Syarat Pendirian CV Perusahaan Mudah & Cepat di POPJASA

Syarat Pendirian CV Perusahaan Secara Legal & Mudah di 2025

Syarat pendirian CV perusahaan adalah informasi penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya secara sah dan diakui hukum. CV atau Commanditaire Vennootschap menjadi pilihan badan usaha yang cukup populer di kalangan UMKM karena prosesnya yang relatif cepat, biaya yang lebih terjangkau, dan struktur kepemilikan yang fleksibel. Artikel ini akan membahas secara rinci mulai dari definisi CV, jenis-jenis sekutu dalam CV, hingga persyaratan lengkap untuk mendirikan CV perusahaan di Indonesia.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Apa Itu CV dalam Dunia Bisnis?

Penjelasan Singkat tentang CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Bentuk usaha ini tidak memiliki badan hukum terpisah seperti PT, tetapi tetap sah di mata hukum jika didaftarkan secara resmi.

CV cocok bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin segera menjalankan kegiatan usahanya tanpa kerumitan struktural seperti pada pendirian PT. Keberadaan CV juga memberikan legalitas yang penting untuk kepentingan kerjasama bisnis, pengajuan izin, serta membuka akses ke layanan perbankan dan tender proyek.

CV menjadi alternatif menarik bagi mereka yang belum membutuhkan skema pemisahan harta pribadi dan perusahaan seperti pada Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan jasa pendirian CV yang tepat, seluruh proses legalitas bisa dilakukan dengan efisien dan aman.

Jenis-jenis CV: Sekutu Aktif & Pasif

Dalam struktur organisasi CV, dikenal dua jenis sekutu:

  • Sekutu aktif (komplementer): pihak yang menjalankan kegiatan operasional, bertanggung jawab secara penuh terhadap utang perusahaan, dan bertindak atas nama CV.
  • Sekutu pasif (komanditer): hanya menyertakan modal dan tidak ikut dalam kegiatan operasional sehari-hari. Tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetor.

Pembagian peran ini memungkinkan fleksibilitas antara investor pasif dan pelaksana operasional. Banyak bisnis keluarga, usaha kemitraan, atau usaha berbasis kepercayaan memilih CV karena struktur ini memberikan kejelasan tanggung jawab dan modal.

Syarat Pendirian CV Perusahaan di Indonesia

Agar CV sah secara hukum dan diakui pemerintah, terdapat beberapa syarat pendirian CV perusahaan yang harus dipenuhi. Syarat ini mencakup struktur pendiri, dokumen resmi, hingga pendaftaran sistem elektronik OSS RBA yang kini menjadi bagian dari tata kelola perizinan modern di Indonesia.

Minimal Dua Orang Pendiri

Syarat pertama dan paling mendasar adalah adanya dua orang pendiri. Pendiri ini akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Keduanya harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas sah dan tidak dalam kondisi terhalang hukum untuk mendirikan usaha.

CV tidak dapat didirikan oleh satu orang karena sifat persekutuannya menuntut adanya relasi hukum antara dua pihak atau lebih. Nama-nama pendiri ini akan tercantum dalam akta pendirian dan harus disepakati sebelumnya.

Akta Pendirian oleh Notaris

Seluruh informasi penting mengenai CV, mulai dari nama perusahaan, struktur sekutu, modal usaha, alamat kantor, hingga ruang lingkup usaha, wajib dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

Akta ini adalah dokumen hukum utama yang nantinya digunakan untuk mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan OSS RBA. Notaris akan menyusun akta sesuai ketentuan hukum perdata Indonesia dan memastikan semua klausul dalam akta tersebut sah serta sesuai dengan niat para pendiri.

Nama usaha dalam CV juga perlu dicek ketersediaannya sebelum diinput ke akta untuk mencegah konflik dengan badan usaha lain yang sudah ada.

Pendaftaran di Kemenkumham & OSS RBA

Setelah akta pendirian selesai, langkah berikutnya adalah pendaftaran CV ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK Pengesahan. Kini, sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) menjadi platform utama untuk mengurus berbagai perizinan usaha, termasuk pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi CV.

Pendaftaran ini dilakukan secara online dan mencakup pengisian data profil perusahaan, jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta pengunggahan dokumen legalitas.

Melalui OSS RBA, CV akan memperoleh NIB sebagai identitas usaha yang resmi dan terintegrasi dengan data perpajakan serta perizinan lainnya. Ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa CV sudah legal dan siap menjalankan kegiatan bisnis.

Kelengkapan Dokumen: KTP, NPWP, Nama Usaha

Selain akta pendirian dan pendaftaran di OSS RBA, pendiri CV juga perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti:

  • KTP & NPWP masing-masing pendiri
  • Nama usaha yang belum digunakan pihak lain
  • Alamat domisili usaha (bisa menggunakan virtual office jika diperbolehkan di wilayah tersebut)
  • Email & nomor telepon aktif untuk pengurusan akun OSS

Kelengkapan data dan dokumen ini mempercepat proses pengajuan legalitas. Banyak pelaku usaha gagal mendapatkan legalitas karena kurang teliti dalam pengisian atau verifikasi data.


Penting untuk dicatat bahwa mendirikan CV bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga tentang membangun struktur usaha yang sehat dan profesional sejak awal. Dengan menyertakan dokumen lengkap dan mengikuti alur resmi, CV Anda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga siap berkompetisi di dunia bisnis yang semakin kompetitif.

Dalam praktiknya, layanan seperti POPJASA dapat membantu Anda melalui seluruh proses ini, mulai dari pengecekan nama usaha, penyusunan akta, hingga submit OSS RBA dan pengambilan dokumen akhir. Dengan tim profesional dan pengalaman lebih dari satu dekade, POPJASA menjadi solusi terpercaya untuk pendirian CV perusahaan Anda.

Baik Anda seorang pengusaha pemula, pemilik UMKM, maupun investor yang ingin masuk ke pasar Indonesia, memahami syarat pendirian CV perusahaan adalah langkah pertama menuju bisnis yang aman, legal, dan tumbuh berkelanjutan.

Prosedur Pendirian CV bersama POPJASA

Konsultasi & Pengecekan Nama Usaha

Langkah pertama dalam pendirian CV adalah konsultasi awal. Di POPJASA, sesi ini diberikan secara gratis bagi calon klien. Tim konsultan akan menggali kebutuhan usaha, memberikan saran bentuk badan usaha yang paling sesuai, serta menjelaskan seluruh prosedur pendirian CV secara transparan.

Salah satu bagian penting dari tahapan ini adalah pengecekan nama usaha. Nama CV yang dipilih harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain yang terdaftar di sistem Kemenkumham. Proses pengecekan ini penting untuk menghindari penolakan saat pendaftaran akta dan menghindari potensi konflik merek di kemudian hari.

Tim POPJASA akan membantu mencarikan alternatif nama jika nama yang diusulkan tidak lolos verifikasi, sekaligus memastikan nama tersebut sesuai dengan karakter usaha dan layak secara branding.

Penyusunan Akta & Pengurusan NPWP Badan

Setelah nama disetujui dan struktur CV ditentukan (sekutu aktif & pasif), tim POPJASA akan menyusun akta pendirian CV melalui notaris resmi. Akta ini berisi informasi penting seperti nama CV, alamat, bidang usaha berdasarkan KBLI, pembagian modal, dan struktur kepemilikan.

