RUPS Tahunan PT: Deadline, Laporan & Sanksi SABH – 081326497675
RUPS Tahunan PT: Kewajiban dan Dasar Hukum
Hubungan RUPS Tahunan dengan Laporan Tahunan
Pertama, perlu di pahami, RUPS Tahunan merupakan Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas agenda tahunan perseroan, termasuk persetujuan laporan tahunan. Melalui rapat ini, pemegang saham dapat mengevaluasi kondisi perusahaan dan mengetahui pertanggungjawaban Direksi selama menjalankan kegiatan usaha.
Apa yang Harus Di lakukan PT dalam RUPS Tahunan?
RUPS Tahunan merupakan rapat pemegang saham untuk membahas dan menyetujui laporan tahunan perusahaan. Pertama, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa hal penting yang perlu di perhatikan:
-
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah di telaah oleh Dewan Komisaris.
-
RUPS memberikan persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan.
-
Perseroan perlu menindaklanjuti persetujuan tersebut sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Dasar Hukum RUPS Tahunan PT
Ketentuan yang relevan meliputi:
-
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 66 tentang laporan tahunan dan Pasal 78 tentang RUPS Tahunan.
-
Permenkum RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas.
Selain itu, menurut pengumuman Ditjen AHU, mulai 1 November 2026, PT wajib ada penyampaian akta notaris mengenai penyetujuan laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). PT harus menyampaikan akta tersebut paling lama 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan proses penyampaian dokumen selesai sesuai tenggat waktu tersebut.
Deadline RUPS Tahunan dan Sanksi Laporan Tahunan PT
Perpanjangan Laporan Tahunan PT 2025
Berdasarkan pengumuman Ditjen AHU, PT dapat menyampaikan Laporan Tahunan periode 2025 hingga 31 Desember 2026 Berikut jadwal penting yang perlu di perhatikan:
-
1–31 Desember 2026: teguran tertulis bagi PT yang belum menyampaikan Laporan Tahunan 2025.
-
31 Desember 2026: batas akhir masa perpanjangan penyampaian laporan tahunan.
-
2 Januari 2027: pemblokiran akses SABH mulai di berlakukan bagi PT yang belum memenuhi kewajiban.
-
PNBP Rp0: berlaku sampai 31 Desember 2026 sesuai pengumuman.
Batas Waktu Penyampaian Akta RUPS Tahunan
Mulai 1 November 2026, PT wajib menyampaikan akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) paling lama 30 hari sejak tanggal akta di tandatangani.
Karena itu, setelah RUPS Tahunan menyetujui laporan, perusahaan perlu memastikan proses pembuatan akta dan penyampaiannya melalui SABH tidak melewati batas waktu tersebut.
Jadwal Laporan Tahunan PT 2026
Laporan Tahunan periode 2026 dapat di sampaikan melalui SABH pada 2 Januari–30 Juni 2027.
Sementara itu, PT yang baru berdiri pada 2026 atau belum menyelesaikan tahun buku 2026 dapat menyampaikan Laporan Tahunan pada periode pelaporan berikutnya, sesuai pengumuman Ditjen AHU.
Perlu di perhatikan, Ditjen AHU memperpanjang periode penyampaian Laporan Tahunan, bukan otomatis memperpanjang jadwal pelaksanaan RUPS Tahunan.
Oleh karena itu, PT tetap perlu memenuhi kewajiban penyelenggaraan RUPS sesuai batas waktu yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengapa RUPS Tahunan PT Perlu Di laksanakan?
RUPS Tahunan penting karena menjadi forum bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dan menyetujui laporan tahunan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa alasan RUPS Tahunan perlu di laksanakan:
-
Memenuhi kewajiban hukum. Pasal 78 ayat (2) mengatur bahwa RUPS Tahunan wajib di selenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
-
Menyetujui laporan tahunan. Pemegang saham dapat menilai laporan kegiatan usaha dan kondisi keuangan perusahaan.
-
Mengevaluasi pengurusan perusahaan. RUPS menjadi forum untuk membahas pertanggungjawaban Direksi dan hasil pengawasan Dewan Komisaris.
-
Menjaga administrasi perseroan. Persetujuan laporan tahunan menjadi bagian dari proses administrasi yang perlu di tindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk penyampaian akta notaris melalui SABH apabila di wajibkan.
Karena itu, perusahaan perlu membedakan kewajiban menyelenggarakan RUPS Tahunan dari kewajiban menyampaikan dokumen persetujuan laporan tahunan. Perpanjangan masa pelaporan tidak otomatis menghapus kewajiban menyelenggarakan RUPS Tahunan sesuai undang-undang.
Cara Memenuhi Kewajiban Laporan Tahunan PT
Langkah Penyampaian Laporan Tahunan melalui SABH
Agar terhindar dari sanksi, PT yang belum menyampaikan Laporan Tahunan 2025 perlu melakukan langkah berikut:
-
Periksa status penyampaian laporan tahunan PT.
-
Pastikan RUPS Tahunan telah menyetujui laporan tahunan sesuai ketentuan.
-
Siapkan akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan.
