Syarat Membuat CV Perusahaan Surabaya – 081280687441

Syarat Membuat CV Perusahaan Surabaya: Panduan Lengkap & Mudah 2025

Syarat Membuat CV, Syarat Membuat CV Perusahaan, Syarat Membuat CV Perusahaan Surabaya, Syarat Membuat CV Usaha, Syarat Membuat CV Kontraktor, Syarat Membuat CV di Notaris, Apa saja syarat membuat CV, Modal awal CV minimal berapa, Apa saja yang diperlukan untuk membuat CV, Bikin CV habis berapa, Legalitas CV apa saja, Apakah CV harus bayar pajak,

Membangun usaha di Surabaya kini semakin mudah karena proses legalitas sudah bisa dilakukan secara online dan cepat. Namun, sebelum bisnis kamu bisa beroperasi secara resmi, kamu harus memahami syarat membuat CV perusahaan Surabaya. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mulai dari dokumen yang harus disiapkan, langkah pengurusan, biaya, hingga solusi praktis agar kamu tidak bingung saat memulai prosesnya.

Dengan memahami prosedurnya, kamu akan lebih percaya diri menjalankan bisnis tanpa khawatir tentang legalitas. Selain itu, CV (Commanditaire Vennootschap) masih menjadi bentuk badan usaha yang banyak dipilih pelaku UMKM karena prosesnya mudah dan biayanya lebih terjangkau dibanding PT.


Apa Itu CV dan Mengapa Banyak Dipilih Pelaku Usaha di Surabaya

Sebelum masuk ke tahap syarat dan proses, mari pahami dulu apa itu CV. CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih. Satu pihak bertugas menjalankan usaha (sekutu aktif), sedangkan pihak lainnya berperan sebagai penyedia modal (sekutu pasif).

Banyak pelaku usaha di Surabaya memilih CV karena proses pendiriannya lebih sederhana. Selain itu, biaya pendiriannya juga relatif lebih murah dibanding PT. Dengan CV, kamu bisa langsung mengurus izin usaha dan mulai beroperasi secara resmi tanpa menunggu terlalu lama.

Selain itu, CV juga cocok bagi pemilik usaha kecil menengah yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnis di mata klien dan lembaga keuangan. Dengan legalitas yang jelas, usaha kamu akan terlihat lebih profesional dan terpercaya.


Syarat Membuat CV Perusahaan di Surabaya

Agar proses pendirian CV berjalan lancar, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Setiap dokumen berfungsi untuk memastikan bahwa usaha kamu memenuhi aturan hukum yang berlaku. Berikut syarat membuat CV perusahaan di Surabaya secara lengkap:

1. Dokumen Identitas Pendiri

Kamu perlu menyiapkan KTP dan NPWP dari minimal dua orang pendiri. Salah satu berperan sebagai sekutu aktif, dan yang lainnya sebagai sekutu pasif. Pastikan semua data identitas masih berlaku dan sesuai dengan alamat domisili.

2. Nama Usaha CV

Langkah awal dalam pendirian CV adalah menentukan nama usaha. Nama CV tidak boleh sama dengan nama badan usaha lain yang sudah terdaftar. Karena itu, kamu perlu melakukan cek nama di AHU Online (Kemenkumham).
Gunakan nama yang unik, mudah diingat, dan mencerminkan bidang usaha kamu.

3. Alamat Domisili Usaha

Sertakan alamat lengkap tempat usaha dijalankan. Jika kamu belum memiliki tempat usaha permanen, kamu bisa menggunakan virtual office atau domisili kantor sewa yang sah. Ini penting agar izin usaha bisa diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission).

4. Jenis Kegiatan Usaha

Tuliskan bidang usaha secara jelas sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Misalnya, jika kamu bergerak di bidang kuliner, pilih KBLI yang sesuai seperti “56101 – Restoran”.

5. Akta Notaris

Akta pendirian CV dibuat oleh notaris yang terdaftar di Kemenkumham. Notaris akan mencantumkan nama perusahaan, struktur kepemilikan, dan perjanjian antara sekutu aktif serta pasif. Tanpa akta, CV tidak akan diakui secara hukum.