Proses ini dilakukan oleh notaris yang berpengalaman dan sudah bekerja sama langsung dengan POPJASA. Seluruh data yang dibutuhkan dikumpulkan dari pemilik usaha saat konsultasi, seperti:

  • Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing sekutu
  • Alamat domisili usaha (bisa menggunakan virtual office jika diperbolehkan di wilayah setempat)
  • Nama dan klasifikasi usaha

Setelah akta selesai, tahap berikutnya adalah pengajuan NPWP Badan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) sesuai domisili usaha. POPJASA akan mengurus pendaftaran ini sebagai bagian dari paket layanan, sehingga Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

NPWP Badan ini penting karena akan menjadi identitas perpajakan resmi bagi CV Anda, dibutuhkan untuk pembukaan rekening bank perusahaan, serta kewajiban pelaporan pajak ke depannya.

Submit OSS RBA & Penerbitan NIB

Tahap berikutnya adalah pendaftaran melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. Sistem ini menjadi jalur utama untuk legalitas badan usaha sejak 2021.

Melalui sistem OSS, CV Anda akan didaftarkan untuk mendapatkan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin usaha/operasional berdasarkan bidang usaha
  • Integrasi dengan data perpajakan, Kemenkumham, dan BPJS

POPJASA akan melakukan submit OSS RBA secara online menggunakan akun yang dibuatkan atas nama klien. Pendaftaran ini juga akan mengintegrasikan akta notaris dan NPWP Badan yang sebelumnya sudah diurus.

NIB akan menjadi identitas resmi badan usaha Anda yang dibutuhkan untuk transaksi hukum, pembukaan rekening bank, keikutsertaan tender, hingga pengajuan izin tambahan seperti PIRT atau BPOM.

Dengan bantuan tim POPJASA yang terbiasa dengan sistem OSS RBA, proses ini bisa dilakukan dengan cepat dan minim revisi. Anda tidak perlu bingung soal KBLI, pemetaan risiko usaha, atau syarat teknis lainnya.

Serah Terima Dokumen Legalitas

Setelah seluruh tahapan selesai—dari akta hingga NIB—tim POPJASA akan melakukan serah terima dokumen legalitas kepada Anda. Dokumen yang akan diterima oleh klien meliputi:

  • Akta pendirian dari notaris
  • SK Pengesahan dari Kemenkumham
  • NPWP Badan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Username & Password OSS RBA

Seluruh dokumen ini akan disusun rapi dalam bentuk digital dan fisik jika dibutuhkan. Serah terima bisa dilakukan di kantor cabang POPJASA atau dikirimkan langsung ke alamat Anda.

Proses ini tidak hanya menandai bahwa CV Anda telah resmi berdiri, tetapi juga menandakan dimulainya langkah baru dalam menjalankan usaha secara legal, aman, dan siap tumbuh lebih besar.

Berapa Biaya & Lama Pembuatan CV di POPJASA?

Harga Mulai dari 2,9 Juta

POPJASA menawarkan biaya pendirian CV yang transparan dan kompetitif, yaitu mulai dari Rp2.900.000,-. Biaya ini sudah termasuk:

  • Konsultasi bisnis
  • Penyusunan akta oleh notaris
  • Pengurusan NPWP Badan
  • Pendaftaran OSS RBA & penerbitan NIB
  • Serah terima dokumen legalitas

Harga dapat berbeda tergantung lokasi domisili usaha, kebutuhan tambahan seperti virtual office, hingga pengurusan izin lanjutan jika dibutuhkan (misalnya IUMK, PIRT, atau izin teknis lainnya).

Dengan harga tersebut, Anda tidak hanya membeli layanan legalitas, tetapi juga mendapatkan kenyamanan, kecepatan, dan jaminan proses legal resmi dari tim profesional.

POPJASA juga sering memberikan promo atau paket hemat untuk UMKM, terutama bagi pebisnis pemula yang ingin mulai dengan dana terbatas tapi tetap legal.

Estimasi Waktu 3–7 Hari Kerja

Salah satu keunggulan POPJASA adalah kecepatan layanan. Proses pendirian CV bisa diselesaikan hanya dalam 3–7 hari kerja, terhitung sejak dokumen lengkap diterima. Berikut estimasi waktunya:

  • Hari 1: Konsultasi, pengecekan nama, pengumpulan data
  • Hari 2–3: Penyusunan & penandatanganan akta
  • Hari 4: Pengurusan NPWP Badan
  • Hari 5–6: Pendaftaran OSS RBA & NIB
  • Hari 7: Serah terima dokumen

Durasi ini bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung kesiapan dokumen dari klien dan respons sistem OSS atau instansi terkait. Namun, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim POPJASA mampu meminimalkan hambatan dan mempercepat seluruh tahapan secara efisien.

Didukung jaringan kantor cabang di berbagai kota seperti Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan, serta layanan online untuk seluruh Indonesia, POPJASA siap menjadi partner terpercaya Anda dalam proses legalitas usaha.


Ingin bisnis Anda segera memiliki legalitas CV yang sah dan siap digunakan?
👉 Hubungi POPJASA sekarang juga untuk konsultasi gratis dan proses cepat:
📞 0812-8068-7441
🌐 Kunjungi: https://bit.ly/POPJASARIZALSEO

Artikel ini akan berlanjut ke pembahasan seputar kelebihan CV untuk UMKM dan alasan kenapa POPJASA menjadi pilihan terbaik. Jangan lewatkan bagian selanjutnya!

Keuntungan CV untuk UMKM & Pebisnis Baru

Biaya Lebih Hemat daripada PT

Salah satu alasan utama mengapa banyak pelaku UMKM memilih bentuk badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) adalah karena biaya pendirian CV jauh lebih hemat dibandingkan PT. Biaya awal untuk membuat CV di POPJASA mulai dari Rp2.900.000,-, sudah termasuk jasa notaris, pengurusan NPWP Badan, dan NIB melalui OSS RBA.

Jika dibandingkan dengan pendirian PT yang biayanya bisa dua kali lipat bahkan lebih, maka CV menjadi solusi ideal bagi pengusaha pemula yang ingin mulai legal tanpa tekanan finansial besar. Selain itu, CV juga tidak diwajibkan memiliki modal dasar yang besar atau struktur kepemilikan yang kompleks.

Dengan modal yang efisien, pelaku UMKM bisa fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, tanpa harus memusingkan beban biaya legalitas yang terlalu mahal di awal usaha.

Proses Cepat dan Tidak Ribet

Proses pembuatan CV di POPJASA sangat cepat dan tidak ribet, hanya butuh waktu sekitar 3–7 hari kerja jika semua dokumen pendukung sudah lengkap. Tidak perlu antre di kantor notaris, pajak, atau OSS. Semua bisa diurus dari satu pintu dengan pendampingan profesional dari awal hingga akhir.

Ini sangat cocok untuk pengusaha yang membutuhkan legalitas segera, misalnya untuk:

  • Mendaftarkan usaha ke e-commerce atau marketplace
  • Mengikuti pelatihan atau program inkubasi yang mensyaratkan legalitas
  • Mengajukan pinjaman usaha ke bank atau lembaga keuangan

Dengan bantuan sistem digital dan tim yang terbiasa menangani berbagai jenis usaha, Anda bisa memiliki legalitas resmi dengan minim stres dan tanpa kebingungan teknis.

