Syarat Pendirian CV Perusahaan Mudah & Cepat di POPJASA

Syarat Pendirian CV Perusahaan Secara Legal & Mudah di 2025

Syarat pendirian CV perusahaan adalah informasi penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya secara sah dan diakui hukum. CV atau Commanditaire Vennootschap menjadi pilihan badan usaha yang cukup populer di kalangan UMKM karena prosesnya yang relatif cepat, biaya yang lebih terjangkau, dan struktur kepemilikan yang fleksibel. Artikel ini akan membahas secara rinci mulai dari definisi CV, jenis-jenis sekutu dalam CV, hingga persyaratan lengkap untuk mendirikan CV perusahaan di Indonesia.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Apa Itu CV dalam Dunia Bisnis?

Penjelasan Singkat tentang CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Bentuk usaha ini tidak memiliki badan hukum terpisah seperti PT, tetapi tetap sah di mata hukum jika didaftarkan secara resmi.

CV cocok bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin segera menjalankan kegiatan usahanya tanpa kerumitan struktural seperti pada pendirian PT. Keberadaan CV juga memberikan legalitas yang penting untuk kepentingan kerjasama bisnis, pengajuan izin, serta membuka akses ke layanan perbankan dan tender proyek.

CV menjadi alternatif menarik bagi mereka yang belum membutuhkan skema pemisahan harta pribadi dan perusahaan seperti pada Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan jasa pendirian CV yang tepat, seluruh proses legalitas bisa dilakukan dengan efisien dan aman.

Jenis-jenis CV: Sekutu Aktif & Pasif

Dalam struktur organisasi CV, dikenal dua jenis sekutu:

  • Sekutu aktif (komplementer): pihak yang menjalankan kegiatan operasional, bertanggung jawab secara penuh terhadap utang perusahaan, dan bertindak atas nama CV.
  • Sekutu pasif (komanditer): hanya menyertakan modal dan tidak ikut dalam kegiatan operasional sehari-hari. Tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetor.

Pembagian peran ini memungkinkan fleksibilitas antara investor pasif dan pelaksana operasional. Banyak bisnis keluarga, usaha kemitraan, atau usaha berbasis kepercayaan memilih CV karena struktur ini memberikan kejelasan tanggung jawab dan modal.

Syarat Pendirian CV Perusahaan di Indonesia

Agar CV sah secara hukum dan diakui pemerintah, terdapat beberapa syarat pendirian CV perusahaan yang harus dipenuhi. Syarat ini mencakup struktur pendiri, dokumen resmi, hingga pendaftaran sistem elektronik OSS RBA yang kini menjadi bagian dari tata kelola perizinan modern di Indonesia.

Minimal Dua Orang Pendiri

Syarat pertama dan paling mendasar adalah adanya dua orang pendiri. Pendiri ini akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Keduanya harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas sah dan tidak dalam kondisi terhalang hukum untuk mendirikan usaha.

CV tidak dapat didirikan oleh satu orang karena sifat persekutuannya menuntut adanya relasi hukum antara dua pihak atau lebih. Nama-nama pendiri ini akan tercantum dalam akta pendirian dan harus disepakati sebelumnya.

Akta Pendirian oleh Notaris

Seluruh informasi penting mengenai CV, mulai dari nama perusahaan, struktur sekutu, modal usaha, alamat kantor, hingga ruang lingkup usaha, wajib dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

Akta ini adalah dokumen hukum utama yang nantinya digunakan untuk mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan OSS RBA. Notaris akan menyusun akta sesuai ketentuan hukum perdata Indonesia dan memastikan semua klausul dalam akta tersebut sah serta sesuai dengan niat para pendiri.

Nama usaha dalam CV juga perlu dicek ketersediaannya sebelum diinput ke akta untuk mencegah konflik dengan badan usaha lain yang sudah ada.

Pendaftaran di Kemenkumham & OSS RBA

Setelah akta pendirian selesai, langkah berikutnya adalah pendaftaran CV ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK Pengesahan. Kini, sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) menjadi platform utama untuk mengurus berbagai perizinan usaha, termasuk pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi CV.

