POPJASA – PKKPR untuk usaha rumahan sering menjadi pertanyaan besar bagi pelaku UMKM yang ingin melegalkan bisnisnya melalui OSS.
Banyak pengusaha kecil merasa bingung ketika sistem meminta persetujuan tata ruang, padahal usaha dijalankan dari rumah sendiri.
Situasi ini semakin sering terjadi sejak pemerintah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS. Banyak pelaku usaha baru mengetahui istilah PKKPR setelah proses pembuatan NIB tidak dapat dilanjutkan.
Akibatnya muncul pertanyaan yang sama: Apakah usaha rumahan benar-benar wajib memiliki PKKPR? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: “Apa Itu PKKPR? Simak Manfaat & Cara Pengurusannya!“
Kenapa Banyak UMKM Bingung Soal PKKPR?
Tren usaha rumahan meningkat sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Bisnis online, kuliner rumahan, jasa kreatif, hingga reseller berkembang dari skala kecil menjadi usaha serius.
Namun perubahan sistem perizinan membuat aturan menjadi lebih terstruktur. OSS kini tidak hanya mencatat identitas usaha, tetapi juga memastikan kegiatan bisnis sesuai dengan tata ruang wilayah.
Masalah muncul ketika pelaku usaha menganggap rumah tinggal otomatis boleh digunakan untuk semua jenis usaha.
Padahal setiap wilayah memiliki fungsi ruang yang berbeda. Sebagian area diperuntukkan bagi hunian, sementara aktivitas usaha tertentu membutuhkan zona perdagangan atau industri.
Ketika kegiatan usaha tidak sesuai dengan fungsi ruang, sistem OSS akan menahan proses perizinan melalui tahap PKKPR.
Apa Itu PKKPR dalam Konteks Usaha Rumahan?
PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berfungsi memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan peruntukan wilayah.
Dalam usaha rumahan, PKKPR digunakan untuk menilai apakah aktivitas bisnis masih tergolong wajar di area permukiman atau sudah masuk kategori usaha komersial.
Artinya, bukan lokasi rumahnya yang menjadi masalah, melainkan jenis aktivitas usaha yang dilakukan di dalamnya.
Jika kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak lingkungan atau gangguan sekitar, PKKPR biasanya tidak menjadi kendala besar.
Sebaliknya, jika aktivitas usaha menyerupai kegiatan industri atau distribusi besar, sistem akan meminta penyesuaian.
Apakah Semua Usaha Rumahan Wajib PKKPR?
Jawabannya tidak selalu. Kewajiban PKKPR bergantung pada tingkat aktivitas usaha, penggunaan bangunan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Usaha rumahan skala kecil dengan aktivitas ringan umumnya tidak membutuhkan persetujuan tata ruang tambahan. OSS biasanya tetap dapat menerbitkan NIB tanpa hambatan berarti.
Namun ketika usaha berkembang dan melibatkan produksi, penyimpanan barang besar, atau mobilitas logistik tinggi, kebutuhan PKKPR mulai muncul. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami posisi usahanya sejak awal.
Jenis Usaha Rumahan yang Biasanya Tidak Memerlukan PKKPR
Beberapa jenis usaha masih dianggap selaras dengan fungsi hunian sehingga tidak memerlukan PKKPR khusus.
Contohnya meliputi penjual online tanpa stok besar, freelancer digital, jasa desain grafis, konsultan online, hingga dropshipper yang tidak menyimpan barang di rumah.
Aktivitas usaha seperti ini tidak mengubah fungsi utama bangunan sebagai tempat tinggal. Sistem OSS biasanya mengategorikan usaha tersebut sebagai risiko rendah.
Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan data KBLI sesuai dengan aktivitas sebenarnya agar tidak terjadi kendala administratif.
Usaha Rumahan yang Tetap Membutuhkan PKKPR
Tidak sedikit usaha rumahan berkembang menjadi skala produksi tanpa disadari pemiliknya.