6. SK Kemenkumham

Setelah akta dibuat, notaris akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan CV. SK ini menjadi bukti resmi bahwa perusahaan kamu telah sah secara hukum.

7. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Langkah terakhir adalah membuat NIB melalui OSS RBA. NIB berfungsi sebagai identitas usaha resmi dan digunakan untuk mendaftarkan izin-izin lain seperti pajak, BPOM, atau PIRT bila diperlukan.

Dengan memenuhi semua syarat tersebut, kamu sudah siap melanjutkan ke proses pendaftaran.


Langkah-Langkah Membuat CV Perusahaan di Surabaya

Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mulai mengikuti tahapan pembuatan CV. Setiap langkah perlu dilakukan secara berurutan agar tidak terjadi kesalahan administratif. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Nama dan Konsultasi Awal

Langkah pertama adalah melakukan cek nama usaha melalui sistem AHU Online. Pastikan nama CV belum digunakan pihak lain. Setelah itu, kamu bisa konsultasi dengan tim legal seperti POPJASA Surabaya untuk menentukan struktur usaha dan bidang kegiatan yang sesuai.

2. Pembuatan Akta Notaris

Setelah nama disetujui, notaris akan menyusun akta pendirian CV. Proses ini biasanya berlangsung 1–3 hari kerja tergantung kesiapan dokumen.

3. Pendaftaran ke Kemenkumham

Setelah akta jadi, notaris akan mendaftarkan CV kamu ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK Pengesahan. Proses ini menandakan CV kamu telah diakui secara hukum.

4. Pembuatan NIB dan NPWP Badan

Langkah berikutnya adalah membuat NIB dan NPWP Badan melalui sistem OSS RBA. Setelah ini, CV kamu akan memiliki identitas legal yang bisa digunakan untuk keperluan perbankan, kontrak kerja, dan tender proyek.

5. Pengambilan Dokumen Final

Setelah semua dokumen selesai, kamu akan menerima:

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB
  • NPWP Badan
    Semua dokumen ini wajib kamu simpan dan gunakan untuk kegiatan usaha.

Biaya dan Lama Waktu Proses Pembuatan CV di Surabaya

Banyak orang bertanya, berapa sih biaya membuat CV di Surabaya? Biaya pendirian CV sebenarnya tergantung pada jasa legalitas yang kamu gunakan. Jika kamu mengurus sendiri, biayanya memang lebih murah, tetapi prosesnya bisa memakan waktu lama karena kamu harus memahami sistem OSS dan AHU sendiri.

Sedangkan jika kamu menggunakan jasa profesional seperti POPJASA Surabaya, semua proses dilakukan oleh tim ahli. POPJASA menawarkan paket pendirian CV mulai dari Rp 2.500.000, sudah termasuk:

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NIB
  • NPWP Badan
  • Free konsultasi & company profile

Biasanya, proses pembuatan CV memakan waktu 7–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean sistem AHU. Karena itu, pastikan semua data sudah lengkap agar tidak ada penundaan.

Dengan memilih jasa berpengalaman, kamu akan menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, kamu juga bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa terganggu urusan administrasi.


Hubungi kami Sekarang !!! 0812-8068-7441

Keuntungan Mengurus CV di POPJASA Surabaya

Mengurus CV melalui POPJASA memberikan banyak keuntungan dibanding mengurus sendiri. Selain karena timnya profesional, prosesnya juga cepat, transparan, dan dijamin legal resmi.

Berikut beberapa keuntungan utama:

  1. Proses cepat dan mudah. Semua tahapan dilakukan secara online, tanpa kamu harus bolak-balik ke notaris atau dinas.
  2. Gratis konsultasi legalitas usaha. Kamu bisa berkonsultasi terlebih dahulu agar memilih bentuk usaha yang tepat.
  3. Free company profile. POPJASA memberikan bonus company profile agar bisnis kamu terlihat lebih profesional di mata klien.
  4. Ditangani oleh tim berpengalaman sejak 2010. Selama lebih dari 10 tahun, POPJASA telah membantu ribuan pengusaha di seluruh Indonesia.
  5. Tersedia di berbagai kota. Selain Surabaya, POPJASA juga memiliki cabang di Mojokerto, Pasuruan, dan wilayah lain di Jawa Timur.

