KBLI 2025 Industri Makanan & Minuman: Daftar Kode Lengkap – 081326497675
Daftar KBLI Industri Makanan & Minuman
Daftar KBLI Industri Makanan & Minuman dalam KBLI 2025 mencakup berbagai kegiatan usaha yang mengolah bahan baku menjadi produk makanan dan minuman. Industri makanan berada pada kode 10, sedangkan industri minuman berada pada kode 11. Pemilihan kode KBLI perlu disesuaikan dengan kegiatan produksi yang benar-benar dijalankan agar data usaha dan perizinan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.
A. Daftar KBLI Industri Makanan
Industri makanan mencakup berbagai kegiatan pengolahan dan pengawetan bahan pangan, mulai dari daging, ikan, buah dan sayuran, minyak dan lemak, produk susu, tepung, makanan olahan, roti, makanan ringan, hingga pakan hewan.
| Kode KBLI 2025 | Nama Kegiatan Usaha |
|---|---|
| 10110 | Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Bukan Unggas |
| 10120 | Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas |
| 10130 | Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas |
| 10211 | Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan |
| 10212 | Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan |
| 10213 | Industri Pembekuan Ikan |
| 10615 | Industri Makanan Sereal |
| 10750 | Industri Makanan dan Masakan Olahan |
| 10791 | Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus |
| 10792 | Industri Kue Basah |
| 10793 | Industri Produk Makanan dari Kelapa |
| 10794 | Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya |
| 10795 | Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati |
| 10796 | Industri Dodol |
| 10797 | Industri Infusi Herbal/Herb Infusion |
| 10798 | Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut |
| 10799 | Industri Produk Makanan Lainnya YTDL |
Dalam KBLI 2025, kode industri makanan perlu dipilih lebih spesifik berdasarkan jenis produk dan proses produksi. Sebagai contoh, industri ransum makanan hewan tercantum pada KBLI 10801, sedangkan industri konsentrat makanan hewan tercantum pada KBLI 10802.
B. Daftar KBLI Industri Minuman
Industri minuman berada pada kode 11 dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis minuman, baik beralkohol maupun tidak beralkohol, termasuk air minum mineral dan produk minuman lainnya.
| Kode KBLI 2025 | Nama Kegiatan Usaha |
|---|---|
| 11020 | Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya |
| 11030 | Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt |
| 11040 | Industri Malt |
| 11051 | Industri Air Kemasan |
| 11052 | Industri Air Minum Isi Ulang |
| 11053 | Industri Minuman Ringan |
| 11059 | Industri Minuman Lainnya |
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua produk yang berbentuk minuman otomatis masuk ke industri minuman. Misalnya, pembuatan jus buah dan sayuran termasuk dalam industri makanan, sedangkan minuman berbahan dasar susu juga diklasifikasikan pada kelompok industri produk susu. Karena itu, penentuan KBLI harus mengikuti kegiatan dan produk yang benar-benar dihasilkan.
Catatan : Perlu diperhatikan bahwa tidak semua produk yang berbentuk minuman otomatis masuk ke industri minuman. Misalnya, pembuatan jus buah dan sayuran termasuk dalam industri makanan, sedangkan minuman berbahan dasar susu juga diklasifikasikan pada kelompok industri produk susu. Karena itu, penentuan KBLI harus mengikuti kegiatan dan produk yang benar-benar dihasilkan.
Cara Memilih KBLI Industri Makanan & Minuman yang Tepat
Setelah mengetahui Daftar KBLI Industri Makanan & Minuman, langkah berikutnya adalah menentukan kode yang paling sesuai dengan kegiatan usaha. Pemilihan KBLI tidak cukup berdasarkan nama produk saja. Anda perlu menyesuaikannya dengan proses produksi, jenis bahan yang digunakan, serta produk yang dihasilkan.