Cocok untuk Bisnis Rumahan dan Usaha Kecil

CV sangat cocok digunakan oleh bisnis rumahan, usaha mikro, atau usaha kecil yang dijalankan secara perorangan maupun bersama rekan. Struktur sekutu aktif dan pasif dalam CV memberikan fleksibilitas, baik bagi pelaku operasional maupun pemodal (investor pasif).

Contoh bisnis yang cocok menggunakan CV:

  • Bisnis kuliner (catering, kue rumahan)
  • Jasa digital marketing
  • Fashion & aksesoris handmade
  • Produk herbal dan kecantikan
  • Konsultan freelance atau agensi kecil

Dengan CV, usaha kecil Anda bisa naik kelas dan dipercaya lebih banyak pihak. Mulai dari pembeli, supplier, hingga instansi pemerintah akan lebih yakin bekerja sama dengan usaha yang telah berbadan hukum.

Mengapa Harus di POPJASA?

Kantor Cabang Luas di Jawa Timur & Indonesia

POPJASA memiliki lebih dari 9 kantor cabang yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, termasuk:

  • Surabaya (Kantor Pusat)
  • Mojokerto
  • Pasuruan
  • Makassar
  • Bandung
  • Semarang
  • Tangerang
  • Surakarta
  • Malang

Dengan jaringan luas ini, POPJASA mampu memberikan layanan cepat, tatap muka jika diperlukan, dan dukungan lokal yang memahami kebutuhan wilayah masing-masing. Anda tidak perlu khawatir jika berdomisili di luar kota besar—proses bisa dilakukan sepenuhnya secara online atau hybrid dengan hasil yang sama cepat dan sah.

Gratis Konsultasi & Compro

Sebelum memutuskan untuk mendirikan CV, Anda bisa konsultasi gratis dengan tim POPJASA. Tidak ada biaya tersembunyi. Anda akan diberi arahan apakah CV memang cocok untuk jenis usaha Anda, serta dijelaskan alur proses secara rinci.

Tak hanya itu, Anda juga bisa mendapatkan Company Profile (Compro) secara cuma-cuma. Compro ini sangat bermanfaat untuk keperluan promosi, presentasi ke klien, atau tender proyek.

Fasilitas ini menunjukkan bahwa POPJASA bukan hanya biro jasa legalitas, tetapi juga mitra pengembangan usaha yang siap mendampingi Anda dari nol.

Legalitas Lengkap hingga NIB & NPWP

POPJASA tidak hanya membantu menyusun akta, tetapi mengurus seluruh rangkaian legalitas usaha hingga Anda benar-benar memiliki dokumen lengkap, seperti:

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Badan
  • NIB dari OSS RBA
  • Akses akun OSS untuk pengurusan izin lanjutan

Semua dikerjakan oleh tim profesional yang terbiasa menangani klien dari berbagai sektor bisnis. Anda tidak perlu bolak-balik atau belajar sistem OSS sendiri—cukup serahkan pada POPJASA dan fokus pada bisnis Anda.

Profesional Sejak 2010, Aman & Terpercaya

POPJASA sudah berdiri sejak tahun 2010 dan telah membantu ribuan pengusaha dari berbagai kota dan latar belakang. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, POPJASA tahu betul tantangan yang dihadapi oleh pengusaha pemula, UMKM, hingga startup digital.

Semua layanan dijalankan dengan legalitas resmi, sistem terstruktur, dan transparansi harga. Reputasi POPJASA dibangun atas dasar kepercayaan dan hasil nyata.

Banyak klien yang merekomendasikan POPJASA karena proses yang lancar, tim yang komunikatif, serta hasil yang sesuai janji. Tidak heran jika banyak yang kembali menggunakan layanan ini untuk mengurus izin lanjutan seperti PIRT, BPOM, hingga yayasan atau PT PMA.

FAQ Tentang Pendirian CV

Siapa Saja yang Bisa Mendirikan CV?

CV hanya bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan minimal terdiri dari dua orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Tidak seperti PT yang bisa didirikan oleh satu orang melalui skema PT Perorangan, CV tetap membutuhkan minimal dua pihak.

CV cocok bagi Anda yang menjalankan usaha bersama teman, saudara, pasangan, atau mitra bisnis lainnya.

Apakah CV Bisa Digunakan untuk Tender Proyek?

Bisa. CV yang telah memiliki akta notaris, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP dapat digunakan untuk:

  • Mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta
  • Bekerja sama dengan vendor besar
  • Mendaftar sebagai rekanan di marketplace atau instansi tertentu

Pastikan dokumen Anda lengkap dan masih berlaku agar tidak terkendala dalam proses seleksi tender.

Bisakah CV Berubah Menjadi PT di Masa Depan?

Bisa. Jika usaha Anda berkembang dan membutuhkan struktur hukum yang lebih kuat, CV bisa diubah menjadi PT melalui proses peralihan legalitas. Tim POPJASA dapat membantu pengalihan ini secara resmi agar tidak ada celah hukum di masa depan.

Penting untuk mempersiapkan dokumen pendukung dan menyusun ulang struktur kepemilikan sesuai dengan ketentuan PT.

Apa Risiko Jika Usaha Tidak Legal?

Usaha yang tidak memiliki legalitas seperti CV atau PT berisiko:

  • Tidak bisa membuka rekening perusahaan
  • Tidak dipercaya oleh konsumen atau investor
  • Tidak bisa mengikuti tender proyek
  • Tidak terlindungi secara hukum jika terjadi sengketa
  • Bisa terkena sanksi administratif dari pemerintah

Legalitas adalah bukti kepatuhan hukum dan profesionalitas usaha Anda. Jangan tunda untuk membuat usaha Anda resmi dan terlindungi secara hukum.


💼 Siap memulai usaha dengan legalitas resmi dan proses yang cepat?

👉 Konsultasikan pendirian CV Anda sekarang juga di POPJASA!
📞 Hubungi: 0812-8068-7441
🌐 Klik untuk info lengkap & promo terbaru: https://bit.ly/POPJASARIZALSEO
🔥 Gratis konsultasi, harga terjangkau, dan ditangani langsung oleh tim profesional!

Berapa Biaya Mengurus CV? Mudah & Cepat di POPJASA

Berapa Biaya Mengurus CV? Mulai dari 2,9 Juta di POPJASA

Berapa biaya mengurus CV? Pertanyaan ini sering muncul dari para pelaku UMKM atau pemilik usaha rumahan yang ingin naik kelas dan menjalankan bisnis secara legal. Di tahun 2025, kebutuhan akan legalitas usaha semakin meningkat, terutama dengan semakin ketatnya regulasi dan pentingnya kredibilitas di mata pelanggan maupun mitra usaha. CV (Commanditaire Vennootschap) masih menjadi pilihan populer karena prosesnya lebih sederhana dibanding PT dan lebih ramah untuk bisnis kecil dan menengah.

Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan gambaran lengkap seputar kisaran biaya pengurusan CV secara umum di Indonesia, apa saja yang didapatkan saat membuat CV melalui layanan profesional seperti POPJASA, dan mengapa penting untuk memilih penyedia jasa terpercaya agar tidak terbebani biaya tersembunyi.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Berapa Biaya Mengurus CV di Tahun 2025?

Rincian biaya umum pengurusan CV di Indonesia

Secara umum, biaya pengurusan CV di Indonesia pada tahun 2025 berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000, tergantung wilayah dan detail layanan yang ditawarkan. Biaya tersebut biasanya sudah mencakup beberapa dokumen penting seperti Akta Notaris, SK Kemenkumham, hingga pendaftaran NIB melalui OSS. Namun, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan memahami komponen biaya ini karena tidak semua penyedia jasa mencantumkan harga secara transparan.