Dengan segala keunggulan itu, tidak heran jika POPJASA dipercaya banyak pelaku usaha untuk mengurus legalitas mereka.


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Syarat Membuat CV di Surabaya

Apakah CV Bisa Didirikan Sendiri?

Tidak bisa. CV minimal harus memiliki dua orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Apakah CV Wajib Punya NIB dan NPWP?

Ya, wajib. Tanpa NIB dan NPWP, CV kamu tidak bisa membuka rekening bisnis, melakukan transaksi besar, atau mengikuti tender proyek.

Apakah Alamat Usaha Harus Milik Sendiri?

Tidak harus. Kamu bisa menggunakan alamat sewa atau virtual office, asalkan sesuai dengan zonasi usaha yang diizinkan pemerintah.

Berapa Lama Proses Membuat CV di POPJASA?

Biasanya 7–10 hari kerja sejak dokumen lengkap. Semua dilakukan online tanpa ribet.

Apakah POPJASA Bisa Urus CV di Luar Surabaya?

Tentu bisa. POPJASA melayani pendirian CV di seluruh Indonesia melalui sistem online yang terintegrasi dengan AHU dan OSS.


Cara Daftar atau Konsultasi Gratis di POPJASA

Bagi kamu yang ingin segera memulai bisnis tanpa ribet, POPJASA siap membantu dari awal hingga akhir. Caranya sangat mudah:

  1. Hubungi tim POPJASA Surabaya melalui WhatsApp di 0812-8068-7441.
  2. Kirim data identitas pendiri dan nama usaha yang diinginkan.
  3. Tim POPJASA akan mengurus semua berkas hingga CV kamu resmi terdaftar.

Prosesnya cepat, aman, dan kamu bisa memantau setiap tahap dengan mudah.


Kesimpulan

Memahami syarat membuat CV perusahaan Surabaya merupakan langkah penting sebelum kamu menjalankan usaha secara resmi. Dengan memenuhi semua dokumen seperti KTP, NPWP, akta notaris, SK Kemenkumham, dan NIB, kamu bisa memastikan bahwa bisnismu berjalan aman dan legal.

Namun, agar prosesnya lebih cepat dan bebas stres, percayakan semuanya kepada POPJASA Surabaya. Tim profesional POPJASA akan membantu kamu dari konsultasi awal hingga dokumen selesai, tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.

Kini, saatnya kamu memulai langkah besar menuju bisnis yang resmi, terpercaya, dan siap berkembang!
Hubungi POPJASA sekarang dan wujudkan legalitas bisnismu dengan mudah.

Kontak POPJASA 

  • Phone: (031) 5917359
  • Telp/WA:0812-8068-7441
  • Email  : popjasa@gmail.com

Syarat Membuat CV Perusahaan Cepat & Mudah

Apa Itu CV dan Mengapa Perlu Legalitas?

Syarat membuat CV perusahaan adalah salah satu topik penting yang harus dipahami setiap pelaku usaha, terutama mereka yang sedang dalam proses memformalkan usahanya. Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan CV adalah bentuk badan usaha yang umum digunakan di Indonesia, terutama oleh UMKM dan bisnis keluarga.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah suatu bentuk persekutuan komanditer yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan, termasuk utang-piutang. Sementara sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut terlibat dalam operasional sehari-hari.

Model CV ini memungkinkan seseorang yang memiliki ide atau kemampuan mengelola usaha tetapi terbatas modalnya untuk bekerja sama dengan investor yang bersedia menanamkan dana, namun tidak terlibat langsung dalam manajemen.

Secara hukum, CV bukanlah badan hukum seperti PT. Artinya, tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi. Meski begitu, CV tetap diakui sebagai bentuk usaha resmi dan sah menurut hukum Indonesia.

