Ingin Punya Izin Usaha Makanan? Cek Syarat dan Cara Urus Terbaru 2026 – 081326497675
Legalitas yang Dibutuhkan untuk Usaha Makanan
NIB Menjadi Legalitas Dasar Usaha
Pemilik usaha makanan perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu legalitas dasar. NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan dapat diurus melalui sistem OSS sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan.
Saat mengurus NIB, pemilik usaha perlu menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha makanan. Pilihan KBLI akan berkaitan dengan jenis kegiatan usaha serta perizinan lanjutan yang perlu dipenuhi.
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP & NPWP pemilik atau pengurus usaha
- Nomor telepon dan email aktif
- Alamat lokasi usaha
- Jenis produk atau kegiatan usaha
- KBLI sesuai bidang usaha
Setelah NIB terbit, pemilik usaha perlu mengecek apakah kegiatan tersebut memiliki kewajiban Sertifikat Standar atau perizinan tambahan berdasarkan tingkat risiko usaha.
PIRT atau Izin Edar Sesuai Jenis Produk
NIB tidak otomatis menjadi satu-satunya legalitas untuk semua produk makanan. Jika usaha memproduksi dan menjual makanan olahan, pemilik usaha perlu mengecek kebutuhan legalitas produk berdasarkan karakteristik makanan yang dibuat.
Untuk produk pangan tertentu yang memenuhi ketentuan industri rumah tangga, pelaku usaha dapat membutuhkan SPP-IRT. Sementara itu, produk yang termasuk kategori tertentu dapat membutuhkan izin edar BPOM.
Karena itu, pemilik usaha perlu memperhatikan:
- Jenis makanan yang diproduksi
- Cara dan lokasi produksi
- Jenis kemasan
- Masa simpan produk
- Cara produk diedarkan
- Skala produksi dan kegiatan usaha
Legalitas Berdasarkan Jenis Usaha Makanan
Restoran, Rumah Makan, dan Kedai
Usaha restoran, rumah makan, atau kedai perlu mencantumkan kegiatan usaha yang sesuai dalam NIB. Pemilik usaha juga perlu mengecek persyaratan perizinan berdasarkan KBLI dan tingkat risiko kegiatan tersebut.
Legalitas yang umumnya perlu diperhatikan meliputi:
- NIB
- KBLI yang sesuai
- Sertifikat Standar apabila dipersyaratkan
- Persyaratan atau izin tambahan sesuai kegiatan dan lokasi usaha
Katering dan Produksi Makanan
Usaha katering memiliki karakteristik kegiatan yang berbeda dengan restoran atau kedai. Karena itu, pemilik usaha perlu memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan penyediaan makanan yang di jalankan.
Selain NIB, cek pula apakah kegiatan membutuhkan Sertifikat Standar atau pemenuhan persyaratan lain berdasarkan tingkat risiko.
Untuk usaha yang memproduksi makanan kemasan, pemilik juga perlu mengecek kebutuhan SPP-IRT atau izin edar BPOM sesuai jenis produk. Dengan begitu, legalitas usaha dan legalitas produk dapat di penuhi secara tepat.
Dasar Hukum Perizinan Usaha Makanan
Pengurusan legalitas usaha mengikuti sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Salah satu dasar hukumnya adalah PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Karena tingkat risiko setiap kegiatan berbeda, kebutuhan izin usaha makanan juga tidak bisa di samaratakan. Pemilik usaha perlu menentukan KBLI terlebih dahulu agar dapat mengetahui kewajiban perizinan yang tepat.
Syarat Mengurus Izin Usaha Makanan
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus Izin Usaha Makanan, pemilik usaha perlu menyiapkan data sesuai jenis bisnis yang di jalankan. Untuk pengurusan NIB melalui OSS, beberapa data yang umumnya di perlukan meliputi:
- KTP & NPWP pemilik atau pengurus usaha
- Alamat lengkap lokasi usaha
- Nama dan kegiatan usaha
- Jenis produk makanan yang dijual atau di produksi
- KBLI sesuai kegiatan usaha
Jika usaha memproduksi atau menjual makanan kemasan, siapkan juga informasi produk untuk mengetahui kebutuhan legalitas pangan tambahan.
Persyaratan Berdasarkan Kegiatan Usaha
Kebutuhan Izin Usaha Makanan dapat berbeda berdasarkan kegiatan bisnis. Restoran, kedai, katering, produsen makanan olahan, dan perdagangan makanan memiliki persyaratan yang tidak selalu sama.
Karena itu, pemilik usaha perlu memastikan kegiatan dalam NIB sesuai dengan aktivitas bisnis. Setelah itu, cek tingkat risiko untuk mengetahui apakah usaha membutuhkan Sertifikat Standar atau perizinan tambahan.
Pilihan Badan Usaha untuk Bisnis Makanan
NIB untuk Pelaku Usaha
Pelaku usaha makanan dapat mengurus NIB sesuai kegiatan bisnis melalui OSS. NIB menjadi identitas pelaku usaha sekaligus bagian dari legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
Untuk usaha skala kecil, pemilik dapat menyesuaikan bentuk legalitas dengan kebutuhan bisnis. Namun, pemilik tetap perlu memperhatikan KBLI dan perizinan yang berlaku untuk kegiatan usahanya.