Selain itu, beberapa biro jasa terkadang hanya mencantumkan harga dasar tanpa menjelaskan apakah biaya tersebut sudah termasuk NPWP Badan, OSS RBA, hingga pendampingan konsultasi.

Biaya spesial di POPJASA mulai dari 2,9 juta (termasuk apa saja)

Melalui layanan dari POPJASA, Anda bisa mengurus CV dengan biaya spesial mulai dari Rp2.900.000, harga yang sangat kompetitif untuk paket lengkap pengurusan legalitas usaha. Tidak hanya murah, tetapi juga transparan dan resmi.

Paket ini sudah mencakup:

  • Akta Notaris resmi
  • SK Pengesahan dari Kemenkumham
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Badan
  • Akun OSS RBA
  • Free Konsultasi Legalitas Usaha
  • Bonus Company Profile (Compro)

Dengan nilai sebesar ini, pengusaha pemula atau UMKM bisa langsung melangkah ke pasar dengan status usaha yang diakui hukum, tanpa khawatir terjebak proses yang rumit atau tambahan biaya tak terduga.

Apakah ada biaya tambahan tersembunyi?

Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah adanya biaya tambahan tersembunyi, seperti biaya cetak dokumen, biaya akses OSS, atau bahkan biaya konsultasi lanjutan. Di sinilah POPJASA menawarkan nilai lebih dibanding kompetitor. Semua komponen biaya yang disebutkan dalam paket sudah termasuk dan transparan sejak awal.

Tim profesional dari POPJASA akan memberikan rincian biaya secara tertulis sebelum proses dimulai. Anda tidak akan dikenakan biaya tambahan di tengah jalan, kecuali Anda meminta layanan tambahan secara khusus seperti pengurusan merek dagang atau izin lainnya di luar scope pembuatan CV.

Apa Saja yang Didapat Saat Mengurus CV di POPJASA?

Akta Notaris

Akta Notaris adalah dokumen utama yang memuat informasi lengkap tentang struktur dan pendiri CV, nama perusahaan, jenis usaha, modal, hingga hak dan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif. POPJASA bekerja sama dengan notaris resmi dan berpengalaman di berbagai kota besar seperti Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan untuk menjamin akta yang dikeluarkan sah secara hukum dan siap diproses ke tahap selanjutnya.

SK Kemenkumham

Setelah akta dibuat, langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). POPJASA akan menangani seluruh proses ini, termasuk pengajuan sistem online dan pengambilan dokumen, sehingga Anda tidak perlu repot. SK Kemenkumham ini adalah bukti sah bahwa CV Anda diakui oleh negara.

NIB dan NPWP Badan

Untuk menjalankan usaha secara legal dan dapat melakukan transaksi bisnis resmi (seperti kontrak dengan pihak ketiga, pembukaan rekening perusahaan, hingga mengikuti tender), Anda memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP Badan.

POPJASA akan membantu pendaftaran melalui sistem OSS RBA, platform resmi dari pemerintah yang mengintegrasikan proses legalitas badan usaha. Dengan layanan ini, Anda tidak hanya mendapatkan CV yang sah, tetapi juga siap digunakan untuk operasional bisnis harian.

Akun OSS RBA

OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah sistem terintegrasi terbaru dari pemerintah untuk perizinan usaha berbasis risiko. Semua pengurusan CV saat ini wajib melalui OSS RBA agar bisa mendapatkan NIB dan izin usaha. Tim POPJASA memiliki pengalaman teknis dalam input OSS RBA, termasuk mengatur KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai bidang usaha Anda.

Hal ini penting karena kesalahan input bisa menyebabkan izin usaha tidak sesuai atau ditolak saat pengajuan kerja sama atau inspeksi. Dengan pendampingan dari tim legal POPJASA, Anda tidak perlu belajar teknis OSS dari awal.

Free konsultasi dan bonus Company Profile

POPJASA tidak hanya mengurus dokumen legalitas, tetapi juga memberikan layanan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami aspek hukum bisnis secara menyeluruh. Konsultasi ini mencakup pemilihan bentuk usaha (CV vs PT), penyesuaian KBLI, dan strategi branding usaha melalui pembuatan Company Profile.

Sebagai tambahan nilai, Anda juga mendapatkan bonus Company Profile (Compro) yang bisa digunakan untuk promosi atau presentasi bisnis. Ini sangat membantu untuk pelaku UMKM yang ingin langsung tampil profesional di mata klien maupun mitra.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Siapa yang Cocok Mengurus CV?

UMKM dan usaha rumahan yang ingin naik kelas

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha yang sangat cocok untuk pelaku UMKM dan bisnis rumahan yang ingin naik kelas. Legalitas usaha menjadi langkah penting agar bisnis tidak hanya sekadar berjalan, tetapi juga berkembang secara profesional dan berkelanjutan.

Dengan mengurus CV, usaha rumahan yang awalnya hanya beroperasi dari dapur atau garasi, kini bisa mendapatkan perlindungan hukum, akses kemitraan bisnis yang lebih luas, dan peluang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan atau platform digital seperti marketplace besar yang mensyaratkan legalitas usaha.

Legalitas dalam bentuk CV juga membuka jalan untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank, mendaftarkan merek dagang, hingga mengikuti program pemerintah seperti pelatihan UMKM atau insentif pajak. Semua ini tidak bisa didapatkan jika usaha Anda belum berbadan hukum.

Pebisnis yang akan ikut tender

Bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha ke skala lebih besar dengan mengikuti proyek atau tender, baik pemerintah maupun swasta, pengurusan CV adalah langkah wajib. Banyak instansi dan perusahaan besar mensyaratkan legalitas formal seperti CV atau PT sebagai syarat administrasi utama dalam seleksi tender.

CV memberikan struktur legal yang sah tanpa kerumitan pengurusan seperti pada PT, sehingga cocok untuk pebisnis pemula yang ingin cepat beroperasi dan siap bersaing dalam proyek formal.

Tak hanya itu, dengan adanya dokumen seperti SK Kemenkumham, NPWP Badan, dan NIB, Anda akan lebih mudah dipercaya dalam hal kontrak kerja, kerjasama supplier, hingga keperluan pajak dan legalitas pengadaan barang/jasa. CV juga menjadi bukti bahwa usaha Anda bukan bersifat pribadi, melainkan sudah dikelola secara profesional.

Pemilik usaha yang ingin usaha legal dan dipercaya

Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi juga simbol kepercayaan. Banyak konsumen modern dan mitra kerja lebih nyaman bertransaksi dengan usaha yang memiliki identitas hukum jelas. CV sebagai badan usaha memberikan bentuk legal yang sah dan transparan mengenai siapa pemilik dan penanggung jawab bisnis.

Pemilik usaha yang mementingkan reputasi, perlindungan dari konflik internal, hingga jaminan kepercayaan dari pelanggan, sangat dianjurkan untuk segera mengurus CV. Dengan begitu, usaha Anda akan diakui negara, dapat terhindar dari sanksi hukum, dan lebih unggul dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif.

POPJASA hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda mencapai semua ini dengan proses yang mudah, aman, dan cepat, tanpa perlu repot belajar teknis pengurusan sendiri.

Berapa Lama Proses Pengurusan CV?

