Syarat Bikin CV Usaha: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Pemula
Syarat bikin CV merupakan informasi penting bagi siapa saja yang ingin mendirikan usaha dengan bentuk badan hukum yang sederhana namun legal. Di Indonesia, banyak pelaku UMKM maupun pengusaha pemula yang memilih Commanditaire Vennootschap (CV) karena lebih fleksibel dibanding bentuk usaha lain seperti PT. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu CV, siapa yang cocok memilih bentuk usaha ini, dan apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk pendiriannya.
“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”
Apa Itu CV dan Mengapa Banyak Pengusaha Memilihnya?
Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, sebuah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih. Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu:
- Sekutu aktif, yaitu pihak yang menjalankan operasional dan mengambil keputusan usaha.
- Sekutu pasif (komanditer), yaitu pihak yang hanya menanamkan modal tanpa ikut mengelola usaha.
CV tidak berbadan hukum secara penuh seperti PT, namun keberadaannya diakui secara hukum dengan pengesahan dari notaris dan Kementerian Hukum dan HAM. Bentuk ini cocok bagi pelaku usaha yang menginginkan pendirian usaha legal dengan proses lebih cepat dan biaya lebih hemat.
Keunggulan CV dibanding Bentuk Usaha Lain
Banyak pengusaha memilih mendirikan CV karena beberapa alasan:
- Biaya lebih terjangkau dibanding PT.
- Proses pembuatan cepat, hanya memerlukan beberapa dokumen utama.
- Tidak ada kewajiban modal minimum, berbeda dengan PT yang memerlukan penyetoran modal tertentu.
- Lebih mudah dikelola secara administratif dan operasional.
- Tidak perlu komisaris dan direksi, cukup sekutu aktif untuk mengelola usaha.
Dengan fitur-fitur tersebut, CV menjadi pilihan menarik bagi usaha kecil dan menengah yang ingin tetap patuh terhadap peraturan namun belum membutuhkan kompleksitas seperti PT.
Cocok untuk Siapa Saja?
Bentuk usaha CV sangat cocok untuk:
- Pelaku UMKM
- Usaha keluarga atau usaha bersama teman
- Bisnis kuliner, retail, jasa, atau manufaktur kecil
- Pengusaha pemula yang belum membutuhkan investor eksternal
Selain itu, CV juga menjadi pilihan ideal bagi Anda yang ingin mengikuti tender proyek, bekerja sama dengan perusahaan lain, atau mengurus perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP Badan secara resmi.
Apa Saja Syarat Bikin CV?
Untuk mendirikan CV, ada beberapa syarat administratif dan legal yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini juga menjadi standar saat Anda menggunakan jasa profesional seperti POPJASA agar prosesnya lebih mudah dan aman.
Minimal 2 Pendiri (Sekutu Aktif & Pasif)
CV wajib didirikan oleh minimal dua orang:
- Sekutu aktif: bertanggung jawab penuh terhadap operasional usaha dan segala kewajiban hukum.
- Sekutu pasif (komanditer): hanya menyetor modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan harian.
Hubungan antara sekutu ini akan tertuang dalam akta notaris sebagai dasar hukum pendirian CV.
Identitas Lengkap dan NPWP Pendiri
Setiap pendiri wajib menyertakan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi NPWP pribadi
- Nomor kontak dan email aktif
- Jika domisili berbeda dengan KTP, sertakan juga surat keterangan domisili
NPWP diperlukan untuk proses pembuatan NPWP Badan, yang nantinya digunakan untuk pelaporan pajak usaha.
Nama CV yang Belum Terdaftar
Pemilihan nama CV tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
- Nama CV tidak boleh sama dengan badan usaha lain yang sudah terdaftar di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
- Tidak boleh menggunakan kata yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau mengandung unsur pemerintah.
- Nama bisa dicek dan dipesan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau melalui jasa profesional seperti POPJASA.
Proses pengecekan dan pemesanan nama biasanya menjadi langkah awal sebelum pembuatan akta notaris.
