Pilih Kode KBLI Frozen Food di NIB OSS Sesuai Tingkat Risiko

Cara Pilih Kode KBLI Frozen Food di NIB OSS Sesuai Tingkat Risiko – 081326497675

Cara Pilih Kode KBLI Frozen Food di NIB OSS Sesuai Tingkat Risiko

Kode KBLI Frozen Food yang Sesuai

Menentukan Kode KBLI Frozen Food perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang Anda jalankan. Jika Anda memproduksi makanan beku sendiri, kode KBLI akan berbeda dengan usaha yang hanya membeli lalu menjual kembali produk frozen food.

Karena itu, jangan memilih KBLI hanya berdasarkan nama produk. Perhatikan proses bisnis, jenis produk, serta aktivitas utama yang tercantum dalam OSS.

KBLI untuk Produksi Frozen Food

Pelaku usaha yang mengolah bahan baku menjadi produk frozen food perlu memilih Kode KBLI Frozen Food berdasarkan jenis makanan yang diproduksi. Misalnya, usaha membuat nugget, bakso, dimsum, siomay, atau makanan beku olahan lainnya perlu menyesuaikan kode dengan komoditas dan proses produksinya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Tentukan apakah usaha melakukan produksi atau hanya perdagangan.
  • Sesuaikan KBLI dengan bahan utama dan jenis produk yang dibuat.
  • Perhatikan kegiatan pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan produk.
  • Cek tingkat risiko dan perizinan lanjutan yang muncul pada OSS setelah KBLI dipilih.

Dengan begitu, Kode KBLI Frozen Food yang tercantum dalam NIB dapat menggambarkan kegiatan usaha secara tepat.

Contoh Kode KBLI Frozen Food

KBLI Produksi dan Pengolahan

Berikut contoh kelompok Kode KBLI Frozen Food yang dapat berkaitan dengan usaha produksi makanan beku:

Kode KBLI Kegiatan Usaha Contoh Produk
10130 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas Nugget, bakso, sosis, daging olahan beku
10219 Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya Olahan ikan beku, seafood olahan
10750 Industri Makanan dan Masakan Olahan Dimsum, siomay, makanan siap masak
10779 Industri Produk Makanan Lainnya Produk makanan olahan tertentu
10799 Industri Produk Makanan Lainnya YTDL Produk makanan olahan yang tidak masuk kelompok khusus

Pemilihan kode tetap perlu mengikuti aktivitas produksi yang benar-benar dilakukan. Satu jenis frozen food juga belum tentu otomatis menggunakan satu kode KBLI yang sama karena komposisi, proses produksi, dan karakteristik produknya dapat berbeda.

KBLI Perdagangan Frozen Food

Jika bisnis hanya membeli frozen food dari produsen kemudian menjualnya kembali, maka kegiatan tersebut termasuk perdagangan, bukan industri pengolahan.

Model usaha seperti supplier, distributor, grosir, atau toko frozen food perlu memilih Kode KBLI Frozen Food berdasarkan skala dan metode penjualannya. Misalnya, perdagangan besar dapat menggunakan kelompok KBLI perdagangan besar, sedangkan toko yang menjual langsung kepada konsumen perlu melihat kelompok perdagangan eceran yang sesuai.

Jadi, sebelum membuat NIB, tentukan terlebih dahulu apakah bisnis Anda memproduksi, mendistribusikan, atau menjual eceran frozen food. Perbedaan kegiatan tersebut dapat memengaruhi pilihan KBLI dan perizinan usaha yang perlu dipenuhi.

Konsultasi Pembuatan NIB - POPJASA 0813-2649-7675
Konsultasi Pembuatan NIB – POPJASA 0813-2649-7675

Tingkat Risiko Usaha Berdasarkan KBLI

Kode KBLI Frozen Food tidak hanya menentukan bidang usaha yang tercantum dalam NIB. Pilihan KBLI juga berkaitan dengan tingkat risiko kegiatan usaha dan jenis perizinan yang perlu dipenuhi melalui OSS.

Cara Mengetahui Tingkat Risiko

Setelah pelaku usaha memilih KBLI dan mengisi data kegiatan usaha di OSS, sistem akan menentukan tingkat risiko berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Secara umum, kegiatan usaha terbagi menjadi:

  • Risiko rendah, yang umumnya cukup dengan NIB sebagai perizinan berusaha.
  • Risiko menengah, yang dapat membutuhkan Sertifikat Standar sesuai tingkat risikonya.
  • Risiko tinggi, yang membutuhkan izin sebelum kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, pelaku usaha frozen food perlu mengecek tingkat risiko setelah menentukan Kode KBLI Frozen Food. Jangan hanya berpatokan pada nama produk karena kegiatan produksi, perdagangan, dan pengolahan dapat memiliki ketentuan berbeda.

Perizinan yang Perlu Disiapkan

Selain NIB, usaha frozen food dapat membutuhkan perizinan atau pemenuhan standar tambahan sesuai jenis kegiatan, produk, dan tingkat risikonya.

