Izin Ekspor Impor: Syarat, KBLI & Cara Urus – 081326497675
Syarat Izin Ekspor Impor yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan kegiatan ekspor atau impor, pelaku usaha perlu memastikan legalitas dan bidang usahanya sudah sesuai. Selain NIB, siapkan dokumen badan usaha serta data barang yang akan diperdagangkan agar proses perizinan berjalan lebih lancar.
Dokumen untuk Mengurus Izin Ekspor Impor
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- NIB yang diterbitkan melalui OSS.
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham bagi PT atau CV.
- NPWP badan usaha.
- KTP dan NPWP pengurus atau pemilik usaha.
- Data alamat dan kegiatan usaha.
- Informasi jenis barang yang akan diekspor atau diimpor.
- Dokumen atau persyaratan teknis tambahan jika komoditas tertentu mewajibkannya.
Pelaku usaha juga perlu memastikan data pada NIB, badan usaha, dan kegiatan perdagangan sudah konsisten. Dengan begitu, proses pemenuhan perizinan ekspor impor dapat berjalan lebih mudah.
KBLI yang Sesuai untuk Ekspor Impor
Pemilihan KBLI harus mengikuti jenis barang dan aktivitas usaha yang dijalankan. Jadi, pelaku usaha tidak cukup hanya memilih KBLI berdasarkan keinginan untuk melakukan ekspor atau impor.
Contoh KBLI untuk Kegiatan Perdagangan
KBLI perdagangan besar dapat digunakan untuk usaha yang melakukan perdagangan barang, termasuk aktivitas perdagangan dengan pihak luar negeri. Pilihan KBLI harus disesuaikan kembali dengan komoditas yang diperdagangkan.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan:
- Pilih KBLI berdasarkan jenis barang yang di perjualbelikan.
- Pastikan uraian kegiatan pada KBLI sesuai dengan aktivitas usaha.
- Tambahkan KBLI industri jika perusahaan juga memproduksi barang sendiri.
- Cek persyaratan perizinan tambahan berdasarkan jenis komoditas.
- Pastikan KBLI pada NIB sesuai dengan kegiatan ekspor atau impor yang akan di lakukan.
Untuk komoditas tertentu, pelaku usaha juga dapat menghadapi persyaratan teknis atau perizinan tambahan. Karena itu, pengecekan KBLI sebelum mengurus Izin Ekspor Impor penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian legalitas di kemudian hari.

Proses Mengurus Izin Ekspor Impor
Pelaku usaha perlu memastikan legalitas perusahaan dan perizinan perdagangan sudah sesuai sebelum memulai kegiatan ekspor impor. Prosesnya di mulai dari menyiapkan badan usaha, mengurus NIB melalui OSS, hingga memenuhi persyaratan khusus berdasarkan jenis barang yang di perdagangkan.
1. Siapkan Legalitas Usaha dan NIB
Pastikan usaha memiliki legalitas yang sesuai dengan kegiatan perdagangan internasional. Jika menggunakan PT atau CV, siapkan dokumen pendirian dan data perusahaan terlebih dahulu.
Selanjutnya, lakukan langkah berikut:
- Urus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Pilih KBLI sesuai jenis barang dan aktivitas usaha.
- Lengkapi data perusahaan, lokasi, serta kegiatan usaha.
- Penuhi persyaratan perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha.
- Periksa kembali status perizinan yang tercantum dalam OSS.
NIB menjadi identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha. Namun, NIB saja belum tentu cukup untuk semua kegiatan ekspor impor karena komoditas tertentu membutuhkan persetujuan atau izin tambahan.
2. Penuhi Persyaratan Ekspor atau Impor
Setelah memiliki legalitas usaha, identifikasi jenis barang yang akan di perdagangkan dan kode HS (Harmonized System) yang sesuai. Informasi ini membantu pelaku usaha memeriksa ketentuan ekspor atau impor yang berlaku.
Kemudian, lakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa apakah barang termasuk komoditas yang di batasi atau memerlukan persetujuan khusus.
- Lengkapi dokumen teknis dari kementerian atau lembaga terkait jika di perlukan.
- Siapkan dokumen transaksi, seperti invoice dan packing list.
- Penuhi persyaratan kepabeanan dan dokumen pengiriman sesuai transaksi.
- Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan jenis barang dan tujuan perdagangan.
Dengan memeriksa persyaratan sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko keterlambatan pengiriman maupun kendala administrasi.
3. Dasar Hukum Izin Ekspor Impor
Pelaksanaan ekspor impor di Indonesia mengacu pada peraturan perdagangan dan perizinan berusaha. Beberapa regulasi yang perlu di perhatikan meliputi:
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur penyelenggaraan perdagangan, termasuk ekspor dan impor.
- PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan pengendalian perdagangan.
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi dasar terkini sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.
Selain regulasi tersebut, peraturan teknis ekspor impor dapat berbeda sesuai komoditas. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan terbaru dari instansi terkait sebelum menjalankan transaksi perdagangan internasional.
Risiko Ekspor Impor Tanpa Legalitas yang Sesuai
Pelaku usaha perlu memastikan legalitas dan dokumen perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika mengabaikan persyaratan Izin Ekspor Impor, kegiatan perdagangan internasional dapat mengalami hambatan, bahkan berisiko terkena sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
Kendala dan Risiko yang Perlu Diwaspadai
Berikut beberapa risiko yang perlu di perhatikan sebelum menjalankan kegiatan ekspor impor:
- Pengiriman barang terhambat. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat menghambat proses kepabeanan.
- Perizinan tambahan belum terpenuhi. Komoditas tertentu membutuhkan persetujuan atau dokumen teknis sebelum pelaku usaha dapat melakukan ekspor atau impor.
- KBLI tidak sesuai. Ketidaksesuaian bidang usaha dengan aktivitas perdagangan dapat menimbulkan kendala dalam pemenuhan perizinan.
- Risiko sanksi hukum. Pelanggaran ketentuan kepabeanan, seperti mengekspor tanpa pemberitahuan pabean ketika di wajibkan, dapat berujung pada sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, pastikan NIB, KBLI, dan dokumen perdagangan sesuai dengan jenis barang serta kegiatan usaha. Periksa juga ketentuan terbaru dari instansi terkait sebelum melakukan transaksi internasional.
Urus Izin Usaha Ekspor Impor di POPJASA
Konsultasi Legalitas Usaha dan NIB
Ingin mulai ekspor impor tetapi masih bingung menentukan KBLI, mengurus NIB, atau menyiapkan legalitas PT dan CV? POPJASA siap membantu Anda menyiapkan legalitas usaha sesuai kebutuhan bisnis.
Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat mengetahui dokumen yang perlu di siapkan dan persyaratan perizinan yang harus di penuhi sebelum menjalankan kegiatan perdagangan internasional.
Jangan biarkan legalitas yang belum lengkap menghambat peluang bisnis Anda!
📞 Kontak POPJASA
Phone : (031) 5917359
Telp/WA : 0813-2649-7675
Email : popjasa@gmail.com
📍 Cabang POPJASA :
– Surabaya (Pusat)
Ruko Mezanine, Jl. Nginden Semolo No.25 Blok A, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118
– Tangerang
Creya Coworking Space Lt. 4, Jl. Raya Serpong No. 39, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325
– Semarang
SoVoism (Rental Office & Virtual Office) Jalan Dokter Cipto No. 18-20, Kebonagung, Semarang Timur, Kota Semarang 50126
– Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat, RT/RW:001/005, Kel. Sooko Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, 61361
Cabang lainnya : Malang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Makassar