Estimasi waktu normal (5–14 hari kerja)

Pengurusan CV melalui biro jasa profesional seperti POPJASA umumnya memerlukan waktu sekitar 5 hingga 14 hari kerja, tergantung kecepatan verifikasi dokumen dan respons dari sistem OSS maupun Kemenkumham. Estimasi ini sudah mencakup semua tahapan, mulai dari penyusunan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, pembuatan NPWP Badan, pendaftaran OSS RBA, hingga keluarnya NIB.

Dengan estimasi waktu yang jelas, pemilik usaha bisa segera menyusun strategi pemasaran atau kerja sama bisnis begitu CV resmi terbit.

Faktor yang memengaruhi lama proses

Beberapa faktor dapat mempengaruhi durasi pengurusan CV, antara lain:

  • Kelengkapan dan kevalidan dokumen awal (e-KTP, NPWP pribadi, dan data usaha)
  • Antrean di sistem OSS RBA yang terkadang mengalami delay atau maintenance
  • Kecepatan notaris dalam menyusun dan menandatangani akta
  • Revisi nama usaha jika nama yang diajukan telah digunakan pihak lain
  • Perubahan data mendadak di tengah proses, seperti struktur sekutu atau bidang usaha (KBLI)

Faktor-faktor ini bisa menyebabkan pengurusan mundur beberapa hari jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, sangat penting menyerahkan proses ini kepada pihak berpengalaman.

Cara mempercepat dengan bantuan profesional

Menggunakan jasa profesional seperti POPJASA memungkinkan proses pengurusan CV berlangsung lebih cepat dan efisien. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade dan jaringan notaris resmi di berbagai kota, POPJASA dapat menghindari kesalahan-kesalahan teknis yang biasa terjadi saat pelaku usaha mengurus sendiri.

Beberapa keunggulan yang mempercepat proses antara lain:

  • Tim legal yang memahami alur OSS RBA
  • Pendampingan pemilihan KBLI yang tepat sejak awal
  • Layanan konsultasi gratis untuk menentukan struktur usaha dan nama yang sah
  • Langsung terhubung ke sistem OSS dan AHU secara real-time

Dengan semua layanan ini, Anda tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga menghindari risiko kegagalan yang bisa menunda pengurusan hingga berminggu-minggu.

Ingin segera punya CV yang legal, aman, dan dipercaya tanpa repot?
👉 Konsultasikan usaha Anda sekarang melalui WhatsApp POPJASA:
📲 Klik di sini untuk mulai chat
📞 Atau hubungi langsung ke 0812-8068-7441

Proses lebih cepat, lebih aman, dan siap mengembangkan bisnis Anda ke level berikutnya. Artikel ini masih berlanjut di bagian selanjutnya.

Apakah CV Legal dan Diakui Pemerintah?

Status hukum CV di Indonesia

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Dasar hukum pendirian CV mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan berbagai regulasi pelaksana lainnya yang masih berlaku hingga saat ini. Meskipun tidak sekompleks PT, CV tetap memiliki struktur dan status hukum yang jelas, sehingga sah digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, melakukan kerja sama bisnis, dan mengikuti tender.

Dengan adanya CV, usaha Anda akan mendapatkan pengakuan negara sebagai entitas bisnis berbadan hukum, meski bukan berbadan hukum penuh seperti PT. Artinya, CV bisa memiliki aset, melakukan transaksi hukum, hingga menjadi pihak dalam kontrak dan kerja sama. Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan mitra dan klien, serta melindungi pemilik usaha dari konflik atau kerugian secara pribadi.

Pentingnya SK Kemenkumham & OSS RBA

Agar CV benar-benar legal dan tercatat resmi, dua dokumen utama wajib dimiliki, yaitu:

  1. Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham: Ini adalah bukti bahwa akta CV telah disahkan oleh negara. Tanpa SK ini, CV Anda tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
  2. NIB dari OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach): NIB adalah identitas tunggal yang wajib dimiliki semua pelaku usaha di Indonesia. Dengan NIB, usaha Anda diakui dalam sistem OSS dan dapat mengakses berbagai fasilitas bisnis dari pemerintah.

Kedua dokumen ini saling melengkapi. Tanpa SK Kemenkumham, akta CV tidak memiliki legitimasi. Tanpa NIB OSS RBA, CV Anda tidak bisa beroperasi secara penuh dalam sistem perizinan modern. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses pengurusan CV mencakup seluruh tahapan hingga terbitnya kedua dokumen ini.

Perbedaan CV vs PT dari sisi legalitas

Dari sisi legalitas, PT (Perseroan Terbatas) memiliki status badan hukum penuh dan struktur organisasi yang lebih kompleks, sementara CV lebih sederhana dan cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah. Namun, baik CV maupun PT sama-sama sah di mata hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan bisnis.

Beberapa perbedaan penting:

  • PT wajib memiliki minimal dua pemegang saham, sedangkan CV hanya perlu sekutu aktif dan pasif.
  • PT membutuhkan modal dasar dan struktur organisasi lengkap, sedangkan CV lebih fleksibel dan tidak memerlukan modal minimum.
  • CV lebih cepat diproses dan lebih murah biayanya.

Jadi, jika Anda masih di tahap awal merintis bisnis atau ingin mengembangkan UMKM, CV adalah pilihan legalitas yang efisien dan terjangkau.

Bagaimana Cara Mengurus CV dengan Mudah?

Tahapan dari pengecekan nama hingga SK terbit

Proses pengurusan CV tidak harus rumit jika dilakukan dengan urutan yang benar. Berikut tahapan umumnya:

  1. Pengecekan dan pemesanan nama usaha
    Memastikan nama CV belum dipakai oleh pihak lain.
  2. Pembuatan Akta Notaris
    Menyusun struktur kepemilikan dan data usaha secara resmi.
  3. Pengajuan ke Kemenkumham
    Proses pengesahan akta melalui sistem AHU Online.
  4. Pembuatan NPWP Badan
    NPWP atas nama badan usaha untuk keperluan perpajakan.
  5. Registrasi OSS RBA dan penerbitan NIB
    Memasukkan data usaha ke sistem perizinan terpadu nasional.
  6. Dokumen lengkap terbit
    CV Anda kini sah, legal, dan siap digunakan secara operasional.

Tips agar tidak terjebak birokrasi

Banyak pelaku usaha yang merasa kesulitan karena terjebak dalam proses administratif yang panjang dan teknis. Beberapa tips agar proses berjalan lancar:

  • Persiapkan data pribadi dan usaha secara lengkap sejak awal, termasuk KTP, NPWP, alamat usaha, bidang usaha (KBLI), dan email aktif.
  • Hindari menggunakan nama usaha yang pasaran atau terlalu umum, karena kemungkinan besar akan ditolak.
  • Jangan asal memilih kode KBLI. Pilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha agar tidak bermasalah saat izin lanjutan atau pengajuan program pemerintah.
  • Selalu pantau email dan notifikasi dari sistem OSS atau Kemenkumham, karena beberapa proses membutuhkan konfirmasi dalam waktu tertentu.

Jika merasa kesulitan, solusi terbaik adalah menggunakan layanan profesional yang sudah terbiasa menangani proses ini dari awal hingga akhir.

Solusi mudah lewat POPJASA (tim profesional & cepat)

POPJASA hadir sebagai solusi legalitas usaha yang mudah, cepat, dan terpercaya. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, POPJASA telah membantu ribuan UMKM, pebisnis pemula, hingga perusahaan skala menengah dalam mengurus legalitas usaha mereka, termasuk CV.