Keuntungan Memiliki CV yang Legal

Memiliki CV yang sudah legal memberikan banyak manfaat bagi pemilik usaha. Pertama, legalitas memberikan perlindungan hukum terhadap usaha Anda. Jika suatu saat ada sengketa, maka usaha yang telah memiliki akta resmi akan lebih mudah membela diri secara hukum.

Kedua, usaha yang legal akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan seperti pinjaman bank, pembukaan rekening atas nama usaha, hingga partisipasi dalam tender atau proyek pemerintah. Bahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan besar, syarat utama yang diminta adalah legalitas usaha yang lengkap.

Ketiga, CV yang legal meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Banyak konsumen atau perusahaan besar hanya mau bermitra dengan entitas yang resmi dan jelas struktur organisasinya. Legalitas CV memberi kesan profesional, tertib, dan dapat dipercaya.

Keempat, CV memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha. Misalnya, saat ingin membuka cabang, merekrut karyawan, atau mengurus izin lain seperti PIRT, BPOM, dan sebagainya—semua lebih mudah bila entitas usahanya sudah berbadan hukum.

Dampak Negatif Jika Usaha Tidak Memiliki Legalitas

Sebaliknya, menjalankan usaha tanpa legalitas bisa menimbulkan berbagai risiko. Mulai dari dikenakan sanksi hukum, tidak bisa mengakses pembiayaan, hingga kehilangan peluang bisnis.

Contohnya, usaha tanpa legalitas tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak bisa mendaftarkan NPWP badan. Akibatnya, pemilik usaha harus menggunakan data pribadi dalam aktivitas bisnisnya, yang berpotensi menimbulkan konflik pajak atau keuangan di kemudian hari.

Selain itu, jika terjadi konflik internal—misalnya antara pemilik modal dan pengelola—maka tanpa akta CV yang sah, penyelesaian bisa menjadi rumit dan merugikan semua pihak.

Apa Saja Syarat Membuat CV Perusahaan?

Setelah memahami pentingnya memiliki legalitas dalam bentuk CV, pertanyaan berikutnya adalah: apa saja syarat membuat CV perusahaan? Proses ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, apalagi jika menggunakan bantuan jasa profesional seperti POPJASA.

Identitas Pemilik (KTP, NPWP)

Syarat utama untuk membuat CV adalah dokumen identitas para pendirinya. Minimal ada dua orang yang terlibat dalam pendirian CV, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Masing-masing wajib menyerahkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP pribadi

Dokumen ini digunakan untuk menyusun akta pendirian dan juga menjadi data utama dalam proses pengajuan ke sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Nama dan Alamat Usaha

Pemilik usaha juga perlu menentukan nama CV yang akan digunakan. Nama ini harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Oleh karena itu, biasanya dilakukan cek nama terlebih dahulu melalui sistem Kemenkumham atau menggunakan jasa seperti POPJASA untuk membantu proses validasi nama.

Selain nama, alamat usaha juga harus jelas dan sesuai dengan domisili usaha yang akan didaftarkan. Bisa menggunakan alamat rumah tinggal, ruko, atau kantor selama memiliki bukti kepemilikan/sewa dan tidak bertentangan dengan zonasi.

Modal Awal & Struktur Pengurus

Salah satu komponen penting dalam membuat CV adalah menentukan modal awal usaha. Meski tidak ada ketentuan jumlah minimal secara hukum, pemilik usaha tetap harus menyebutkan nilai modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu. Ini akan dicantumkan dalam akta notaris dan menjadi dasar kepemilikan serta hak bagi hasil usaha.

Struktur pengurus juga harus jelas. Biasanya, sekutu aktif ditunjuk sebagai direktur atau pengelola harian, sementara sekutu pasif hanya disebut sebagai investor atau pemilik modal.

Cek Nama & Akta Notaris

Setelah semua informasi terkumpul, proses berikutnya adalah pembuatan akta pendirian oleh notaris. Dalam dokumen ini tercantum:

  • Nama CV
  • Identitas para pendiri
  • Susunan pengurus
  • Modal awal
  • Tujuan dan kegiatan usaha

Akta ini kemudian akan didaftarkan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Setelah terdaftar, akan terbit SK pengesahan dari Kemenkumham sebagai bukti bahwa CV tersebut resmi terdaftar secara nasional.

