Syarat Membuat CV Perusahaan Secara Legal dan Cepat
Syarat membuat CV adalah informasi penting bagi siapa pun yang ingin menjalankan usaha secara legal dan profesional. CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk badan usaha yang paling sering digunakan oleh pelaku UMKM karena prosesnya lebih praktis dan biayanya lebih ringan dibandingkan PT. Legalitas ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bukti kepatuhan hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnis Anda.
“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”
Apa Itu CV dan Mengapa Penting Untuk Usaha?
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang dengan pembagian peran:
- Sekutu aktif, yang bertugas menjalankan usaha dan bertanggung jawab atas kegiatan operasional.
- Sekutu pasif, yang hanya menyetor modal dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan.
CV cocok untuk pemilik usaha yang ingin membangun bisnis keluarga, UMKM, atau usaha rintisan dengan proses legalitas yang tidak rumit.
Perbedaan CV vs PT:
- CV bukan badan hukum, artinya tanggung jawab sekutu aktif bisa meluas hingga ke harta pribadi, sedangkan PT merupakan entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya.
- CV tidak memerlukan modal dasar minimum, sedangkan PT mewajibkan modal dasar sesuai ketentuan Undang-Undang.
- Proses pendirian CV lebih cepat dan sederhana karena tidak memerlukan struktur formal seperti komisaris atau direksi.
Kenapa CV cocok untuk UMKM dan usaha keluarga:
- Tidak butuh modal besar di awal, sehingga lebih ramah bagi pelaku usaha pemula.
- Tidak perlu struktur organisasi yang rumit.
- Bisa menggunakan alamat rumah atau virtual office untuk domisili usaha.
- Cocok untuk jenis usaha seperti kuliner, jasa kecantikan, laundry, toko online, atau jasa desain.
Manfaat memiliki CV secara hukum dan branding:
- Legalitas usaha diakui negara: bisa mengurus izin tambahan seperti PIRT, BPOM, atau izin edar lainnya.
- Lebih mudah membuka rekening bank atas nama usaha.
- Dianggap lebih profesional oleh vendor dan klien korporat.
- Memberikan perlindungan nama usaha karena telah terdaftar secara resmi.
- Meningkatkan peluang ikut tender atau proyek besar.
Apa Saja Syarat Membuat CV?
Untuk mendirikan CV secara legal di Indonesia, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Minimal 2 pendiri (sekutu aktif dan pasif)
Pendirian CV tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada minimal dua orang yang berperan sesuai struktur CV. Biasanya, sekutu aktif adalah pemilik usaha, dan sekutu pasif adalah investor atau pihak yang hanya menanamkan modal. - KTP dan NPWP masing-masing pendiri
Data ini digunakan untuk proses pembuatan akta notaris dan pendaftaran di OSS. Jika belum memiliki NPWP, pendiri wajib mengurus terlebih dahulu di kantor pajak atau melalui sistem online. - Nama CV
Wajib dilakukan pengecekan nama terlebih dahulu agar tidak sama dengan badan usaha lain. Nama CV akan digunakan dalam semua dokumen legal seperti Akta, SK Kemenkumham, dan NIB. - Alamat domisili usaha
Harus jelas dan dapat dibuktikan, baik menggunakan rumah pribadi, ruko, maupun virtual office. Beberapa daerah mengharuskan domisili komersial jika CV akan digunakan untuk usaha dengan izin tambahan seperti BPOM atau PIRT. - Dokumen legalitas yang akan diterbitkan:
- Akta Pendirian Notaris: berisi struktur CV, modal, kegiatan usaha, alamat, dan pembagian peran sekutu.
- SK Kemenkumham: pengesahan resmi dari negara atas nama dan struktur CV.
- NPWP Badan Usaha: untuk keperluan administrasi perpajakan.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS RBA: sebagai identitas legal untuk operasional usaha secara sah.
Seluruh proses pembuatan CV bisa diselesaikan dalam waktu sekitar 3–7 hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala teknis.
Menyiapkan semua syarat membuat CV di atas sejak awal akan membantu proses legalitas berjalan lancar, tanpa revisi berulang, dan terhindar dari penolakan dokumen. Legalitas usaha bukan hanya kebutuhan, tetapi menjadi fondasi agar bisnis Anda bisa tumbuh lebih besar, profesional, dan tahan terhadap risiko hukum di masa depan.
Dokumen & Legalitas yang Diperlukan
Setelah memahami syarat awal pendirian CV, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen legalitas agar usaha Anda sah secara hukum dan dapat beroperasi tanpa hambatan. Legalitas ini tidak hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum dan pengakuan resmi dari negara terhadap kegiatan usaha Anda.
Akta Pendirian dari Notaris
Akta pendirian adalah dokumen awal yang disusun oleh notaris berisi:
- Nama dan alamat CV
- Tujuan dan kegiatan usaha
- Nama lengkap pendiri (sekutu aktif dan pasif)
- Struktur permodalan
- Ketentuan pembagian keuntungan dan tanggung jawab
Akta ini menjadi pondasi dari legalitas CV. Tanpa akta, proses ke tahap legalisasi berikutnya tidak dapat dilakukan.
