Izin Usaha Ekspor Wajib NIB? Cek Syarat dan Cara Urusnya – 081326497675
Legalitas yang Dibutuhkan untuk Usaha Ekspor
Untuk menjalankan kegiatan ekspor, pelaku usaha perlu menyiapkan legalitas usaha sesuai jenis kegiatan dan barang yang akan dikirim ke luar negeri. Minimal, pelaku usaha perlu memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha yang terdaftar dalam sistem perizinan berusaha.
NIB Menjadi Dasar Legalitas Usaha Ekspor
NIB menjadi salah satu legalitas utama yang perlu dimiliki eksportir. Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui sistem perizinan berusaha yang berlaku dengan mencantumkan data usaha dan kegiatan usaha secara tepat.
Selain NIB, pelaku usaha perlu memastikan KBLI yang tercantum sesuai dengan aktivitas bisnis. Misalnya, jika perusahaan menjalankan perdagangan barang untuk pasar luar negeri, pemilik usaha perlu memilih KBLI yang sesuai dengan bidang perdagangan tersebut.
Namun, NIB saja belum tentu mencakup seluruh kebutuhan ekspor. Jenis komoditas dapat menentukan adanya persyaratan tambahan dari kementerian atau instansi terkait. Karena itu, eksportir perlu mengecek ketentuan barang sebelum melakukan pengiriman.
Badan Usaha dan Dokumen Pendukung
Selain NIB, pelaku usaha dapat menggunakan bentuk badan usaha seperti PT, CV, atau PT Perorangan, sesuai kebutuhan dan karakter bisnis. Pelaku usaha juga perlu memastikan data badan usaha dan data pada NIB tetap konsisten.
Selanjutnya, eksportir perlu menyiapkan dokumen perdagangan dan dokumen pendukung sesuai komoditas. Beberapa barang juga membutuhkan perizinan atau sertifikasi khusus sebelum dapat diekspor.
Dengan demikian, NIB menjadi dasar penting untuk memulai legalitas usaha ekspor, sedangkan persyaratan tambahan mengikuti jenis usaha dan komoditas yang akan diekspor. Memastikan seluruh legalitas sesuai sejak awal dapat membantu proses ekspor berjalan lebih lancar.
Syarat Izin Usaha Ekspor yang Perlu Disiapkan
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perlu memastikan seluruh data dan kegiatan usaha sudah sesuai dengan bisnis ekspor yang dijalankan. Selain itu, beberapa komoditas membutuhkan dokumen atau perizinan tambahan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar, antara lain:
- NIB sebagai identitas pelaku usaha.
- Data badan usaha seperti PT, CV, atau PT Perorangan.
- NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
- KBLI yang sesuai dengan bidang usaha.
- Data produk atau komoditas yang akan diekspor.
- Dokumen tambahan jika komoditas memiliki persyaratan khusus.
Selain kelengkapan dokumen, pastikan seluruh informasi usaha tercatat secara konsisten. Dengan begitu, pelaku usaha dapat mengurangi risiko kendala administrasi ketika menjalankan kegiatan ekspor.
KBLI yang Sesuai untuk Usaha Ekspor
Pilih KBLI Berdasarkan Kegiatan Usaha
Pemilihan KBLI harus mengikuti kegiatan utama yang benar-benar dijalankan. Pelaku usaha tidak sebaiknya memilih kode KBLI hanya berdasarkan istilah “ekspor”, karena kode KBLI mengikuti jenis kegiatan atau barang yang diperdagangkan.
Sebagai contoh, perusahaan yang menjalankan perdagangan besar produk tertentu perlu menggunakan KBLI perdagangan yang sesuai dengan komoditas tersebut. Karena itu, pelaku usaha perlu mengecek kode KBLI sebelum mengurus NIB.
Pastikan KBLI Tercantum dalam NIB
Setelah menentukan KBLI, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan tersebut tercantum dalam NIB. Jika kegiatan usaha tidak sesuai, pelaku usaha dapat mengalami kendala saat memenuhi persyaratan perizinan atau menjalankan kegiatan perdagangan.
Dasar Hukum Usaha Ekspor
Undang-Undang Perdagangan
Kegiatan ekspor berada dalam kerangka UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur berbagai aspek perdagangan, termasuk kegiatan perdagangan luar negeri.
Selain itu, sistem perizinan berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko. Pelaku usaha perlu mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku berdasarkan tingkat risiko dan bidang usahanya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Ketentuan perizinan berusaha juga berkaitan dengan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi regulasi terbaru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengurus NIB, tetapi juga memeriksa apakah produk ekspor membutuhkan perizinan tambahan. Persyaratan tersebut dapat berbeda berdasarkan jenis barang, sektor usaha, dan ketentuan perdagangan yang berlaku.