NIB, SK Kemenkumham, NPWP Badan

Setelah mendapatkan akta dan SK Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah nomor identitas legal yang harus dimiliki semua bentuk usaha, termasuk CV, sebagai bagian dari sistem OSS RBA.

Dengan NIB, CV akan memiliki izin dasar untuk beroperasi secara sah. Dalam proses ini juga akan didaftarkan NPWP Badan, yang digunakan untuk keperluan perpajakan usaha. NPWP badan berbeda dari NPWP pribadi karena akan digunakan untuk mencatat seluruh transaksi bisnis perusahaan.

Jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka CV Anda secara resmi terdaftar dan siap menjalankan kegiatan usaha secara legal, aman, dan profesional. Mengetahui syarat membuat CV perusahaan sejak awal akan memudahkan proses dan menghindari kesalahan administratif yang bisa berdampak ke depan.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Bagaimana Proses Mendirikan CV Melalui Jasa POPJASA?

Konsultasi Gratis & Cek Kebutuhan

Langkah awal mendirikan CV melalui jasa POPJASA dimulai dari konsultasi gratis. Ini merupakan nilai tambah utama karena tidak semua penyedia jasa memberikan layanan ini tanpa biaya. Dalam tahap ini, calon klien bisa menyampaikan kebutuhan bisnis, rencana kegiatan usaha, struktur kepemilikan, dan lokasi domisili usaha.

Tim POPJASA akan membantu mengevaluasi apakah CV merupakan bentuk badan usaha yang paling tepat, atau justru lebih cocok dengan entitas lain seperti PT atau PT Perorangan. Tak jarang, banyak pelaku usaha yang tidak tahu perbedaan fungsi dan implikasi hukum antar jenis badan usaha. Karena itu, sesi konsultasi ini menjadi sangat krusial untuk menghindari kesalahan dari awal.

Setelah itu, tim akan melakukan assesment singkat mengenai struktur kepengurusan, nama usaha yang diinginkan, klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dan kesiapan dokumen pendukung lainnya. Dengan pendekatan personal dan profesional, POPJASA memastikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar dan sesuai regulasi OSS RBA.

Pengumpulan Dokumen

Setelah konsultasi, klien akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat membuat CV perusahaan, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan NPWP pendiri (sekutu aktif & pasif)
  • Informasi tentang nama usaha yang diinginkan
  • Alamat lengkap domisili usaha
  • Jumlah modal dan pembagian peran pengurus
  • Email & nomor HP aktif (untuk aktivasi OSS)

POPJASA akan melakukan pengecekan nama usaha terlebih dahulu untuk memastikan nama tersebut belum digunakan entitas lain. Proses ini dilakukan melalui sistem Kemenkumham. Jika nama tersedia, maka akan segera dipesan untuk keperluan pembuatan akta.

Semua proses ini tidak harus dilakukan secara tatap muka. Klien cukup mengirimkan dokumen via email atau WhatsApp, dan komunikasi pun dilakukan secara real-time dengan tim admin atau legal officer.

Pembuatan Akta & Pengesahan Kemenkumham

Setelah dokumen siap, POPJASA akan bekerja sama dengan notaris rekanan resmi untuk membuat Akta Pendirian CV. Akta ini mencantumkan semua informasi penting yang telah didiskusikan, seperti:

  • Nama CV
  • Tujuan & kegiatan usaha (KBLI)
  • Nama & data pendiri
  • Pembagian modal
  • Susunan pengurus
  • Domisili usaha

Selanjutnya, akta yang sudah ditandatangani akan didaftarkan secara elektronik ke sistem AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses pengesahan ini akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan yang membuktikan bahwa CV tersebut sah terdaftar di mata hukum.

Biasanya, proses ini memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung pada antrean dan kesiapan dokumen. Klien tidak perlu repot mengurus sendiri ke notaris atau sistem AHU karena semua ditangani oleh tim POPJASA secara profesional dan transparan.