Pendaftaran ini dilakukan secara online dan mencakup pengisian data profil perusahaan, jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta pengunggahan dokumen legalitas.

Melalui OSS RBA, CV akan memperoleh NIB sebagai identitas usaha yang resmi dan terintegrasi dengan data perpajakan serta perizinan lainnya. Ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa CV sudah legal dan siap menjalankan kegiatan bisnis.

Kelengkapan Dokumen: KTP, NPWP, Nama Usaha

Selain akta pendirian dan pendaftaran di OSS RBA, pendiri CV juga perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti:

  • KTP & NPWP masing-masing pendiri
  • Nama usaha yang belum digunakan pihak lain
  • Alamat domisili usaha (bisa menggunakan virtual office jika diperbolehkan di wilayah tersebut)
  • Email & nomor telepon aktif untuk pengurusan akun OSS

Kelengkapan data dan dokumen ini mempercepat proses pengajuan legalitas. Banyak pelaku usaha gagal mendapatkan legalitas karena kurang teliti dalam pengisian atau verifikasi data.


Penting untuk dicatat bahwa mendirikan CV bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga tentang membangun struktur usaha yang sehat dan profesional sejak awal. Dengan menyertakan dokumen lengkap dan mengikuti alur resmi, CV Anda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga siap berkompetisi di dunia bisnis yang semakin kompetitif.

Dalam praktiknya, layanan seperti POPJASA dapat membantu Anda melalui seluruh proses ini, mulai dari pengecekan nama usaha, penyusunan akta, hingga submit OSS RBA dan pengambilan dokumen akhir. Dengan tim profesional dan pengalaman lebih dari satu dekade, POPJASA menjadi solusi terpercaya untuk pendirian CV perusahaan Anda.

Baik Anda seorang pengusaha pemula, pemilik UMKM, maupun investor yang ingin masuk ke pasar Indonesia, memahami syarat pendirian CV perusahaan adalah langkah pertama menuju bisnis yang aman, legal, dan tumbuh berkelanjutan.

Prosedur Pendirian CV bersama POPJASA

Konsultasi & Pengecekan Nama Usaha

Langkah pertama dalam pendirian CV adalah konsultasi awal. Di POPJASA, sesi ini diberikan secara gratis bagi calon klien. Tim konsultan akan menggali kebutuhan usaha, memberikan saran bentuk badan usaha yang paling sesuai, serta menjelaskan seluruh prosedur pendirian CV secara transparan.

Salah satu bagian penting dari tahapan ini adalah pengecekan nama usaha. Nama CV yang dipilih harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain yang terdaftar di sistem Kemenkumham. Proses pengecekan ini penting untuk menghindari penolakan saat pendaftaran akta dan menghindari potensi konflik merek di kemudian hari.

Tim POPJASA akan membantu mencarikan alternatif nama jika nama yang diusulkan tidak lolos verifikasi, sekaligus memastikan nama tersebut sesuai dengan karakter usaha dan layak secara branding.

Penyusunan Akta & Pengurusan NPWP Badan

Setelah nama disetujui dan struktur CV ditentukan (sekutu aktif & pasif), tim POPJASA akan menyusun akta pendirian CV melalui notaris resmi. Akta ini berisi informasi penting seperti nama CV, alamat, bidang usaha berdasarkan KBLI, pembagian modal, dan struktur kepemilikan.

Proses ini dilakukan oleh notaris yang berpengalaman dan sudah bekerja sama langsung dengan POPJASA. Seluruh data yang dibutuhkan dikumpulkan dari pemilik usaha saat konsultasi, seperti:

  • Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing sekutu
  • Alamat domisili usaha (bisa menggunakan virtual office jika diperbolehkan di wilayah setempat)
  • Nama dan klasifikasi usaha

Setelah akta selesai, tahap berikutnya adalah pengajuan NPWP Badan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) sesuai domisili usaha. POPJASA akan mengurus pendaftaran ini sebagai bagian dari paket layanan, sehingga Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

NPWP Badan ini penting karena akan menjadi identitas perpajakan resmi bagi CV Anda, dibutuhkan untuk pembukaan rekening bank perusahaan, serta kewajiban pelaporan pajak ke depannya.