Keunggulan POPJASA:

  • Tim legal berpengalaman dan paham seluk-beluk OSS RBA & sistem Kemenkumham
  • Layanan all-in-one, dari akta notaris, SK Kemenkumham, NIB, hingga konsultasi KBLI
  • Harga transparan mulai dari 2,9 juta tanpa biaya tambahan tersembunyi
  • Konsultasi gratis dan pendampingan sampai selesai

Dengan POPJASA, Anda tidak perlu khawatir gagal submit di OSS, revisi berulang di AHU, atau bingung menyusun akta notaris.

Mengapa Harus Mengurus CV Sekarang?

Manfaat jangka panjang legalitas usaha

Legalitas bukan hanya syarat formalitas, tapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha. Dengan CV yang sah, Anda bisa:

  • Mengakses tender dan proyek formal
  • Membuka rekening atas nama perusahaan
  • Menarik investor atau mitra bisnis profesional
  • Melindungi aset pribadi dari tanggung jawab bisnis

Semakin cepat Anda mengurus CV, semakin besar peluang untuk memperluas pasar dan memperkuat posisi usaha Anda di mata publik.

Menghindari risiko hukum & konflik mitra

Usaha tanpa badan hukum sangat rentan terhadap:

  • Gugatan hukum pribadi
  • Konflik antara pemilik dan mitra usaha
  • Kesulitan dalam pembagian keuntungan
  • Tidak diakuinya usaha dalam pengurusan perizinan lain

Dengan struktur CV yang jelas, semua kesepakatan bisnis menjadi transparan dan memiliki dasar hukum. Anda tidak perlu takut usaha terganggu hanya karena kesalahan kecil dalam administrasi.

Diskon atau promo saat ini

POPJASA saat ini memberikan harga spesial pengurusan CV hanya Rp2.900.000 saja untuk wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan. Biaya tersebut sudah mencakup:

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB dan NPWP Badan
  • Akun OSS RBA
  • Free Konsultasi dan Bonus Company Profile

Promo ini terbatas hanya untuk periode tertentu, jadi sangat disarankan untuk segera mengambil langkah sebelum harga kembali normal.

🚀 Saatnya usaha Anda naik kelas secara legal dan profesional!
👉 Konsultasi GRATIS sekarang di WhatsApp POPJASA:
📲 Klik untuk chat langsung
📞 Atau hubungi: 0812-8068-7441

Jangan tunggu sampai pesaing Anda melangkah lebih dulu—segera urus legalitas CV Anda sekarang juga!

Syarat Pendirian CV Lengkap & Legal

Syarat Pendirian CV Lengkap dan Legal

Syarat pendirian CV adalah informasi penting yang wajib diketahui oleh siapa pun yang ingin mengembangkan usahanya secara resmi dan legal. CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha kecil hingga menengah karena proses pendiriannya yang lebih sederhana dibanding PT. Selain itu, CV juga memberikan berbagai manfaat, baik dari sisi legalitas maupun kredibilitas bisnis di mata mitra maupun konsumen.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu CV, alasan mengapa perlu mendirikan CV, hingga syarat-syarat pendiriannya yang berlaku di Indonesia. Anda juga akan memahami dokumen apa saja yang diperlukan, dan mengapa penting untuk mengikuti prosedur hukum secara lengkap.

Apa Itu CV dan Mengapa Perlu Didirikan?

Pengertian CV

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk persekutuan komanditer yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif (aktif mengelola usaha) dan sekutu pasif (hanya menyetorkan modal). Bentuk badan usaha ini bukan badan hukum, namun memiliki kekuatan legal yang diakui oleh negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan bisnis resmi seperti tender, kerja sama, atau pembukaan rekening perusahaan.

CV sudah dikenal lama dalam sistem hukum Indonesia dan tetap menjadi pilihan ideal bagi pelaku UMKM dan pengusaha pemula yang ingin membuat struktur usaha yang legal tanpa prosedur rumit seperti pada PT.

Keunggulan CV Dibanding Usaha Pribadi

Mendirikan CV memberikan banyak keunggulan dibanding menjalankan usaha secara pribadi, di antaranya:

  • Lebih Kredibel: Dengan memiliki akta notaris dan SK Kemenkumham, bisnis Anda terlihat lebih profesional.
  • Mudah Masuk Tender: Banyak instansi dan perusahaan besar yang mensyaratkan badan usaha berbentuk CV atau PT untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa.
  • Akses ke Pembiayaan: Bank dan lembaga keuangan lebih mudah memberikan pembiayaan pada bisnis berbentuk badan usaha resmi seperti CV.
  • Kepastian Hukum: CV memiliki struktur organisasi yang jelas, sehingga pembagian tugas, kewajiban, dan hak antar pemilik usaha bisa ditentukan secara legal.

Legalitas Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Salah satu alasan utama mengapa pendirian CV sangat penting adalah perlindungan hukum. Dengan mengurus syarat pendirian CV secara resmi, Anda mendapatkan dokumen-dokumen legal seperti Akta Pendirian, SK Kemenkumham, hingga NIB dari OSS RBA. Ini akan memberikan perlindungan dalam hal perjanjian, kontrak kerja, kepemilikan merek, hingga penyelesaian konflik usaha.

Memiliki legalitas juga menjadi bukti bahwa usaha Anda patuh terhadap regulasi pemerintah, yang pada gilirannya akan membangun kepercayaan dari mitra, investor, dan konsumen.

Syarat Pendirian CV yang Wajib Dipenuhi

Berikut adalah daftar syarat pendirian CV yang wajib Anda siapkan untuk mengurus legalitas secara resmi:

Akta Notaris

Pembuatan CV dimulai dengan penyusunan Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris. Akta ini mencakup informasi penting seperti nama CV, bidang usaha, nama pendiri, komposisi sekutu aktif dan pasif, struktur manajemen, dan modal awal. Notaris akan menyusun akta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar bisa digunakan dalam pengajuan ke Kemenkumham.

Cek dan Pemesanan Nama Usaha

Sebelum CV bisa didaftarkan, Anda perlu melakukan cek dan pemesanan nama usaha. Nama CV harus unik dan belum dipakai oleh entitas lain. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui sistem AHU Kemenkumham. Hasil cek nama akan digunakan untuk pemesanan, dan Anda akan mendapat bukti bahwa nama tersebut sah digunakan untuk mendirikan badan usaha.

KTP & NPWP Para Pendiri

Para pendiri CV wajib menyertakan KTP dan NPWP pribadi sebagai dokumen persyaratan utama. Data identitas ini akan digunakan oleh notaris untuk menyusun akta, serta oleh sistem OSS RBA dalam proses penerbitan NIB dan NPWP Badan. Jika salah satu pendiri belum memiliki NPWP, maka harus dibuat terlebih dahulu melalui sistem DJP Online atau datang langsung ke kantor pajak.

Domisili Usaha

Salah satu syarat penting dalam pendirian CV adalah alamat domisili usaha yang jelas dan sah. Domisili ini bisa berupa rumah, ruko, atau kantor, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Jika lokasi berada di wilayah perumahan, pastikan lokasi tersebut diizinkan untuk kegiatan usaha. Dalam beberapa kota, surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari kelurahan/kecamatan juga mungkin diperlukan untuk keperluan perizinan lebih lanjut.