Pembuatan NIB dan NPWP

Setelah SK Kemenkumham didapat, proses berikutnya adalah pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP Badan. POPJASA akan mengurus semua keperluan ini melalui OSS RBA, termasuk aktivasi akun OSS yang sering membuat bingung klien jika dilakukan sendiri.

NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha, sekaligus mencakup izin dasar dan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara NPWP badan digunakan untuk keperluan perpajakan yang terpisah dari pemilik pribadi.

Dalam banyak kasus, pelaku usaha kesulitan mendapatkan NIB karena salah input KBLI atau tidak tahu cara menyinkronkan akun OSS dengan sistem Dirjen Pajak. POPJASA akan memastikan semua input sesuai dan valid, sehingga tidak terjadi kesalahan teknis atau penolakan sistem.

Seluruh proses ini, dari awal konsultasi hingga dokumen selesai, dapat dilakukan dalam waktu ±5–7 hari kerja jika dokumen lengkap dan respons klien cepat.

Berapa Biaya Pembuatan CV Perusahaan?

Estimasi Biaya (Bisa Disesuaikan)

Biaya pembuatan CV melalui POPJASA sangat kompetitif dan transparan. Tidak ada biaya tersembunyi atau komponen yang tiba-tiba dimunculkan di akhir proses.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Untuk wilayah seperti Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan, estimasi biaya pembuatan CV mulai dari:

  • Rp1.800.000 – Rp3.500.000, tergantung lokasi domisili, kompleksitas struktur usaha, dan kebutuhan tambahan seperti pengurusan domisili RT/RW.

Biaya ini sudah mencakup:

  • Jasa notaris
  • Pengurusan SK Kemenkumham
  • Pendaftaran NIB & NPWP
  • Konsultasi awal
  • Penanganan sistem OSS dan AHU Online

Jika ada kebutuhan tambahan seperti pembuatan surat pernyataan zonasi, rekomendasi kelurahan, atau domisili sewa, maka akan diinformasikan di awal. Klien bisa mengajukan penawaran atau diskusi ulang jika memiliki bujet terbatas.

Perbandingan Biaya Mandiri vs Menggunakan Jasa

Banyak pelaku usaha mencoba mengurus CV sendiri untuk menghemat biaya, namun kenyataannya bisa jadi lebih mahal dan memakan waktu. Berikut perbandingan singkat:

Komponen Mandiri Melalui POPJASA
Konsultasi legalitas Tidak tersedia / terbatas Gratis dan profesional
Notaris Bervariasi, tidak transparan Sudah termasuk dalam paket
SK Kemenkumham Harus urus sendiri Diurus oleh tim POPJASA
NIB & NPWP Rawan kesalahan teknis Sudah dihandle dari A-Z
Estimasi total waktu 2–4 minggu jika pemula ±7 hari kerja
Risiko penolakan OSS Tinggi (salah input KBLI/dokumen) Rendah karena ditangani profesional

Jadi, meskipun secara nominal biaya jasa terlihat lebih tinggi di awal, namun dari sisi efisiensi waktu, akurasi, dan minim risiko, justru jauh lebih hemat jika menggunakan POPJASA.

Fasilitas Gratis dari POPJASA (Free Logo/Compro)

Salah satu kelebihan POPJASA yang jarang dimiliki kompetitor adalah pemberian bonus berupa logo usaha atau company profile (compro) gratis untuk klien yang membuat CV atau PT melalui mereka.

Manfaat dari fasilitas ini antara lain:

  • Membantu branding usaha dari awal
  • Bisa digunakan langsung untuk presentasi ke investor/mitra
  • Desain profesional yang disesuaikan dengan sektor usaha
  • Format digital (PDF, PNG, JPEG) siap pakai

Fasilitas ini menambah value dari jasa POPJASA karena tidak hanya mengurus legalitas, tapi juga memperhatikan aspek pemasaran usaha. Artinya, klien tidak hanya mendapatkan dokumen hukum, tapi juga siap tampil profesional sejak hari pertama menjalankan bisnis.