Submit OSS RBA & Penerbitan NIB

Tahap berikutnya adalah pendaftaran melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. Sistem ini menjadi jalur utama untuk legalitas badan usaha sejak 2021.

Melalui sistem OSS, CV Anda akan didaftarkan untuk mendapatkan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin usaha/operasional berdasarkan bidang usaha
  • Integrasi dengan data perpajakan, Kemenkumham, dan BPJS

POPJASA akan melakukan submit OSS RBA secara online menggunakan akun yang dibuatkan atas nama klien. Pendaftaran ini juga akan mengintegrasikan akta notaris dan NPWP Badan yang sebelumnya sudah diurus.

NIB akan menjadi identitas resmi badan usaha Anda yang dibutuhkan untuk transaksi hukum, pembukaan rekening bank, keikutsertaan tender, hingga pengajuan izin tambahan seperti PIRT atau BPOM.

Dengan bantuan tim POPJASA yang terbiasa dengan sistem OSS RBA, proses ini bisa dilakukan dengan cepat dan minim revisi. Anda tidak perlu bingung soal KBLI, pemetaan risiko usaha, atau syarat teknis lainnya.

Serah Terima Dokumen Legalitas

Setelah seluruh tahapan selesai—dari akta hingga NIB—tim POPJASA akan melakukan serah terima dokumen legalitas kepada Anda. Dokumen yang akan diterima oleh klien meliputi:

  • Akta pendirian dari notaris
  • SK Pengesahan dari Kemenkumham
  • NPWP Badan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Username & Password OSS RBA

Seluruh dokumen ini akan disusun rapi dalam bentuk digital dan fisik jika dibutuhkan. Serah terima bisa dilakukan di kantor cabang POPJASA atau dikirimkan langsung ke alamat Anda.

Proses ini tidak hanya menandai bahwa CV Anda telah resmi berdiri, tetapi juga menandakan dimulainya langkah baru dalam menjalankan usaha secara legal, aman, dan siap tumbuh lebih besar.

Berapa Biaya & Lama Pembuatan CV di POPJASA?

Harga Mulai dari 2,9 Juta

POPJASA menawarkan biaya pendirian CV yang transparan dan kompetitif, yaitu mulai dari Rp2.900.000,-. Biaya ini sudah termasuk:

  • Konsultasi bisnis
  • Penyusunan akta oleh notaris
  • Pengurusan NPWP Badan
  • Pendaftaran OSS RBA & penerbitan NIB
  • Serah terima dokumen legalitas

Harga dapat berbeda tergantung lokasi domisili usaha, kebutuhan tambahan seperti virtual office, hingga pengurusan izin lanjutan jika dibutuhkan (misalnya IUMK, PIRT, atau izin teknis lainnya).

Dengan harga tersebut, Anda tidak hanya membeli layanan legalitas, tetapi juga mendapatkan kenyamanan, kecepatan, dan jaminan proses legal resmi dari tim profesional.

POPJASA juga sering memberikan promo atau paket hemat untuk UMKM, terutama bagi pebisnis pemula yang ingin mulai dengan dana terbatas tapi tetap legal.

Estimasi Waktu 3–7 Hari Kerja

Salah satu keunggulan POPJASA adalah kecepatan layanan. Proses pendirian CV bisa diselesaikan hanya dalam 3–7 hari kerja, terhitung sejak dokumen lengkap diterima. Berikut estimasi waktunya:

  • Hari 1: Konsultasi, pengecekan nama, pengumpulan data
  • Hari 2–3: Penyusunan & penandatanganan akta
  • Hari 4: Pengurusan NPWP Badan
  • Hari 5–6: Pendaftaran OSS RBA & NIB
  • Hari 7: Serah terima dokumen

Durasi ini bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung kesiapan dokumen dari klien dan respons sistem OSS atau instansi terkait. Namun, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim POPJASA mampu meminimalkan hambatan dan mempercepat seluruh tahapan secara efisien.