SK Kemenkumham
Setelah akta dibuat, notaris akan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan.
SK ini berfungsi sebagai bukti bahwa negara telah mengakui keberadaan badan usaha Anda secara hukum. Proses ini dapat berlangsung 1–3 hari kerja tergantung sistem dan wilayah notaris.
NPWP Badan
NPWP atas nama CV harus dibuat setelah akta dan SK Kemenkumham terbit. Fungsinya:
- Untuk kewajiban perpajakan CV
- Digunakan saat membuka rekening perusahaan
- Dibutuhkan saat mengajukan perizinan lain seperti izin industri, izin edar, dan kerja sama dengan vendor atau distributor
NIB dari OSS RBA
Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Manfaat utama dari NIB:
- Identitas resmi badan usaha Anda di mata pemerintah
- Sekaligus berfungsi sebagai TDP, SIUP, dan API dalam satu nomor
- Wajib untuk bisa beroperasi secara legal, mengurus perizinan lanjutan, dan mengikuti tender atau kerja sama dengan instansi
Dengan kelengkapan legalitas ini, CV Anda sudah dianggap resmi secara hukum dan dapat menjalankan aktivitas bisnis secara aman, profesional, dan terpercaya.
Berapa Modal Awal CV?
Banyak calon pelaku usaha bertanya-tanya soal modal: “Berapa modal awal yang harus disiapkan untuk mendirikan CV?” Jawabannya cukup fleksibel dibandingkan pendirian PT.
Tidak Ada Batas Minimum Secara Hukum
Dalam ketentuan peraturan Indonesia, tidak ada syarat minimal modal untuk pendirian CV. Hal ini yang menjadikan CV ramah untuk pelaku usaha kecil dan menengah karena tidak terbebani oleh regulasi modal dasar seperti pada PT (yang biasanya disyaratkan Rp50 juta atau lebih).
Meski tidak ada batas minimum, mencantumkan struktur modal dalam akta tetap diwajibkan untuk menunjukkan komitmen pendiri terhadap kelangsungan usaha.
Rekomendasi Modal Awal Berdasarkan Jenis Usaha
Berikut gambaran kisaran modal awal yang sering digunakan pelaku usaha untuk pendirian CV:
- Usaha kuliner rumahan: Rp5 juta – Rp15 juta
- Usaha jasa digital (desain, konten, agency): Rp3 juta – Rp10 juta
- Usaha produksi kecil (kerajinan, sablon, camilan): Rp10 juta – Rp25 juta
- Usaha dagang ritel atau reseller: Rp5 juta – Rp20 juta
Nominal ini dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan peralatan, bahan baku, gaji karyawan awal, dan kebutuhan operasional 1–3 bulan pertama.
Tips Menyusun Struktur Modal dalam CV:
- Tentukan berapa persen modal yang disetor oleh sekutu aktif dan sekutu pasif
- Sebaiknya dicantumkan dengan jelas di akta notaris
- Hindari mencantumkan angka terlalu kecil (misal: Rp100.000) agar tidak terlihat tidak serius di mata calon mitra atau vendor
- Struktur modal juga menjadi pertimbangan ketika CV Anda ingin mengajukan pinjaman atau kerja sama usaha
Menyusun struktur modal yang realistis mencerminkan keseriusan Anda dalam berbisnis dan membantu dalam perencanaan keuangan jangka panjang.
Sudah siap membuat CV dan ingin semua proses diurus secara profesional, cepat, dan tanpa ribet?
👉 Konsultasikan langsung rencana pendirian CV Anda bersama tim POPJASA sekarang!
Nomor Kontak & Respon Cepat dari Tim POPJASA
Butuh informasi langsung? Hubungi tim POPJASA melalui:
- WhatsApp: 0812-8068-7441
- Telepon: (031) 5917359
- Website: www.urusizinusaha.id
Kami bantu dari pengecekan nama, pembuatan akta notaris, sampai legalitas lengkap (SK Kemenkumham, NPWP, NIB) hanya dalam beberapa hari kerja.
Biaya & Proses Pembuatan CV
Mengetahui rincian biaya dan tahapan proses pembuatan CV sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin segera menjalankan usahanya secara legal. Di POPJASA, Anda bisa mendapatkan layanan lengkap dengan harga yang transparan dan proses yang efisien, tanpa repot.