Pelaku usaha perlu memperhatikan:

  • NIB melalui OSS sebagai legalitas dasar usaha.
  • Sertifikat Standar apabila kegiatan usaha mensyaratkannya.
  • Perizinan atau sertifikasi terkait produk pangan sesuai jenis dan proses produksinya.
  • Persyaratan lain yang muncul pada sistem OSS berdasarkan KBLI dan karakteristik kegiatan usaha.

Risiko Salah Memilih Kode KBLI Frozen Food

Kesalahan memilih Kode KBLI Frozen Food dapat membuat informasi kegiatan pada NIB tidak sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya. Akibatnya, pelaku usaha dapat menghadapi kendala ketika mengurus perizinan lanjutan atau membutuhkan legalitas untuk keperluan tertentu.

Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Kegiatan usaha tidak sesuai NIB, karena KBLI yang tercantum tidak menggambarkan aktivitas sebenarnya.
  • Perizinan lanjutan tidak sesuai, terutama jika pelaku usaha memilih KBLI dengan karakteristik kegiatan yang berbeda.
  • Kendala saat mengikuti kerja sama atau tender, ketika pihak lain meminta legalitas yang sesuai dengan bidang pekerjaan.
  • Perlu melakukan perubahan data usaha, apabila kemudian diketahui KBLI yang digunakan tidak tepat.
  • Potensi kendala kepatuhan, karena pelaku usaha perlu menjalankan kegiatan sesuai perizinan yang dimiliki.

Jadi, menentukan Kode KBLI Frozen Food sejak awal dengan tepat dapat membantu menghindari perubahan legalitas dan kendala administrasi di kemudian hari.

NIB Frozen Food untuk UMKM, CV, dan PT

Frozen Food sebagai Usaha Perorangan

Pelaku UMKM dapat menjalankan usaha frozen food sebagai usaha perorangan dan mengurus NIB melalui OSS. Saat mengajukan NIB, pelaku usaha perlu mencantumkan kegiatan usaha dan Kode KBLI Frozen Food yang sesuai.

NIB kemudian menjadi dasar legalitas kegiatan usaha. Namun, apabila jenis kegiatan membutuhkan pemenuhan standar atau perizinan tambahan, pelaku usaha tetap perlu menyelesaikannya sesuai ketentuan OSS.

Frozen Food dengan CV atau PT

Pelaku usaha juga dapat menjalankan bisnis frozen food menggunakan badan usaha seperti CV atau PT, terutama ketika bisnis berkembang menjadi supplier, distributor, produsen, atau membutuhkan kerja sama dengan perusahaan lain.

Untuk pendirian dan kegiatan badan usaha, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Salah satu dasar hukum utamanya adalah PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan demikian, pemilihan Kode KBLI Frozen Food tetap perlu menyesuaikan kegiatan yang tercantum dalam akta dan kegiatan usaha yang benar-benar di jalankan. Jangan sampai badan usaha sudah berdiri, tetapi KBLI pada NIB justru tidak sesuai dengan bisnis frozen food yang di jalankan.

POPJASA - Konsultasi Izin Usaha 081326497675

Urus Izin Usaha Frozen Food di POPJASA

Menentukan Kode KBLI Frozen Food sendiri terkadang membingungkan, terutama jika bisnis memiliki beberapa aktivitas seperti produksi, distributor, supplier, dan penjualan eceran.

Konsultasi KBLI dan Legalitas

POPJASA dapat membantu Anda menentukan KBLI berdasarkan kegiatan usaha dan membantu proses pengurusan legalitasnya. Dengan begitu, Anda tidak perlu menebak kode KBLI yang paling sesuai untuk bisnis frozen food.

Anda juga dapat berkonsultasi mengenai kebutuhan NIB, CV, PT, PT Perorangan, dan perizinan usaha lainnya sesuai kondisi bisnis.

Konsultasi Sekarang, Jangan Salah KBLI

Jangan sampai salah memilih Kode KBLI Frozen Food lalu baru menyadarinya ketika membutuhkan perizinan tambahan, kerja sama bisnis, atau legalitas untuk keperluan perusahaan.

Urus Izin Usaha Frozen Food di POPJASA dan dapatkan bantuan dari awal sampai selesai.

📞 Kontak POPJASA
Phone : (031) 5917359
Telp/WA : 0813-2649-7675
Email : popjasa@gmail.com

📍 Cabang POPJASA :
– Surabaya (Pusat)
Ruko Mezanine, Jl. Nginden Semolo No.25 Blok A, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118
– Tangerang
Creya Coworking Space Lt. 4, Jl. Raya Serpong No. 39, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325
– Semarang
SoVoism (Rental Office & Virtual Office) Jalan Dokter Cipto No. 18-20, Kebonagung, Semarang Timur, Kota Semarang 50126
– Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat, RT/RW:001/005, Kel. Sooko Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, 61361

Cabang lainnya : Malang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Makassar

Konsultasi POPJASA - 081326497675

Scroll to Top