Dengan dukungan layanan cepat, tim profesional, dan bonus branding usaha, tidak heran jika POPJASA menjadi pilihan utama para pelaku usaha pemula dan UMKM di berbagai daerah di Indonesia yang ingin legal secara resmi tanpa ribet.

Berapa Lama Proses Pembuatan CV?

Durasi Rata-rata Normal

Salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh pelaku usaha pemula adalah: berapa lama proses pembuatan CV? Waktu pengerjaan tergantung pada kesiapan dokumen dan kecepatan respon pemilik usaha dalam menyelesaikan tahapan administrasi.

Secara umum, jika semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada kendala teknis, durasi pembuatan CV mulai dari konsultasi hingga dokumen legal selesai biasanya memakan waktu 5 hingga 7 hari kerja. Ini sudah termasuk:

  • Pembuatan Akta Notaris
  • Pengajuan SK Kemenkumham
  • Pengurusan NIB dan NPWP Badan

Namun, pada kondisi tertentu—seperti antrean notaris, maintenance sistem OSS atau AHU, atau revisi data karena input yang kurang tepat—durasi ini bisa sedikit bertambah.

Faktor yang Mempercepat Proses

Terdapat beberapa faktor yang bisa mempercepat proses pembuatan CV:

  1. Dokumen lengkap sejak awal
    Seperti KTP, NPWP, dan alamat domisili usaha yang jelas. Semakin siap dokumen, semakin cepat proses berjalan.
  2. Pemilihan nama CV yang unik dan belum digunakan
    Cek nama usaha sebelum proses akta sangat penting untuk menghindari penolakan dari sistem Kemenkumham.
  3. Respon cepat dari klien saat validasi data
    Banyak proses terhambat karena keterlambatan dalam memberikan jawaban atau konfirmasi.
  4. Menggunakan jasa profesional
    Dibanding mengurus sendiri, menggunakan jasa seperti POPJASA memastikan proses lebih cepat dan minim kesalahan.

Kelebihan POPJASA (Cepat, Mudah, Resmi)

POPJASA memberikan pengalaman pengurusan CV yang tidak hanya cepat tapi juga nyaman dan legal. Berikut kelebihan POPJASA:

  • Waktu pengerjaan 5–7 hari kerja
  • Pendampingan sejak awal sampai dokumen selesai
  • Tim legal berpengalaman yang memahami sistem OSS & AHU
  • Dokumen dijamin resmi dan sah menurut hukum
  • Gratis konsultasi, desain logo, dan company profile

Dengan POPJASA, Anda tidak perlu bingung memahami sistem OSS RBA atau bingung memilih KBLI. Semua akan dibantu secara sistematis oleh tim yang sudah terbiasa menangani ratusan klien dari berbagai sektor bisnis.

Apakah Perbedaan CV dan PT?

Struktur Badan Hukum

Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada struktur hukumnya. CV bukan badan hukum, sedangkan PT adalah badan hukum resmi yang memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya. Artinya, tanggung jawab pemilik CV bisa sampai harta pribadi, sementara PT memiliki batas tanggung jawab sesuai modal yang disetor.

Di CV, terdapat dua tipe sekutu:

  • Sekutu aktif: yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh
  • Sekutu pasif: yang hanya menyetor modal tanpa ikut operasional

Sementara di PT, struktur pengurus lebih formal dan terpisah antara pemegang saham dan direksi.

Kewajiban Modal & Pengurus

Untuk mendirikan CV, tidak ada batas minimal modal, dan struktur pengurusnya lebih fleksibel. Cukup ada dua orang (sekutu aktif dan pasif) sudah bisa mendirikan CV.

Sedangkan untuk PT, ada aturan modal dasar dan minimal, serta lebih banyak persyaratan administratif, seperti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), pembagian saham, dan susunan direksi serta komisaris.

Pilihan yang Cocok untuk Jenis Usaha

Pemilihan antara CV atau PT sangat bergantung pada jenis dan skala usaha. Berikut panduan sederhananya:

Jenis Usaha Disarankan Membuat
UMKM skala kecil – menengah CV
Usaha ritel lokal atau keluarga CV
Startup dengan rencana ekspansi besar PT
Usaha yang akan bekerjasama dengan pemerintah/BUMN PT
Bisnis yang ingin menarik investor atau venture capital PT

Namun, bagi yang baru memulai usaha, CV adalah pilihan paling praktis karena syaratnya ringan dan biayanya lebih terjangkau.