Sesuaikan KBLI dengan Kegiatan Produksi
Pertama, identifikasi kegiatan utama yang di lakukan dalam proses produksi. Misalnya, usaha mengolah daging, memproduksi roti, mengolah hasil perikanan, membuat makanan ringan, atau memproduksi minuman kemasan.
Selanjutnya, periksa uraian kegiatan pada KBLI 2025 dan pilih kode yang paling menggambarkan aktivitas usaha. Dengan demikian, KBLI yang tercantum pada legalitas usaha dapat mencerminkan kegiatan operasional secara tepat.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain:
- Tentukan bahan baku utama yang di gunakan.
- Identifikasi proses pengolahan atau produksi.
- Tentukan produk akhir yang di hasilkan.
- Bedakan kegiatan produksi dengan perdagangan makanan atau minuman.
- Pastikan uraian kegiatan pada KBLI sesuai dengan aktivitas usaha.
Periksa Kebutuhan Perizinan Berdasarkan KBLI
Pemilihan KBLI juga berpengaruh terhadap perizinan usaha yang perlu di penuhi. Setelah menentukan kode KBLI, pelaku usaha perlu memeriksa tingkat risiko kegiatan melalui sistem OSS untuk mengetahui perizinan dan persyaratan yang berlaku.
Selain NIB, industri makanan dan minuman tertentu dapat memerlukan perizinan atau pemenuhan standar tambahan sesuai jenis produk dan kegiatan produksinya. Oleh karena itu, jangan hanya memilih KBLI berdasarkan kode yang terlihat paling mirip dengan nama produk.
Kesalahan memilih KBLI dapat menimbulkan kendala ketika perusahaan mengurus perizinan lanjutan, menambah kegiatan usaha, atau menjalankan produksi yang tidak sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang terdaftar.
Karena itu, gunakan Daftar KBLI Industri Makanan & Minuman sebagai referensi awal, kemudian cocokkan kembali kode yang di pilih dengan kegiatan produksi dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Cara Menambah KBLI Industri Makanan & Minuman
Jika perusahaan sudah memiliki NIB dan ingin memperluas kegiatan produksi, pelaku usaha dapat menambahkan KBLI sesuai bidang usaha baru. Misalnya, perusahaan yang sebelumnya memproduksi roti ingin menambah produksi makanan ringan atau mulai memproduksi minuman kemasan.
Penambahan KBLI perlu di sesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar di jalankan. Selain itu, pelaku usaha perlu memeriksa apakah kegiatan baru memerlukan perubahan data badan usaha atau pemenuhan perizinan tambahan melalui OSS.
Tambah KBLI CV: Syarat, Cara Urus di OSS, Kendala yang Sering Ditemui, dan Solusinya
Langkah Menambah KBLI melalui OSS
Berikut tahapan umum untuk menambahkan KBLI pada usaha yang sudah memiliki NIB:
- Periksa kegiatan usaha baru. Tentukan jenis makanan atau minuman yang akan di produksi dan pastikan aktivitasnya sesuai dengan kode KBLI yang di pilih.
- Cek kode KBLI 2025. Cocokkan nama dan uraian kegiatan usaha melalui situs resmi OSS atau klasifikasi KBLI BPS.
- Masuk ke akun OSS. Gunakan akun yang terdaftar untuk mengakses data perizinan usaha.
- Buka menu pengembangan atau perubahan usaha. Pilih fitur penambahan bidang usaha sesuai menu yang tersedia pada akun OSS.
- Tambahkan bidang usaha. Pilih KBLI yang sesuai, kemudian lengkapi informasi usaha, lokasi kegiatan, investasi, produk, dan data lain yang di minta sistem.
- Validasi tingkat risiko. Periksa hasil validasi untuk mengetahui perizinan dan persyaratan yang perlu di penuhi.
- Selesaikan proses dan periksa dokumen. Ikuti instruksi OSS hingga proses selesai, kemudian pastikan KBLI tambahan serta dokumen perizinannya tercatat dengan benar.