Pengisian Form OSS RBA

Langkah terakhir dalam proses legalisasi CV adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA. Ini adalah sistem resmi pemerintah untuk registrasi seluruh badan usaha di Indonesia. Dalam OSS, Anda akan mengisi formulir tentang:

  • Nama CV
  • Alamat usaha
  • KBLI (klasifikasi jenis usaha)
  • Data pemilik dan penanggung jawab
  • Data modal

Setelah semua data lengkap dan sesuai dengan akta notaris, maka sistem akan menerbitkan NIB dan secara otomatis juga akan mengaktifkan NPWP Badan Usaha. Beberapa sektor usaha juga akan langsung mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.

Dengan memahami syarat pendirian CV di atas, Anda dapat mempersiapkan dokumen dan proses dengan lebih matang. Hal ini akan memudahkan dalam pengurusan legalitas dan mempercepat proses pengesahan dari instansi pemerintah. Lanjutkan membaca artikel berikutnya untuk mengetahui dokumen legal apa saja yang Anda dapatkan setelah CV resmi didirikan, serta berapa lama proses pengurusannya.

Klik link berikut untuk konsultasi GRATIS 👉 https://bit.ly/POPJASARIZALSEO
📞 Hubungi kami di 0812-8068-7441 dan mulai usaha legal Anda hari ini juga!

Dokumen yang Diperoleh Setelah CV Terbentuk

Setelah semua syarat pendirian CV dipenuhi dan prosesnya diselesaikan, Anda akan memperoleh beberapa dokumen legal penting. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa badan usaha Anda telah sah secara hukum dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari operasional harian hingga kerja sama bisnis.

Akta CV

Akta Pendirian CV merupakan dokumen pertama yang Anda terima dari notaris setelah proses pembuatan selesai. Di dalam akta ini terdapat informasi lengkap mengenai:

  • Nama dan alamat CV
  • Data pendiri dan sekutu (aktif dan pasif)
  • Modal awal dan pembagian peran
  • Tujuan dan bidang usaha
  • Ketentuan kerja sama internal

Akta CV disusun dalam format baku sesuai dengan hukum perdata Indonesia dan digunakan sebagai dasar untuk pengajuan ke Kemenkumham dan OSS RBA. Akta ini juga diperlukan ketika Anda ingin membuka rekening bank atas nama perusahaan, mendaftar tender, atau menjalin kontrak dengan pihak lain.

SK Kemenkumham

Setelah akta dibuat dan didaftarkan, notaris akan mengurus pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hasil dari proses ini adalah Surat Keputusan (SK) Pengesahan CV, yang merupakan bukti bahwa negara secara resmi mengakui keberadaan badan usaha Anda.

SK Kemenkumham memuat informasi:

  • Nomor dan tanggal pengesahan
  • Nama lengkap CV
  • Nomor akta pendirian
  • Nama notaris yang menyusun

Dokumen ini sangat penting untuk membuktikan legalitas badan usaha di hadapan hukum, instansi pemerintah, maupun mitra bisnis. SK ini juga menjadi salah satu dokumen utama yang harus diunggah di sistem OSS RBA saat pengajuan NIB.

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha atau NIB diterbitkan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). NIB berfungsi sebagai identitas resmi badan usaha dan menggantikan berbagai izin administratif seperti:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Angka Pengenal Impor (API)

Dengan satu NIB, badan usaha Anda sudah dianggap memiliki izin dasar untuk beroperasi. Selain itu, NIB juga digunakan untuk mengurus izin tambahan berbasis risiko, tergantung pada bidang usaha yang Anda jalankan.

Beberapa keunggulan NIB:

  • Berlaku secara nasional dan permanen
  • Terhubung dengan sistem Kemenkeu, BPJS, dan Kemnaker
  • Bisa digunakan untuk ekspor-impor (bila disertai API)
  • Memudahkan pengajuan izin lokasi, izin lingkungan, dan izin operasional

NPWP Badan Usaha

Setelah memiliki akta, SK Kemenkumham, dan NIB, Anda juga akan memperoleh NPWP Badan Usaha. Ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi pemilik.

Manfaat memiliki NPWP Badan Usaha:

  • Wajib untuk membuat rekening perusahaan
  • Diperlukan dalam transaksi dengan pemerintah atau BUMN
  • Menjadi syarat dalam pengajuan pinjaman usaha atau modal ventura
  • Dibutuhkan untuk pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan

NPWP ini akan secara otomatis aktif ketika NIB terbit, karena sistem OSS RBA telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Anda tetap perlu mengelola kewajiban pajak secara mandiri atau melalui jasa konsultan pajak untuk menghindari sanksi di masa mendatang.

Proses Pendirian CV Berapa Lama dan Bagaimana Alurnya?

Mendirikan CV sebenarnya tidak memakan waktu lama apabila semua dokumen lengkap dan proses dilakukan melalui layanan yang berpengalaman seperti POPJASA.

Klik link berikut untuk konsultasi GRATIS 👉 https://bit.ly/POPJASARIZALSEO
📞 Hubungi kami di 0812-8068-7441 dan mulai usaha legal Anda hari ini juga!

Estimasi Durasi (5–7 Hari Kerja)

Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pendirian CV berkisar antara 5 hingga 7 hari kerja. Ini termasuk seluruh proses mulai dari konsultasi awal hingga dokumen resmi diterima oleh pemilik usaha. Dalam praktiknya, durasi ini bisa lebih cepat tergantung pada:

  • Kelengkapan data dari klien
  • Respons notaris dan instansi terkait
  • Kelancaran sistem OSS dan Kemenkumham

Namun jika Anda mengurus sendiri tanpa bantuan jasa profesional, waktu yang dibutuhkan bisa jauh lebih lama karena Anda perlu memahami alur teknis serta peraturan yang berlaku.

Tahapan Pengurusan dari Konsultasi hingga Legalitas Keluar

Berikut adalah alur tahapan lengkap dalam pendirian CV melalui jasa legalitas usaha terpercaya seperti POPJASA:

  1. Konsultasi Awal
    Klien akan diarahkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu guna memahami kebutuhan dan kesiapan usaha. Tim kami akan menjelaskan jenis CV yang sesuai serta dokumen apa saja yang dibutuhkan.
  2. Cek Nama CV
    Tim akan membantu melakukan pengecekan dan pemesanan nama CV melalui sistem AHU Online agar tidak bertabrakan dengan nama usaha lain yang sudah ada.
  3. Penyusunan Akta oleh Notaris
    Setelah nama disetujui, notaris akan menyusun akta pendirian CV berdasarkan data pemilik dan struktur usaha yang diinginkan. Dokumen ini akan ditandatangani secara legal.
  4. Pengajuan SK Kemenkumham
    Akta tersebut lalu didaftarkan untuk mendapatkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen ini merupakan legalisasi utama pendirian CV.
  5. Pengurusan NIB & NPWP Badan melalui OSS RBA
    Setelah SK terbit, proses dilanjutkan dengan pengajuan NIB di OSS RBA. Data ini akan langsung terhubung ke sistem pajak untuk pembuatan NPWP Badan.
  6. Penyerahan Dokumen ke Klien
    Setelah seluruh dokumen keluar, klien akan menerima paket lengkap: Akta CV, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP Badan dalam bentuk fisik maupun digital.