Didukung jaringan kantor cabang di berbagai kota seperti Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan, serta layanan online untuk seluruh Indonesia, POPJASA siap menjadi partner terpercaya Anda dalam proses legalitas usaha.


Ingin bisnis Anda segera memiliki legalitas CV yang sah dan siap digunakan?
👉 Hubungi POPJASA sekarang juga untuk konsultasi gratis dan proses cepat:
📞 0812-8068-7441
🌐 Kunjungi: https://bit.ly/POPJASARIZALSEO

Artikel ini akan berlanjut ke pembahasan seputar kelebihan CV untuk UMKM dan alasan kenapa POPJASA menjadi pilihan terbaik. Jangan lewatkan bagian selanjutnya!

Keuntungan CV untuk UMKM & Pebisnis Baru

Biaya Lebih Hemat daripada PT

Salah satu alasan utama mengapa banyak pelaku UMKM memilih bentuk badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) adalah karena biaya pendirian CV jauh lebih hemat dibandingkan PT. Biaya awal untuk membuat CV di POPJASA mulai dari Rp2.900.000,-, sudah termasuk jasa notaris, pengurusan NPWP Badan, dan NIB melalui OSS RBA.

Jika dibandingkan dengan pendirian PT yang biayanya bisa dua kali lipat bahkan lebih, maka CV menjadi solusi ideal bagi pengusaha pemula yang ingin mulai legal tanpa tekanan finansial besar. Selain itu, CV juga tidak diwajibkan memiliki modal dasar yang besar atau struktur kepemilikan yang kompleks.

Dengan modal yang efisien, pelaku UMKM bisa fokus pada pengembangan produk dan pemasaran, tanpa harus memusingkan beban biaya legalitas yang terlalu mahal di awal usaha.

Proses Cepat dan Tidak Ribet

Proses pembuatan CV di POPJASA sangat cepat dan tidak ribet, hanya butuh waktu sekitar 3–7 hari kerja jika semua dokumen pendukung sudah lengkap. Tidak perlu antre di kantor notaris, pajak, atau OSS. Semua bisa diurus dari satu pintu dengan pendampingan profesional dari awal hingga akhir.

Ini sangat cocok untuk pengusaha yang membutuhkan legalitas segera, misalnya untuk:

  • Mendaftarkan usaha ke e-commerce atau marketplace
  • Mengikuti pelatihan atau program inkubasi yang mensyaratkan legalitas
  • Mengajukan pinjaman usaha ke bank atau lembaga keuangan

Dengan bantuan sistem digital dan tim yang terbiasa menangani berbagai jenis usaha, Anda bisa memiliki legalitas resmi dengan minim stres dan tanpa kebingungan teknis.

Cocok untuk Bisnis Rumahan dan Usaha Kecil

CV sangat cocok digunakan oleh bisnis rumahan, usaha mikro, atau usaha kecil yang dijalankan secara perorangan maupun bersama rekan. Struktur sekutu aktif dan pasif dalam CV memberikan fleksibilitas, baik bagi pelaku operasional maupun pemodal (investor pasif).

Contoh bisnis yang cocok menggunakan CV:

  • Bisnis kuliner (catering, kue rumahan)
  • Jasa digital marketing
  • Fashion & aksesoris handmade
  • Produk herbal dan kecantikan
  • Konsultan freelance atau agensi kecil

Dengan CV, usaha kecil Anda bisa naik kelas dan dipercaya lebih banyak pihak. Mulai dari pembeli, supplier, hingga instansi pemerintah akan lebih yakin bekerja sama dengan usaha yang telah berbadan hukum.

Mengapa Harus di POPJASA?