Domisili dan Kegiatan Usaha Jelas
Alamat usaha menjadi salah satu dokumen yang wajib dicantumkan dalam akta pendirian. Domisili ini akan digunakan dalam:
- Pengajuan NIB melalui OSS RBA
- Pembuatan NPWP Badan
- Pengajuan izin usaha tambahan jika dibutuhkan
Pastikan alamat yang digunakan merupakan alamat yang jelas dan dapat diverifikasi, baik itu rumah pribadi (jika diperbolehkan), ruko, atau virtual office sesuai peraturan daerah masing-masing.
Jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha juga harus dijabarkan secara detail. Hal ini akan berkaitan dengan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diinput ke sistem OSS.
Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP Badan
Setelah semua dokumen dan informasi disiapkan, berikut tahapan akhir dalam proses pendirian CV:
- Akta Notaris
Notaris akan menyusun dan mengesahkan akta pendirian CV berdasarkan data yang diberikan. Akta ini mencakup identitas pendiri, nama CV, modal awal, bidang usaha, dan struktur pengurus. - SK Pengesahan Kemenkumham
Akta notaris kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan CV. Tanpa SK ini, CV belum memiliki kekuatan hukum formal. - Pendaftaran NIB melalui OSS RBA
Setelah pengesahan, langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV ke sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB, izin usaha, dan izin lokasi. - Pembuatan NPWP Badan
NPWP Badan digunakan untuk keperluan perpajakan dan legalitas keuangan. Biasanya dapat dibuat secara online atau melalui bantuan jasa pengurusan.
Dengan menyelesaikan seluruh tahapan ini, CV Anda sudah sah secara hukum dan bisa digunakan untuk menjalankan usaha, mengurus izin edar, membuka rekening perusahaan, dan ikut tender proyek.
Demikian penjelasan lengkap tentang pengertian CV dan syarat bikin CV. Dalam artikel selanjutnya, kita akan membahas prosedur detail dan biaya pembuatan CV, termasuk kelebihan jika Anda menggunakan layanan dari POPJASA. Jangan lewatkan bagian penting ini agar Anda tidak salah langkah dalam proses legalisasi usaha.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Bikin CV
KTP & NPWP
Langkah awal dalam memenuhi syarat bikin CV adalah menyiapkan dokumen identitas pribadi. Setiap pendiri wajib melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan untuk mencantumkan nama dan data lengkap dalam akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris.
Selain KTP, pendiri juga perlu menyertakan NPWP pribadi. NPWP menjadi salah satu syarat dalam proses pembuatan NPWP Badan, karena Direktorat Jenderal Pajak memerlukan referensi identitas pajak dari masing-masing pendiri untuk memverifikasi keabsahan usaha.
Jika ada lebih dari satu pendiri, maka seluruh pendiri wajib menyiapkan KTP dan NPWP masing-masing. Bagi yang belum memiliki NPWP, sebaiknya mengurus terlebih dahulu di kantor pajak atau secara daring melalui situs DJP Online.
Nama CV dan Pemesanan di SABH
Langkah penting sebelum membuat akta notaris adalah menentukan nama CV yang akan digunakan. Nama ini harus:
- Belum digunakan oleh badan usaha lain
- Tidak mengandung kata-kata yang bertentangan dengan norma dan hukum
- Tidak menggunakan istilah pemerintahan atau instansi resmi
Untuk memastikan nama CV tersedia, Anda perlu melakukan pengecekan dan pemesanan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk melihat apakah nama yang diinginkan masih bisa digunakan dan melakukan booking nama selama jangka waktu tertentu sebelum digunakan dalam akta.
Nama yang sudah dipesan akan diproses lebih lanjut oleh notaris untuk dimasukkan dalam dokumen legalitas CV.
Surat Pernyataan Alamat
Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah surat pernyataan alamat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa tempat usaha CV benar-benar berada di alamat yang dicantumkan dalam akta dan sistem OSS.
