ingin mendirikan CV dengan aman, cepat, dan legal? Serahkan pada ahlinya!
Tim profesional POPJASA siap membantu Anda dari awal hingga akhir.
✅ Cek nama & legalitas GRATIS
✅ Akta Notaris, SK Kemenkumham, OSS RBA, NPWP — semua kami urus
✅ Konsultasi online atau langsung di lebih dari 10 cabang di seluruh Indonesia

💬 Klik sekarang: https://bit.ly/POPJASARIZALSEO
📞 Atau WA langsung: 0812-8068-7441
Jangan tunda legalitas bisnismu. Mulai dari sekarang bersama POPJASA!