Daftar Lengkap Kode KBLI 2025 Industri Kayu, Rotan, Bambu, dan Barang Anyaman – 081326497675
KBLI Industri Kayu merupakan klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pengolahan kayu, pembuatan barang dari kayu dan gabus, serta produk anyaman dari bambu, rotan, dan bahan sejenisnya. Dalam KBLI 2025, bidang usaha ini masuk dalam Kategori 16, yaitu Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya.
Ruang lingkup KBLI Industri Kayu mencakup berbagai kegiatan produksi, mulai dari penggergajian kayu gelondongan, pengawetan kayu, pembuatan kayu lapis, pengolahan rotan, hingga pembuatan barang anyaman.
Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi pintu kayu, kusen, panel kayu, wadah kayu, kerajinan ukiran, dan produk berbahan bambu juga perlu memilih kode KBLI 2025 sesuai kegiatan produksinya.
Namun, kategori ini tidak mencakup industri furnitur. Oleh karena itu, pengusaha yang memproduksi meja, kursi, lemari, atau perabot rumah tangga perlu memeriksa kategori KBLI Industri Furnitur secara terpisah.
Mengapa Pemilihan KBLI Industri Kayu Harus Tepat?
Pemilihan KBLI Industri Kayu harus mengikuti jenis produk, bahan baku, dan proses produksi yang dijalankan. Sebab, setiap kegiatan industri memiliki klasifikasi tersendiri meskipun sama-sama menggunakan bahan dasar kayu.
Ketepatan kode KBLI 2025 juga berpengaruh terhadap pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, kode yang dipilih menjadi dasar penentuan tingkat risiko dan kewajiban perizinan berusaha.
Karena itu, sebelum mendaftarkan usaha, perhatikan beberapa hal berikut:
- Jenis produk: Tentukan hasil produksi, seperti kayu gergajian, kayu lapis, panel kayu, atau barang anyaman.
- Bahan baku: Identifikasi penggunaan kayu, rotan, bambu, gabus, atau bahan tanaman lainnya.
- Proses produksi: Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian kode KBLI 2025.
- Perizinan usaha: Periksa tingkat risiko dan persyaratan perizinan melalui OSS.
Daftar Kode KBLI Industri Kayu 2025
KBLI 2025 membagi industri kayu ke dalam beberapa kelompok kegiatan. Berikut daftar kode yang dapat menjadi acuan untuk menentukan klasifikasi usaha sesuai bidang produksinya.
KBLI Penggergajian, Pengawetan, dan Pengolahan Kayu
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan awal kayu, rotan, dan bambu menjadi bahan baku atau bahan setengah jadi.
| Kode KBLI | Kegiatan Usaha |
|---|---|
| 16101 | Industri Penggergajian Kayu |
| 16102 | Industri Pengawetan Kayu |
| 16103 | Industri Pengawetan Rotan, Bambu dan Sejenisnya |
| 16104 | Industri Pengolahan Rotan |
| 16105 | Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya |
KBLI Industri Venir, Kayu Lapis, dan Panel Kayu
Kelompok ini mencakup kegiatan produksi lembaran venir, kayu lapis, kayu laminasi, serta berbagai jenis panel berbahan dasar kayu.
| Kode KBLI | Kegiatan Usaha |
|---|---|
| 16211 | Industri Kayu Lapis |
| 16212 | Industri Venir |
| 16213 | Industri Kayu Laminasi |
| 16219 | Industri Panel Kayu Lainnya |
Pastikan Anda memilih kode KBLI Industri Kayu berdasarkan proses produksi dan hasil akhir yang dihasilkan. Dengan begitu, kegiatan usaha dapat tercantum secara tepat dalam NIB dan memudahkan pemenuhan perizinan berikutnya.
KBLI Industri Kayu untuk Barang Anyaman
Selain pengolahan kayu, KBLI Industri Kayu juga mencakup kegiatan produksi barang dari bambu, rotan, gabus, jerami, dan bahan anyaman lainnya. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tersebut perlu memilih kode KBLI 2025 berdasarkan bahan baku dan jenis produk yang dihasilkan.
Dalam KBLI 2025, kegiatan ini termasuk kelompok 1629. Berikut daftar kode yang dapat digunakan sebagai acuan:
Kode KBLI Barang Anyaman Bambu, Rotan, dan Produk Kayu Lainnya
| Kode KBLI | Kegiatan Usaha |
|---|---|
| 16291 | Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu |
| 16292 | Industri Barang Anyaman dari Tanaman Selain Rotan dan Bambu |
| 16293 | Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Furnitur |
| 16294 | Industri Alat Dapur dan Alat Makan dari Kayu, Rotan, dan Bambu |
| 16295 | Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa Lainnya |
| 16299 | Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya YTDL |
Contohnya, pengusaha yang memproduksi keranjang rotan dapat menggunakan KBLI 16291. Sementara itu, usaha pembuatan tikar dari bahan tanaman selain rotan dan bambu dapat mengacu pada KBLI 16292.
Dengan demikian, jangan hanya melihat kesamaan bahan baku ketika memilih KBLI Industri Kayu. Perhatikan juga jenis barang dan proses produksinya agar kode yang tercantum dalam legalitas usaha sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
NIB dan Perizinan Usaha Industri Kayu
Setelah menentukan kode KBLI Industri Kayu, pelaku usaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi identitas sekaligus legalitas dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.