Ketika aktivitas usaha mulai melibatkan produksi massal, penggunaan mesin, atau keluar masuk kendaraan logistik secara rutin, fungsi bangunan berubah menjadi area usaha aktif.
Contoh usaha rumahan yang sering membutuhkan PKKPR antara lain produksi makanan skala besar, gudang online shop, konveksi rumahan, bengkel kendaraan, klinik praktik kesehatan, hingga workshop manufaktur kecil.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Karena itu, PKKPR menjadi syarat penting sebelum izin usaha dilanjutkan.
Baca Juga: “PKKPR Tidak Bisa Terbit? Ini Penyebab & Cara Mengatasinya“
Risiko Jika Salah Menganggap Usaha Rumahan Tidak Perlu PKKPR
Banyak pelaku UMKM tetap menjalankan usaha tanpa memahami kewajiban tata ruang. Pada awalnya bisnis berjalan normal, tetapi kendala biasanya muncul saat usaha berkembang.
OSS dapat menahan izin lanjutan ketika data usaha Anda perbarui. Selain itu, kerja sama dengan perusahaan besar sering membutuhkan legalitas lokasi yang jelas.
Risiko lain juga dapat muncul dalam bentuk teguran lingkungan apabila aktivitas usaha dianggap mengganggu kawasan permukiman.
Kesalahan persepsi mengenai PKKPR sering menyebabkan pengusaha harus memperbaiki legalitas di tengah operasional bisnis yang sudah berjalan.
Situasi ini tentu lebih rumit dibandingkan melakukan pengecekan sejak awal.
Cara Aman Mengurus Legalitas Usaha Rumahan
Pelaku usaha dapat mengambil langkah preventif agar tidak mengalami kendala PKKPR.
Langkah pertama mulai dengan memahami skala usaha secara objektif. Jika aktivitas bisnis masih ringan, legalitas biasanya dapat berjalan tanpa hambatan.
Selanjutnya, pastikan pemilihan KBLI sesuai dengan kegiatan usaha nyata. Banyak kendala muncul karena pemilik usaha memilih kode bidang usaha yang kurang tepat.
Pengecekan zonasi wilayah juga sangat penting sebelum memperbesar kapasitas produksi atau menjadikan rumah sebagai gudang distribusi.
Dengan memahami batasan penggunaan ruang, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara aman.

OSS Terhenti karena PKKPR? Ini yang Bisa Anda Lakukan
Jika OSS Anda saat ini berhenti di tahap PKKPR, jangan langsung membuat pengajuan baru tanpa evaluasi.
Langkah terbaik adalah memahami penyebab sistem meminta persetujuan tata ruang. Dalam banyak kasus, kendala muncul akibat ketidaksesuaian data lokasi atau aktivitas usaha.
Pendampingan profesional membantu melakukan pengecekan zonasi, evaluasi KBLI, serta perbaikan data OSS secara tepat.
POPJASA membantu pelaku UMKM dan pengusaha rumahan mengurus legalitas usaha secara aman tanpa kebingungan teknis.
Melalui pendampingan yang tepat, Anda dapat:
-
Melanjutkan proses OSS yang tertunda
-
Memastikan usaha tetap legal di lokasi rumah
-
Menghindari risiko penolakan ulang
-
Menghemat waktu pengurusan
Konsultasikan legalitas usaha Anda sekarang:
π https://bit.ly/ARDIAN-SEO-UI
π 0813-2649-7675 (Ardian)
Pemahaman mengenai PKKPR membantu pelaku UMKM menghindari hambatan OSS serta risiko hukum di masa depan. Sehingga usaha yang Anda jalankan tapat terus berkembang.
Sebelum memperbesar usaha dari rumah, pastikan legalitas lokasi sudah sesuai. Langkah kecil ini dapat menjaga stabilitas bisnis dalam jangka panjang.