Estimasi biaya jasa pembuatan CV di POPJASA:
- Harga mulai dari Rp 2,9 juta, sudah termasuk:
- Akta Notaris
- SK Kemenkumham
- NPWP Badan
- NIB OSS RBA
- Biaya disesuaikan dengan wilayah, jenis usaha, dan kebutuhan tambahan lainnya (misalnya domisili virtual office, izin usaha tambahan, dll)
Waktu pengerjaan cepat dan efisien:
- Proses legalitas CV umumnya selesai dalam 3–7 hari kerja
- Bergantung pada kelengkapan dokumen yang diberikan oleh klien dan antrean verifikasi sistem
Fasilitas tambahan yang Anda dapatkan di POPJASA:
- Gratis konsultasi sebelum proses dimulai
Anda bisa berkonsultasi mengenai struktur CV, nama usaha, jenis kegiatan, hingga rekomendasi izin lanjutan seperti PIRT atau BPOM. - Free design company profile (Compro)
Dokumen ini sangat penting untuk kebutuhan branding dan presentasi usaha Anda kepada klien, vendor, maupun investor. - Pendampingan sampai selesai
Tim POPJASA akan memastikan seluruh dokumen Anda aman, lengkap, dan sah secara hukum tanpa perlu bolak-balik urus sendiri.
Dengan pengalaman sejak 2010 dan cabang di berbagai kota besar seperti Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Makassar, dan lainnya, POPJASA telah membantu ribuan pelaku usaha membangun legalitasnya dengan mudah dan terpercaya.
Apakah CV Wajib Bayar Pajak?
Banyak pelaku usaha baru masih bingung soal perpajakan. Faktanya, setelah legalitas CV Anda selesai dibuat, maka akan muncul kewajiban pajak yang melekat, terutama jika CV Anda sudah memiliki penghasilan atau omzet tertentu.
CV wajib memiliki NPWP dan membayar pajak
- NPWP Badan diterbitkan setelah akta dan SK Kemenkumham keluar.
- Semua transaksi dan aktivitas keuangan CV wajib dicatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
- Walaupun CV belum memiliki omzet, pelaporan tetap perlu dilakukan secara berkala (misalnya SPT Nihil).
Jenis pajak yang dikenakan untuk CV:
- PPh (Pajak Penghasilan)
- Dikenakan atas laba bersih atau keuntungan bersih usaha.
- Jika omzet < Rp 4,8 M per tahun, bisa memilih tarif final UMKM sebesar 0,5% dari omzet (sesuai PP 23/2018).
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Wajib jika CV Anda telah memiliki omzet di atas Rp 500 juta dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Besaran PPN umumnya 11%, dipungut dari pelanggan atas barang/jasa yang dijual.
Tips pelaporan pajak pertama kali untuk CV:
- Gunakan jasa konsultan pajak jika belum familiar, atau konsultasikan dengan tim POPJASA.
- Lakukan pencatatan keuangan sederhana sejak awal.
- Buat laporan keuangan bulanan atau triwulanan untuk memudahkan rekap saat pelaporan.
- Manfaatkan e-filing DJP Online untuk pelaporan pajak yang lebih praktis dan paperless.
Dengan memahami kewajiban pajak sejak awal, Anda bisa menghindari denda, sanksi, atau kerumitan administratif di kemudian hari.
Mengapa Buat CV di POPJASA?
Di tengah banyaknya penyedia jasa legalitas usaha, memilih layanan yang tepat akan sangat menentukan kelancaran proses dan hasil legalitas CV Anda. Berikut alasan kuat mengapa ribuan pelaku usaha mempercayakan pendirian CV-nya kepada POPJASA:
1. Proses cepat dan mudah
- Semua tahapan mulai dari pengecekan nama, pembuatan akta, hingga SK dan NIB diurus dari awal sampai selesai.
- Anda cukup duduk santai, tim kami yang urus seluruh prosesnya.
- Dokumen dikirim ke email/WhatsApp Anda begitu selesai—praktis tanpa harus datang ke kantor.
2. Tim profesional & terpercaya sejak 2010
- POPJASA telah berpengalaman lebih dari satu dekade melayani pembuatan legalitas usaha dari skala mikro hingga korporasi.
- Tim legal kami terdiri dari notaris rekanan berpengalaman, konsultan hukum, dan admin yang paham sistem OSS RBA terkini.
3. Bonus layanan dan fasilitas ekstra:
- Free Company Profile (Compro) untuk kebutuhan branding usaha.
- Konsultasi legalitas GRATIS tanpa batas.
- Layanan after-sales: Anda tetap bisa berkonsultasi meski dokumen sudah jadi, misalnya jika ingin upgrade ke PT, urus izin tambahan, atau pelaporan pajak awal.
POPJASA juga memiliki jaringan kantor cabang di kota-kota strategis di Indonesia seperti Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Bandung, Makassar, dan lainnya. Kami siap melayani Anda baik secara online maupun offline, dengan kualitas pelayanan yang sama: cepat, mudah, dan profesional.
Ingin CV Anda selesai dalam 7 hari dan langsung legal secara hukum?
Nomor Kontak & Respon Cepat dari Tim POPJASA
Butuh informasi langsung? Hubungi tim POPJASA melalui:
- WhatsApp: 0812-8068-7441
- Telepon: (031) 5917359
- Website: www.urusizinusaha.id
👉 Konsultasikan sekarang juga GRATIS dengan tim POPJASA!
Kami bantu Anda wujudkan usaha yang legal, terpercaya, dan siap bersaing di pasar profesional.