Alur dan nama menu dapat berbeda sesuai jenis pelaku usaha serta kondisi perizinan yang sudah di miliki. Oleh karena itu, ikuti petunjuk yang muncul pada akun OSS.
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menambah KBLI
Penambahan KBLI tidak selalu cukup dengan memperbarui NIB. Jika kegiatan baru mengubah maksud, tujuan, atau ruang lingkup usaha dalam anggaran dasar PT atau CV, pelaku usaha perlu memeriksa apakah perubahan badan usaha melalui notaris dan AHU juga di perlukan.
Selain itu, industri makanan dan minuman dapat memiliki persyaratan tambahan sesuai jenis produk, proses produksi, lokasi, dan tingkat risiko. Pastikan seluruh persyaratan tersebut di periksa sebelum memulai kegiatan produksi baru.
Dengan memilih KBLI yang tepat dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan, perusahaan dapat mengembangkan lini produk tanpa mengabaikan kesesuaian legalitas usahanya.
Urus Legalitas Industri Makanan & Minuman dengan Tepat
Setelah menentukan KBLI yang sesuai, pelaku usaha perlu memastikan legalitas industri makanan dan minuman telah di siapkan sesuai kegiatan usaha. Legalitas yang tepat membantu perusahaan menjalankan produksi secara lebih tertib sekaligus mengurangi risiko kendala ketika mengurus perizinan lanjutan.
Dokumen dan Proses Pengurusan
Untuk mengurus legalitas industri makanan dan minuman, siapkan dokumen sesuai bentuk usaha dan kegiatan produksi. Jika usaha berbentuk PT atau CV, dokumen badan usaha perlu di siapkan sebelum melanjutkan pengurusan perizinan melalui OSS.
Secara umum, prosesnya meliputi:
- Menentukan bentuk badan usaha sesuai kebutuhan.
- Menentukan KBLI berdasarkan kegiatan produksi.
- Menyiapkan data dan dokumen usaha.
- Mengurus NIB melalui sistem OSS.
- Memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai tingkat risiko usaha.
- Mengurus perizinan tambahan apabila di wajibkan berdasarkan jenis produk atau kegiatan produksi.
Pemilihan KBLI perlu di lakukan sejak awal karena kode tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan ruang lingkup kegiatan usaha dan perizinan yang harus di penuhi.
Konsultasi Pemilihan KBLI Industri Makanan & Minuman
Menentukan KBLI untuk industri makanan dan minuman terkadang tidak cukup hanya dengan mencari nama produk. Satu jenis produk dapat memiliki klasifikasi berbeda berdasarkan bahan baku, proses produksi, dan kegiatan usaha yang di lakukan.
Karena itu, pastikan kode yang di pilih benar-benar sesuai sebelum di gunakan dalam pengurusan legalitas. Kesalahan KBLI dapat menimbulkan resiko ketika perusahaan mengembangkan produk, menambah kegiatan usaha, atau mengurus perizinan lanjutan.
Jika masih bingung menentukan kode yang sesuai, Anda dapat melakukan konsultasi untuk mengecek KBLI berdasarkan kegiatan produksi dan produk yang di hasilkan.
📞 Kontak POPJASA
Phone : (031) 5917359
Telp/WA : 0813-2649-7675
Email : popjasa@gmail.com
Link Konsultasi : https://bit.ly/TIKA-SEO-UI
📍 Cabang POPJASA :
– Surabaya (Pusat)
Ruko Mezanine, Jl. Nginden Semolo No.25 Blok A, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118
– Tangerang
Creya Coworking Space Lt. 4, Jl. Raya Serpong No. 39, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325
– Semarang
SoVoism (Rental Office & Virtual Office) Jalan Dokter Cipto No. 18-20, Kebonagung, Semarang Timur, Kota Semarang 50126
– Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat, RT/RW:001/005, Kel. Sooko Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, 61361
Cabang lainnya : Malang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Makassar