Jika Anda menyewa ruko, rumah, atau menggunakan virtual office, maka surat ini dapat berupa:
- Surat pernyataan dari pemilik tempat
- Fotokopi surat sewa atau bukti kepemilikan bangunan
- Persetujuan dari pemilik jika alamat usaha digunakan bersama
Alamat ini nantinya menjadi dasar pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan lainnya. Karena itu, pastikan lokasi yang dipilih sesuai dengan zonasi dan tidak melanggar aturan daerah.
Draft Bidang Usaha
Anda juga perlu menyiapkan draft bidang usaha yang akan dijalankan oleh CV. Draft ini mencantumkan kegiatan utama dan tambahan usaha berdasarkan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Informasi ini penting untuk:
- Penulisan akta notaris
- Input data pada sistem OSS RBA
- Mengurus izin usaha lanjutan (jika diperlukan)
Misalnya, jika Anda ingin membuka usaha katering, maka KBLI yang digunakan bisa mencakup jasa boga, pengolahan makanan, dan distribusi makanan. Penyusunan KBLI ini sebaiknya dilakukan dengan teliti, karena menentukan arah usaha dan legalitas yang akan dikembangkan di masa depan.
Prosedur dan Tahapan Pembuatan CV
Cek dan Pesan Nama
Prosedur pembuatan CV dimulai dengan cek dan pemesanan nama usaha melalui SABH. Nama yang diajukan akan diverifikasi oleh sistem apakah tersedia dan memenuhi syarat. Jika lolos, nama tersebut bisa dipesan dan digunakan dalam pembuatan akta notaris.
Penting untuk memilih nama yang unik, tidak menyinggung, dan mencerminkan bidang usaha Anda. POPJASA dapat membantu proses ini secara cepat dan akurat tanpa perlu Anda repot mengurus langsung ke sistem SABH.
Pembuatan Akta Notaris
Setelah nama disetujui, tahapan berikutnya adalah pembuatan akta pendirian oleh notaris. Akta ini mencantumkan:
- Nama CV
- Alamat usaha
- Data pendiri (sekutu aktif dan pasif)
- Modal usaha
- Bidang usaha (mengacu pada KBLI)
- Pembagian tanggung jawab
Akta notaris ini merupakan dokumen utama dalam legalitas CV. Pastikan seluruh data yang disampaikan kepada notaris benar dan lengkap, agar tidak terjadi kesalahan pada saat pengesahan atau pengurusan dokumen lanjutan.
Pengesahan Kemenkumham
Setelah akta dibuat, notaris akan mengajukan dokumen tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan CV. Ini adalah bukti bahwa CV Anda sah secara hukum dan telah terdaftar di database nasional.
Tanpa SK ini, CV belum diakui oleh negara dan belum bisa melanjutkan pengurusan izin usaha lain seperti NIB dan NPWP Badan.
POPJASA memiliki jaringan notaris terpercaya yang dapat mempercepat proses pengajuan dan memastikan tidak ada dokumen yang tertolak.
Pendaftaran NIB dan OSS RBA
Langkah selanjutnya adalah pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). NIB adalah identitas resmi usaha yang dibutuhkan untuk:
- Membuka rekening bank atas nama CV
- Mengurus izin edar, PIRT, atau BPOM
- Bekerja sama dengan pemerintah atau swasta
- Mengikuti tender proyek
Data yang diinput ke OSS meliputi KBLI, domisili, skala usaha, dan struktur pengurus. Setelah terdaftar, Anda akan mendapatkan NIB beserta Izin Usaha dan Izin Lokasi secara otomatis (tergantung jenis kegiatan usaha).
Jika Anda menggunakan layanan POPJASA, proses ini dapat dibantu dari awal hingga selesai termasuk pengisian dokumen yang sesuai standar sistem OSS.
Pengajuan NPWP Badan
Tahapan terakhir adalah mengajukan NPWP Badan ke kantor pajak atau melalui sistem online. NPWP Badan wajib dimiliki agar CV bisa menjalankan aktivitas perpajakan secara legal, termasuk:
- Lapor pajak usaha (PPN, PPh Badan, dll.)
- Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah atau swasta
- Membuat invoice dan nota resmi
Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, apalagi jika seluruh dokumen seperti SK Kemenkumham, akta notaris, dan NIB sudah lengkap. NPWP Badan menjadi identitas perpajakan CV yang bersifat resmi dan wajib.
Berapa Biaya Bikin CV dan Berapa Lama Prosesnya?
Biaya Pembuatan CV (Kisaran 2,9 Juta di POPJASA)
Banyak pengusaha pemula bertanya-tanya, berapa sebenarnya biaya bikin CV yang resmi dan legal? Di POPJASA, biaya pembuatan CV sangat terjangkau, yaitu mulai dari Rp2.900.000. Harga ini sudah mencakup semua proses legalitas dasar yang dibutuhkan oleh pelaku usaha kecil maupun menengah.
Biaya tersebut sudah termasuk:
- Pembuatan Akta Notaris
- Pengajuan SK Kemenkumham
- Registrasi OSS RBA dan penerbitan NIB
- Pembuatan NPWP Badan
- Konsultasi gratis seputar legalitas dan KBLI
Jika dibandingkan dengan jasa lain yang cenderung memisahkan biaya per tahapan, di POPJASA Anda mendapatkan layanan lengkap dan transparan sejak awal. Tidak ada biaya tersembunyi, semua diinformasikan secara jelas kepada klien.
Nomor Kontak & Respon Cepat dari Tim POPJASA
Butuh informasi langsung? Hubungi tim POPJASA melalui:
- WhatsApp: 0812-8068-7441
- Telepon: (031) 5917359
- Website: www.urusizinusaha.id
Selain itu, dengan investasi sebesar ini, Anda sudah mendapatkan legalitas usaha yang sah secara hukum dan bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis Anda secara profesional, termasuk mengikuti tender atau kerja sama proyek.
Estimasi Durasi Proses (5–7 Hari Kerja)
POPJASA dikenal dengan pelayanan yang cepat. Estimasi waktu pembuatan CV berkisar antara 5 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan konfirmasi data dari pihak pemohon.
Berikut tahapan dan estimasi waktunya:
- Cek dan Booking Nama CV – 1 hari kerja
- Pembuatan Akta Notaris – 1–2 hari kerja
- Pengesahan SK Kemenkumham – 1–2 hari kerja
- Registrasi OSS dan Terbit NIB – 1 hari kerja
- Pengajuan NPWP Badan – 1–2 hari kerja
Dengan tim yang profesional dan sistem terintegrasi, seluruh tahapan tersebut bisa dilakukan dalam waktu yang efisien. Anda bahkan bisa melacak progres pengurusan secara berkala melalui tim support POPJASA.
Fasilitas yang Didapat di POPJASA
Dengan memilih POPJASA, Anda tidak hanya membayar legalitas usaha, tetapi juga mendapatkan paket layanan lengkap dan profesional, antara lain:
- Free Company Profile (Compro) sebagai bahan branding usaha
- Konsultasi KBLI dan bidang usaha yang sesuai dengan rencana bisnis
- Bantuan pembuatan akun OSS RBA
- Pendaftaran NIB dan Izin Usaha secara online
- Cek dan pesan nama CV di SABH
- Layanan reminder untuk kelengkapan dokumen
Semua fasilitas tersebut disediakan agar Anda tidak hanya mendapatkan CV yang legal, tapi juga siap beroperasi dengan fondasi hukum dan administrasi yang kuat.
Kenapa Harus Urus CV di POPJASA?
Proses Cepat dan Transparan
POPJASA telah menangani ribuan klien dari berbagai sektor usaha sejak 2010. Proses kerja yang cepat dan sistematis menjadi keunggulan utama kami. Anda tidak perlu menunggu lama atau bingung dengan alur birokrasi, karena semua proses dijalankan oleh tim profesional yang sudah berpengalaman.