Di Mana Saya Bisa Urus CV Perusahaan?

Kantor POPJASA di Surabaya, Mojokerto, Pasuruan

POPJASA memiliki kantor cabang yang bisa langsung Anda kunjungi untuk konsultasi dan pengurusan legalitas CV:

  • Kantor Pusat Surabaya: melayani seluruh wilayah Jawa Timur
  • Cabang Mojokerto: lebih dekat untuk klien Mojokerto, Jombang, dan sekitarnya
  • Cabang Pasuruan: melayani area Pasuruan, Probolinggo, hingga Lumajang

Dengan kehadiran cabang fisik, Anda bisa merasakan layanan langsung dan lebih personal. Semua tim sudah terlatih dan paham alur pengurusan OSS RBA maupun AHU Online.

Bisa Konsultasi Online via WhatsApp

Bagi yang berada di luar kota atau ingin lebih praktis, POPJASA juga menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan legalitas via online. Cukup kirim dokumen melalui WhatsApp, dan tim kami akan bantu dari awal sampai dokumen Anda jadi.

Layanan online ini mencakup:

  • Konsultasi kebutuhan usaha
  • Review dokumen
  • Pengisian form
  • Pembuatan akta, NIB, NPWP
  • Pengiriman dokumen akhir dalam bentuk digital & cetak

Layanan ini sangat membantu pelaku usaha dari daerah yang tidak memiliki akses notaris atau OSS yang memadai.

Tim Berpengalaman dan Terpercaya Sejak 2010

POPJASA telah berdiri sejak 2010 dan dipercaya oleh ribuan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, POPJASA telah menghadapi berbagai kasus mulai dari usaha mikro, skala menengah, hingga korporasi.

Apa yang membedakan POPJASA dari kompetitor adalah:

  • Pengalaman mengurus izin dari berbagai sektor
  • Tim legal dan notaris yang paham sistem terbaru
  • Layanan menyeluruh dari konsultasi hingga branding
  • Kecepatan proses dan transparansi biaya

Bukan hanya urus dokumen, POPJASA juga hadir sebagai partner legalitas yang siap mendampingi perkembangan usaha Anda ke level selanjutnya.


Nomor Kontak & Respon Cepat dari Tim POPJASA

Butuh informasi langsung? Hubungi tim POPJASA melalui:

Kesimpulan

Proses pembuatan CV tidak perlu rumit dan membingungkan jika ditangani oleh tim yang profesional. Dengan estimasi waktu pengerjaan 5–7 hari kerja, legalitas usaha Anda akan selesai tanpa stres. Memahami perbedaan antara CV dan PT akan membantu Anda menentukan jenis badan usaha yang tepat. Dan dengan jaringan kantor POPJASA serta layanan online yang fleksibel, pengurusan legalitas kini bisa diakses siapa saja, di mana saja.


FAQ

Q: Apakah CV harus punya NPWP?
A: Ya, CV wajib memiliki NPWP Badan untuk keperluan pajak dan legalitas usaha.

Q: Apakah bisa ubah CV menjadi PT di masa depan?
A: Bisa. POPJASA juga menyediakan layanan upgrade dari CV ke PT sesuai perkembangan usaha Anda.

Q: Apakah nama CV boleh sama dengan usaha orang lain?
A: Tidak boleh. Nama CV harus unik dan belum digunakan perusahaan lain. Oleh karena itu, proses cek nama sangat penting.

Q: Apakah POPJASA hanya melayani wilayah Jawa Timur?
A: Tidak. Meskipun kantor fisiknya di Jatim, POPJASA melayani pengurusan legalitas secara nasional melalui sistem online.

Q: Berapa lama proses pengesahan dari Kemenkumham?
A: Jika tidak ada kendala, proses pengesahan Kemenkumham bisa selesai dalam 1–2 hari kerja.