Namun, NIB bukan satu-satunya dokumen yang mungkin dibutuhkan. Jenis perizinan lanjutan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dipilih.
NIB sebagai Legalitas Dasar Usaha
Pelaku usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai aktivitas produksi ketika mendaftarkan usahanya melalui OSS. Setelah melengkapi data dan persyaratan, sistem OSS akan memproses penerbitan NIB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pastikan data usaha mencakup informasi berikut:
- Identitas pemilik atau badan usaha.
- Alamat dan lokasi kegiatan industri.
- Bidang usaha serta kode KBLI.
- Skala usaha dan informasi kegiatan produksi.
Perizinan Berusaha Berdasarkan Tingkat Risiko
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah menentukan persyaratan legalitas berdasarkan tingkat risiko setiap kegiatan usaha.
Berikut gambaran jenis perizinannya:
- Risiko rendah: Pelaku usaha memerlukan NIB.
- Risiko menengah rendah: Pelaku usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pemenuhan standar.
- Risiko menengah tinggi: Pelaku usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus melalui verifikasi.
- Risiko tinggi: Pelaku usaha memerlukan NIB dan Izin.
Persyaratan Lingkungan untuk Industri Kayu
Selain NIB dan perizinan utama, kegiatan industri kayu juga perlu memperhatikan kewajiban lingkungan. Misalnya, kegiatan penggergajian, pengawetan, dan pengolahan kayu dapat menghasilkan limbah produksi yang perlu dikelola sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kewajiban dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL berdasarkan skala, lokasi, dan karakteristik kegiatan industrinya. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, pengusaha dapat menjalankan kegiatan produksi sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Cara Mengurus KBLI Industri Kayu dan NIB
Setelah menentukan kode usaha, pelaku usaha dapat melanjutkan proses pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pastikan seluruh informasi usaha sesuai dengan kegiatan produksi agar proses penerbitan legalitas berjalan lancar.
Tahapan Pengurusan KBLI Industri Kayu dan NIB
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Tentukan bidang usaha: Identifikasi jenis produk yang akan di hasilkan, seperti kayu lapis, kayu gergajian, kerajinan kayu, atau barang anyaman bambu dan rotan.
- Pilih kode KBLI: Sesuaikan kode KBLI dengan bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir usaha.
- Siapkan dokumen usaha: Lengkapi identitas pemilik atau pendiri, NPWP, alamat usaha, serta dokumen badan usaha apabila menjalankan usaha dalam bentuk PT atau CV.
- Daftarkan usaha melalui OSS: Buat atau akses akun OSS, kemudian lengkapi data pelaku usaha dan kegiatan industri.
- Terbitkan NIB: Ajukan penerbitan NIB melalui OSS dan periksa kembali kode KBLI yang tercantum.
- Penuhi izin tambahan: Periksa tingkat risiko serta persyaratan lain, seperti Sertifikat Standar, izin, dan dokumen lingkungan apabila di wajibkan.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Dalam mengurus KBLI Industri Kayu, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa kesalahan yang dapat menghambat pemenuhan legalitas, antara lain:
- Memilih kode KBLI hanya berdasarkan nama produk tanpa memeriksa uraian kegiatan usaha.
- Menggunakan kode industri kayu untuk kegiatan produksi furnitur.
- Tidak mencantumkan seluruh bidang usaha yang benar-benar di jalankan.
- Mengabaikan persyaratan lingkungan dan standar kegiatan industri.
- Menganggap NIB saja sudah cukup untuk menjalankan semua kegiatan produksi tanpa memeriksa izin lanjutan.
Oleh karena itu, periksa kembali kesesuaian KBLI dan persyaratan perizinan sebelum memulai kegiatan operasional.
Konsultasi KBLI Industri Kayu dan NIB
Pastikan KBLI dan Legalitas Usaha Tepat Bersama POPJASA
Menentukan KBLI Industri Kayu memang membutuhkan ketelitian, terutama jika usaha menghasilkan beberapa jenis produk dari kayu, bambu, rotan, atau bahan sejenisnya.
Jangan sampai salah memilih kode KBLI sehingga menghambat pengurusan NIB maupun perizinan usaha berikutnya.
POPJASA siap membantu Anda mengurus legalitas usaha, mulai dari konsultasi pemilihan KBLI, pendirian badan usaha, hingga pengurusan NIB melalui OSS.
Dengan tim berpengalaman sejak 2010, Anda dapat berkonsultasi mengenai kebutuhan legalitas usaha tanpa harus bingung menentukan kode dan persyaratannya sendiri.
Segera konsultasikan usaha Anda bersama POPJASA agar proses pengurusan legalitas lebih mudah, tepat, dan terarah!
📞 Kontak POPJASA
Phone : (031) 5917359
Telp/WA : 0813-2649-7675
Email : popjasa@gmail.com
Link Konsultasi : https://bit.ly/TIKA-SEO-UI
📍 Cabang POPJASA :
– Surabaya (Pusat)
Ruko Mezanine, Jl. Nginden Semolo No.25 Blok A, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118
– Tangerang
Creya Coworking Space Lt. 4, Jl. Raya Serpong No. 39, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325
– Semarang
SoVoism (Rental Office & Virtual Office) Jalan Dokter Cipto No. 18-20, Kebonagung, Semarang Timur, Kota Semarang 50126
– Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat, RT/RW:001/005, Kel. Sooko Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, 61361
Cabang lainnya : Malang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Makassar