Semua biaya dan tahapan dijelaskan di awal. Tidak ada biaya tersembunyi. Anda juga akan mendapatkan update berkala tentang progres dokumen secara real-time.
Tim Profesional & Pengalaman Sejak 2010
Didukung oleh tim legal dan perizinan berpengalaman lebih dari 13 tahun, POPJASA memahami seluk-beluk legalitas di Indonesia, termasuk cara menangani berbagai kasus spesifik seperti pengajuan NPWP Badan yang ditolak atau klasifikasi KBLI yang tidak sesuai.
Kami bukan hanya biro jasa, tapi juga partner legalitas usaha yang siap mendampingi Anda dalam jangka panjang.
Cabang Luas & Konsultasi Gratis
POPJASA hadir di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk:
- Surabaya (Kantor Pusat)
- Mojokerto
- Pasuruan
- Makassar
- Bandung
- Semarang
- Tangerang
- Surakarta
- Malang
Dengan jaringan yang luas, Anda bisa berkonsultasi secara langsung ataupun online. Kami menyediakan konsultasi GRATIS, tanpa komitmen, bagi Anda yang ingin tahu lebih dulu sebelum memutuskan menggunakan layanan kami.
Free Compro & Pendampingan Lengkap
Salah satu nilai lebih dari POPJASA adalah bonus pembuatan Company Profile (Compro) untuk branding awal usaha Anda. Desain profesional dan disesuaikan dengan bidang usaha.
Kami juga memberikan pendampingan lengkap mulai dari penentuan nama, struktur usaha, KBLI yang cocok, hingga panduan aktivasi NIB dan izin usaha. Bahkan untuk proses pengajuan izin tambahan seperti PIRT, BPOM, hingga merek dagang, POPJASA bisa bantu sampai selesai.
FAQ tentang Syarat Bikin CV
Apakah Bisa Bikin CV Perorangan?
Secara hukum, CV wajib didirikan oleh minimal dua orang, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif (komanditer). Jadi, tidak bisa bikin CV sendirian atau perorangan.
Namun jika Anda ingin memiliki usaha legal secara perseorangan, Anda bisa mempertimbangkan PT Perorangan, yang memungkinkan satu orang pendiri dan pengurus. Layanan ini juga tersedia di POPJASA.
Apakah Harus Punya Kantor Fisik?
Tidak harus memiliki kantor fisik berupa ruko atau gedung. Anda bisa menggunakan:
- Alamat rumah pribadi (selama tidak melanggar zonasi)
- Virtual office yang legal dan memiliki bukti sewa
- Alamat usaha rekanan atau domisili kontrak
Pastikan alamat tersebut bisa digunakan untuk keperluan surat menyurat dan sesuai dengan izin lingkungan setempat. Untuk beberapa jenis usaha, seperti makanan atau kimia, biasanya akan ada syarat tambahan.
Jika bingung memilih domisili yang cocok, tim POPJASA siap bantu mencarikan solusi terbaik sesuai peraturan daerah Anda.
Bagaimana Cara Pilih Nama CV yang Sah?
Memilih nama CV tidak bisa sembarangan. Berikut tips dari kami:
- Hindari nama yang sudah digunakan oleh badan usaha lain
- Gunakan nama yang relevan dengan bidang usaha Anda
- Hindari penggunaan kata pemerintah atau simbol negara
- Nama tidak boleh mengandung unsur negatif atau menyesatkan
- Maksimal terdiri dari 3 kata
Sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) akan menolak nama yang melanggar syarat di atas. Oleh karena itu, POPJASA akan membantu proses pengecekan dan pemesanan nama agar lolos verifikasi sejak awal.
Nomor Kontak & Respon Cepat dari Tim POPJASA
Butuh informasi langsung? Hubungi tim POPJASA melalui:
- WhatsApp: 0812-8068-7441
- Telepon: (031) 5917359
- Website: www.urusizinusaha.id