-
Sampaikan akta melalui SABH sesuai batas waktu yang berlaku.
-
Simpan bukti penyampaian untuk dokumentasi perusahaan.
Selain itu, mulai 1 November 2026, PT wajib memperhatikan batas waktu penyampaian akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan melalui SABH. Akta tersebut harus di sampaikan paling lama 30 hari sejak tanggal di tandatangani. Oleh karena itu, perusahaan perlu segera menyelesaikan proses administrasi setelah akta notaris di tandatangani agar tidak melewati batas waktu yang di tetapkan.
Pertanyaan Seputar RUPS Tahunan PT
1. Apa itu RUPS Tahunan?
RUPS Tahunan adalah rapat pemegang saham yang wajib di selenggarakan setiap tahun untuk membahas agenda tahunan perseroan. Dalam rapat ini, pemegang saham membahas dan menyetujui laporan tahunan serta mengesahkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, RUPS Tahunan menjadi kesempatan bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja Direksi dan kondisi perusahaan selama satu tahun buku.
2. Apakah RUPS Tahunan di perpanjang sampai Desember 2026?
Dari pengumuman Ditjen AHU, perpanjangan berlaku untuk penyampaian Laporan Tahunan PT periode 2025 hingga 31 Desember 2026. Namun, perpanjangan tersebut tidak otomatis memperpanjang batas waktu pelaksanaan RUPS Tahunan. Oleh karena itu, perusahaan tetap perlu memenuhi kewajiban penyelenggaraan RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kapan batas waktu penyampaian Laporan Tahunan PT 2025?
Berdasarkan pengumuman Ditjen AHU, masa penyampaian Laporan Tahunan PT periode 2025 di perpanjang hingga 31 Desember 2026. Namun, PT yang belum menyampaikan laporan tetap berisiko menerima teguran tertulis pada 1–31 Desember 2026. Jika kewajiban tersebut belum di penuhi, akses SABH akan diblokir mulai 2 Januari 2027.
4. Apa sanksi jika PT tidak menyampaikan laporan tahunan?
Berdasarkan pengumuman Ditjen AHU, PT yang belum menyampaikan Laporan Tahunan 2025 berisiko menerima teguran tertulis pada 1–31 Desember 2026. Selain itu, jika kewajiban tersebut belum dipenuhi hingga akhir Desember 2026, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) akan diblokir mulai 2 Januari 2027.
5. Berapa lama batas waktu penyampaian akta persetujuan laporan tahunan melalui SABH?
Mulai 1 November 2026, akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan wajib di sampaikan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) paling lama 30 hari sejak tanggal akta di tandatangani. Oleh karena itu, PT perlu di pastikan penyampaian akta di lakukan sesuai batas waktu tersebut, sebagaimana di cantumkan dalam pengumuman Ditjen AHU.
6. Kapan Laporan Tahunan PT periode 2026 dapat di sampaikan?
Berdasarkan pengumuman Ditjen AHU, penyampaian Laporan Tahunan PT periode 2026 melalui SABH dapat di lakukan mulai 2 Januari hingga 30 Juni 2027. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban pelaporan dalam rentang waktu tersebut.
7. Apakah PT yang baru berdiri pada 2026 wajib menyampaikan Laporan Tahunan 2026?
Berdasarkan pengumuman Ditjen AHU, PT yang di dirikan pada 2026 atau belum menyelesaikan tahun buku 2026 mengikuti periode pelaporan berikutnya. Maka dari itu, penyampaian Laporan Tahunan di lakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku pada periode tersebut.
8. Berapa biaya penyampaian Laporan Tahunan PT melalui SABH?
Berdasarkan pengumuman yang menjadi acuan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan tersebut adalah Rp0 sampai 31 Desember 2026. Pastikan kembali ketentuan tarif yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
9. Apakah PT yang belum melakukan RUPS Tahunan bisa langsung menyampaikan laporan tahunan?
PT perlu memastikan laporan tahunan telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan dokumen untuk penyampaian melalui SABH. Jika RUPS belum di laksanakan, perusahaan perlu memeriksa kewajiban dan prosedur yang harus di penuhi terlebih dahulu.
Konsultasi RUPS Tahunan dan Administrasi PT di POPJASA
Jangan tunggu sampai akses SABH di blokir. Konsultasikan kebutuhan administrasi perusahaan agar kewajiban laporan tahunan dapat di tangani sesuai ketentuan.
📞 Kontak POPJASA
Phone : (031) 5917359
Telp/WA : 0813-2649-7675
Email : popjasa@gmail.com
📍 Cabang POPJASA :
– Surabaya (Pusat)
Ruko Mezanine, Jl. Nginden Semolo No.25 Blok A, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118
– Tangerang
Creya Coworking Space Lt. 4, Jl. Raya Serpong No. 39, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325
– Semarang
SoVoism (Rental Office & Virtual Office) Jalan Dokter Cipto No. 18-20, Kebonagung, Semarang Timur, Kota Semarang 50126
– Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat, RT/RW:001/005, Kel. Sooko Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, 61361
Cabang lainnya : Malang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Makassar