PT Perorangan, CV, atau PT
Jika membutuhkan badan usaha, pemilik bisnis makanan dapat memilih bentuk usaha sesuai kondisi dan rencana pengembangan bisnis.
PT Perorangan dapat menjadi pilihan bagi satu orang yang memenuhi ketentuan pendirian perseroan. CV dapat di gunakan oleh usaha yang di dirikan oleh beberapa pihak dengan struktur sekutu. Sementara itu, PT memiliki struktur perseroan dengan pemegang saham.
Ketentuan PT mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007, sedangkan administrasi pendaftaran CV antara lain mengacu pada Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
KBLI yang Sesuai untuk Usaha Makanan
Contoh KBLI Berdasarkan Kegiatan Usaha
Pemilihan KBLI harus mengikuti aktivitas bisnis yang benar-benar di jalankan. Berikut beberapa contoh bidang usaha yang berkaitan dengan makanan:
| Jenis Usaha | Contoh Kegiatan | KBLI |
|---|---|---|
| Restoran | Menyediakan dan menyajikan makanan untuk konsumen | 56101 |
| Rumah makan | Menyediakan makanan dan minuman untuk konsumen | 56102 |
| Kedai makanan | Menjual makanan siap konsumsi | 56103 |
| Katering | Menyediakan makanan berdasarkan pesanan | 56290 |
| Industri roti | Memproduksi roti dan produk sejenis | 10710 |
| Industri kue | Memproduksi kue dan produk bakery tertentu | 10712 |
| Industri makanan olahan | Memproduksi makanan lainnya | 10799 |
Catatan: Kode KBLI perlu di sesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dan klasifikasi KBLI yang berlaku saat pengurusan melalui OSS.
Mengapa Pemilihan KBLI Penting?
KBLI menentukan kegiatan usaha yang tercatat dalam NIB. Selain itu, KBLI berkaitan dengan tingkat risiko dan kewajiban perizinan yang harus di penuhi.
Karena itu, jangan memilih KBLI hanya berdasarkan nama produk. Pastikan kode yang di gunakan benar-benar menggambarkan aktivitas usaha agar legalitas bisnis sesuai dengan kegiatan yang di jalankan.
Dasar Hukum Izin Usaha Makanan
Regulasi yang Perlu Diperhatikan
Perizinan usaha mengacu pada sistem berbasis risiko, salah satunya melalui PP No. 5 Tahun 2021. Untuk badan usaha, ketentuan PT mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007, sedangkan pendaftaran CV antara lain mengacu pada Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Untuk produk pangan, pelaku usaha juga perlu memenuhi ketentuan keamanan dan peredaran pangan sesuai jenis produknya.
Cara Mengurus Izin Usaha Makanan
Tahapan Pengurusan melalui OSS
Setelah menentukan jenis usaha dan KBLI, pemilik usaha dapat mulai mengurus Izin Usaha Makanan melalui OSS. Secara umum, tahapannya meliputi:
- Menyiapkan data dan dokumen usaha.
- Menentukan KBLI sesuai kegiatan bisnis.
- Membuat atau masuk ke akun OSS.
- Mengisi data usaha dan lokasi kegiatan.
- Mengurus dan menerbitkan NIB.
- Mengecek tingkat risiko serta perizinan tambahan.
- Memenuhi persyaratan Sertifikat Standar atau legalitas produk jika di perlukan.
Pastikan seluruh data yang di masukkan sesuai dengan kondisi usaha. Kesalahan memilih KBLI atau mengisi kegiatan usaha dapat memengaruhi perizinan yang harus di penuhi.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Pemilik usaha sebaiknya tidak menganggap bahwa semua bisnis makanan memiliki kebutuhan izin yang sama. Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Memilih KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
- Menganggap NIB sudah mencakup seluruh izin produk makanan.
- Tidak mengecek tingkat risiko usaha.
- Mengabaikan kebutuhan SPP-IRT atau izin edar untuk produk tertentu.
- Menggunakan data usaha yang tidak sesuai saat mengurus legalitas.
Urus Izin Usaha Makanan di POPJASA
Mengurus Izin Usaha Makanan tidak perlu di lakukan sendiri. POPJASA siap membantu pemilik usaha menentukan kebutuhan legalitas berdasarkan jenis kegiatan, mulai dari KBLI, NIB, hingga perizinan tambahan yang di perlukan.
Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu untuk mengetahui legalitas yang sesuai dengan usaha makanan yang sedang di jalankan.
Mau usaha makanan segera punya legalitas yang sesuai? Urus Izin Usaha di POPJASA.
📞 Kontak POPJASA
Phone : (031) 5917359
Telp/WA : 0813-2649-7675
Email : popjasa@gmail.com
📍 Cabang POPJASA :
– Surabaya (Pusat)
Ruko Mezanine, Jl. Nginden Semolo No.25 Blok A, Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60118
– Tangerang
Creya Coworking Space Lt. 4, Jl. Raya Serpong No. 39, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325
– Semarang
SoVoism (Rental Office & Virtual Office) Jalan Dokter Cipto No. 18-20, Kebonagung, Semarang Timur, Kota Semarang 50126
– Mojokerto
Jl. Wijaya Kusuma Barat, RT/RW:001/005, Kel. Sooko Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, 61361
Cabang lainnya : Malang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Makassar