KBLI yang Sesuai untuk Usaha Ekspor
Pilih KBLI Berdasarkan Jenis Barang
Pelaku usaha perlu memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai dengan kegiatan dan jenis barang yang diperdagangkan. Jadi, tidak ada satu kode KBLI yang berlaku untuk seluruh kegiatan ekspor. Kelompok perdagangan besar dalam KBLI 2025 memang mencakup kegiatan perdagangan internasional, termasuk ekspor dan impor.
Berikut beberapa contoh KBLI yang dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan untuk ekspor:
| Kode KBLI 2025 | Kegiatan Usaha |
|---|---|
| 46331 | Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula |
| 46332 | Perdagangan Besar Produk Bakeri |
| 46334 | Perdagangan Besar Minuman Nonalkohol Bukan Susu |
| 46339 | Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya |
| 46491 | Perdagangan Besar Peralatan Masak, Peralatan Dapur, dan Perlengkapan Rumah Tangga |
| 46494 | Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam |
| 46496 | Perdagangan Besar Tas, Dompet, Koper, Ransel, dan Sejenisnya |
| 46900 | Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang |
Contoh tersebut mengacu pada KBLI 2025. BPS telah menerbitkan KBLI 2025 sebagai pembaruan KBLI 2020, dan implementasinya di lakukan melalui sistem OSS.
Pastikan KBLI Sesuai dengan Produk Ekspor
Pemilihan KBLI harus mengikuti produk dan aktivitas usaha yang sebenarnya. Misalnya, eksportir produk makanan perlu menggunakan KBLI yang sesuai dengan jenis perdagangan makanan, sedangkan eksportir tas, perhiasan, atau perlengkapan rumah tangga perlu memilih kode yang sesuai dengan barang tersebut.
Karena itu, jangan sekadar memilih KBLI yang mencantumkan kegiatan perdagangan. Periksa terlebih dahulu uraian kegiatan pada OSS agar kode yang tercantum dalam NIB sesuai dengan bisnis yang di jalankan.
Jika kegiatan usaha berubah atau ruang lingkup bisnis bertambah, pelaku usaha juga perlu mengecek apakah KBLI pada NIB perlu di sesuaikan. BPS menyatakan penyesuaian KBLI 2025 di lakukan melalui OSS/AHU apabila terdapat perubahan substansi usaha.
Tips Mengurus Izin Usaha Ekspor
Pastikan Legalitas dan KBLI Sudah Sesuai
Sebelum menjalankan ekspor, pastikan usaha sudah memiliki NIB dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan perdagangan. Selain itu, periksa kembali data badan usaha, alamat, serta produk yang akan di ekspor.
Jangan hanya mengandalkan NIB. Untuk komoditas tertentu, pemerintah dapat menetapkan persyaratan tambahan seperti izin, sertifikasi, atau dokumen teknis. Karena itu, cek ketentuan produk terlebih dahulu agar proses ekspor tidak terkendala.
Siapkan Dokumen Ekspor Sesuai Komoditas
Setiap produk dapat memiliki persyaratan yang berbeda. Produk makanan, hasil pertanian, kosmetik, hingga produk tertentu lainnya bisa membutuhkan dokumen tambahan sebelum ekspor.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, Anda dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memperlancar proses perdagangan dengan buyer luar negeri.
Urus Izin Usaha Ekspor di POPJASA
Konsultasikan Legalitas Usaha Anda
Mengurus legalitas usaha ekspor tidak harus di lakukan sendiri. POPJASA dapat membantu Anda memahami kebutuhan NIB, KBLI, badan usaha, serta perizinan pendukung sesuai bidang usaha.
Tim POPJASA juga dapat membantu mengecek kebutuhan legalitas agar Anda tidak salah memilih KBLI atau melewatkan dokumen penting.
Jangan Tunda, Urus Legalitas Ekspor Sekarang
Sudah punya rencana menjual produk ke luar negeri? Jangan biarkan masalah legalitas menghambat peluang bisnis Anda. Pastikan NIB dan KBLI usaha sudah sesuai sebelum memulai kegiatan ekspor.
📞 Kontak POPJASA
Phone : (031) 5917359
Telp/WA : 0813-2649-7675
Email : popjasa@gmail.com
📍 Cabang POPJASA :
– Surabaya (Pusat)
Ruko Mezanine, Jl. Nginden Semolo No.25 Blok A, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118
– Tangerang
Creya Coworking Space Lt. 4, Jl. Raya Serpong No. 39, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325
– Semarang
SoVoism (Rental Office & Virtual Office) Jalan Dokter Cipto No. 18-20, Kebonagung, Semarang Timur, Kota Semarang 50126
– Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat, RT/RW:001/005, Kel. Sooko Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, 61361
Cabang lainnya : Malang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Makassar