Alur ini akan terasa jauh lebih mudah dan cepat apabila Anda menggunakan jasa terpercaya yang berpengalaman sejak 2010 dan memiliki tim legal yang sudah terbiasa menangani proses legalitas usaha, baik untuk UMKM maupun usaha menengah.

Ingin proses pendirian CV Anda cepat, legal, dan tanpa ribet? Hubungi POPJASA sekarang juga dan dapatkan layanan profesional dari tim ahli kami. Lanjutkan membaca artikel berikutnya untuk mengetahui siapa saja yang cocok mendirikan CV dan bagaimana tips memilih jasa legalitas usaha yang benar!

Siapa yang Cocok Mendirikan CV?

Tidak semua jenis usaha membutuhkan badan hukum seperti PT. Justru dalam banyak kasus, mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah langkah awal paling realistis bagi pengusaha kecil dan menengah untuk naik kelas secara legal. Berikut ini adalah beberapa profil pengusaha yang sangat disarankan untuk mendirikan CV.

UMKM Pemula

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru memulai usahanya, mendirikan CV bisa menjadi pilihan paling tepat. Mengapa?

  • Biaya pendirian relatif lebih murah dibanding PT.
  • Struktur organisasi lebih fleksibel, cocok untuk usaha yang dikelola secara kekeluargaan.
  • Tidak memerlukan modal dasar yang besar.
  • Proses pendirian cepat, hanya 5–7 hari kerja.
  • Cukup dengan dua orang pendiri: sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang menyetor modal).

Dengan status badan usaha resmi seperti CV, UMKM Anda dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP Badan, serta akses ke berbagai peluang bisnis yang mensyaratkan legalitas usaha.

Pengusaha Rumahan yang Ingin Naik Kelas

Banyak pengusaha rumahan — seperti produsen makanan rumahan, pengrajin, reseller, hingga dropshipper — yang awalnya hanya menjalankan usaha secara pribadi, kini mulai menyadari pentingnya memiliki badan usaha resmi.

Dengan mendirikan CV, mereka bisa:

  • Mendaftarkan merek dagang untuk melindungi identitas produk.
  • Memperluas jaringan bisnis, seperti masuk ke marketplace B2B atau kerja sama dengan toko besar.
  • Meningkatkan kredibilitas di mata pembeli dan mitra usaha.

Proses pembuatan CV saat ini jauh lebih mudah, apalagi jika Anda menggunakan jasa pendirian legalitas yang berpengalaman seperti POPJASA.

Pebisnis yang Ingin Ikut Tender

Ingin ikut tender pemerintah atau proyek swasta besar? Maka mendirikan CV adalah syarat wajib.

Lembaga negara, BUMN, hingga perusahaan swasta biasanya mensyaratkan peserta tender untuk memiliki:

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB aktif
  • NPWP Badan

Dengan status legal seperti ini, Anda bisa bersaing secara sehat dalam proyek-proyek besar tanpa perlu menunggu punya PT terlebih dahulu.

Tips Memilih Jasa Pendirian CV Terpercaya

Mendirikan CV memang tidak terlalu rumit, tapi tetap membutuhkan ketelitian dan pengalaman. Salah memilih jasa bisa membuat proses molor, dokumen tidak lengkap, atau bahkan legalitas tidak sah.

Berikut adalah tips memilih jasa pendirian CV yang benar-benar profesional:

Pilih yang Punya Banyak Cabang

Jasa yang memiliki jaringan kantor cabang luas menandakan bahwa mereka sudah dipercaya oleh banyak klien di berbagai daerah. Misalnya, POPJASA telah hadir di:

  • Surabaya
  • Mojokerto
  • Pasuruan
  • Makassar
  • Bandung
  • Semarang
  • Surakarta
  • Tangerang
  • Malang

Jaringan ini menunjukkan kekuatan manajemen dan pelayanan yang siap menjangkau lebih banyak pengusaha secara langsung.

Berpengalaman Sejak 2010

Legalitas usaha bukan sekadar urusan administrasi. Di baliknya ada aspek hukum, perpajakan, dan regulasi pemerintah yang selalu berkembang. Karena itu, pilih jasa yang sudah berpengalaman lebih dari satu dekade.

POPJASA, misalnya, sudah melayani pengurusan CV, PT, hingga izin BPOM dan PIRT sejak tahun 2010. Artinya, Anda dilayani oleh tim yang paham proses, risiko, dan solusi terbaik di lapangan.

Menyediakan Layanan Lengkap

Jangan hanya mencari jasa yang bisa buat akta CV saja. Pastikan mereka juga membantu Anda mendapatkan seluruh dokumen berikut ini:

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB dari OSS RBA
  • NPWP Badan Usaha
  • Konsultasi bidang usaha dan KBLI

Semua layanan ini sebaiknya diberikan dalam satu paket terintegrasi. Dengan begitu, Anda tidak perlu berpindah-pindah jasa atau mengurus sendiri bagian-bagian tertentu.

FAQ Seputar Syarat Pendirian CV

Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh calon pengusaha sebelum mendirikan CV:

Apakah CV Perlu Notaris?

Ya. CV harus dibuat melalui akta pendirian yang disusun oleh notaris. Akta ini adalah dokumen legal utama yang kemudian didaftarkan ke Kemenkumham. Tanpa akta dari notaris, CV Anda tidak diakui secara hukum.

Notaris akan membantu menyusun struktur usaha, mengatur perjanjian antar sekutu, dan memastikan dokumen sesuai dengan regulasi terbaru.

Berapa Biaya Pendirian CV?

Biaya pendirian CV bervariasi tergantung lokasi dan kelengkapan layanan. Di POPJASA, biaya mulai dari Rp2,9 juta sudah termasuk:

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB dan NPWP Badan
  • Konsultasi dan pendampingan

Biaya ini sangat kompetitif jika dibandingkan dengan manfaat legalitas yang Anda peroleh.

Apakah CV Bisa Didirikan Satu Orang?

Tidak bisa. CV harus didirikan minimal oleh dua orang:

  • Sekutu aktif yang mengelola usaha
  • Sekutu pasif yang hanya menyetor modal

Namun, dalam praktiknya, peran sekutu pasif bisa dilakukan oleh anggota keluarga atau rekan dekat, selama identitasnya sah dan bersedia dicantumkan dalam akta.

Apa Beda CV dan PT?

Aspek CV PT
Status hukum Bukan badan hukum Badan hukum
Modal dasar Tidak ditentukan Minimal Rp50 juta (kecuali PT Perorangan)
Pendiri Minimal 2 orang Minimal 2 orang (1 untuk PT Perorangan)
Tanggung jawab Sekutu aktif bertanggung jawab penuh Tanggung jawab terbatas
Cocok untuk UMKM dan usaha menengah Usaha skala besar dan ekspansi

CV cocok untuk pengusaha yang ingin proses lebih mudah, cepat, dan biaya lebih hemat. Sedangkan PT lebih sesuai bagi usaha yang butuh skala besar dan perlindungan hukum yang lebih kompleks.


🚀 Ingin usaha Anda naik kelas dan punya legalitas yang diakui negara? Wujudkan sekarang bersama POPJASA!
Dapatkan layanan pendirian CV lengkap, cepat, dan profesional mulai dari Rp2,9 juta.
Klik link berikut untuk konsultasi GRATIS 👉 https://bit.ly/POPJASARIZALSEO
📞 Hubungi kami di 0812-8068-7441 dan mulai usaha legal Anda hari ini juga!