Kantor Cabang Luas di Jawa Timur & Indonesia

POPJASA memiliki lebih dari 9 kantor cabang yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, termasuk:

  • Surabaya (Kantor Pusat)
  • Mojokerto
  • Pasuruan
  • Makassar
  • Bandung
  • Semarang
  • Tangerang
  • Surakarta
  • Malang

Dengan jaringan luas ini, POPJASA mampu memberikan layanan cepat, tatap muka jika diperlukan, dan dukungan lokal yang memahami kebutuhan wilayah masing-masing. Anda tidak perlu khawatir jika berdomisili di luar kota besar—proses bisa dilakukan sepenuhnya secara online atau hybrid dengan hasil yang sama cepat dan sah.

Gratis Konsultasi & Compro

Sebelum memutuskan untuk mendirikan CV, Anda bisa konsultasi gratis dengan tim POPJASA. Tidak ada biaya tersembunyi. Anda akan diberi arahan apakah CV memang cocok untuk jenis usaha Anda, serta dijelaskan alur proses secara rinci.

Tak hanya itu, Anda juga bisa mendapatkan Company Profile (Compro) secara cuma-cuma. Compro ini sangat bermanfaat untuk keperluan promosi, presentasi ke klien, atau tender proyek.

Fasilitas ini menunjukkan bahwa POPJASA bukan hanya biro jasa legalitas, tetapi juga mitra pengembangan usaha yang siap mendampingi Anda dari nol.

Legalitas Lengkap hingga NIB & NPWP

POPJASA tidak hanya membantu menyusun akta, tetapi mengurus seluruh rangkaian legalitas usaha hingga Anda benar-benar memiliki dokumen lengkap, seperti:

  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Badan
  • NIB dari OSS RBA
  • Akses akun OSS untuk pengurusan izin lanjutan

Semua dikerjakan oleh tim profesional yang terbiasa menangani klien dari berbagai sektor bisnis. Anda tidak perlu bolak-balik atau belajar sistem OSS sendiri—cukup serahkan pada POPJASA dan fokus pada bisnis Anda.

Profesional Sejak 2010, Aman & Terpercaya

POPJASA sudah berdiri sejak tahun 2010 dan telah membantu ribuan pengusaha dari berbagai kota dan latar belakang. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, POPJASA tahu betul tantangan yang dihadapi oleh pengusaha pemula, UMKM, hingga startup digital.

Semua layanan dijalankan dengan legalitas resmi, sistem terstruktur, dan transparansi harga. Reputasi POPJASA dibangun atas dasar kepercayaan dan hasil nyata.

Banyak klien yang merekomendasikan POPJASA karena proses yang lancar, tim yang komunikatif, serta hasil yang sesuai janji. Tidak heran jika banyak yang kembali menggunakan layanan ini untuk mengurus izin lanjutan seperti PIRT, BPOM, hingga yayasan atau PT PMA.

FAQ Tentang Pendirian CV

Siapa Saja yang Bisa Mendirikan CV?

CV hanya bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan minimal terdiri dari dua orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Tidak seperti PT yang bisa didirikan oleh satu orang melalui skema PT Perorangan, CV tetap membutuhkan minimal dua pihak.

CV cocok bagi Anda yang menjalankan usaha bersama teman, saudara, pasangan, atau mitra bisnis lainnya.

Apakah CV Bisa Digunakan untuk Tender Proyek?

Bisa. CV yang telah memiliki akta notaris, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP dapat digunakan untuk:

  • Mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta
  • Bekerja sama dengan vendor besar
  • Mendaftar sebagai rekanan di marketplace atau instansi tertentu

Pastikan dokumen Anda lengkap dan masih berlaku agar tidak terkendala dalam proses seleksi tender.

Bisakah CV Berubah Menjadi PT di Masa Depan?

Bisa. Jika usaha Anda berkembang dan membutuhkan struktur hukum yang lebih kuat, CV bisa diubah menjadi PT melalui proses peralihan legalitas. Tim POPJASA dapat membantu pengalihan ini secara resmi agar tidak ada celah hukum di masa depan.

Penting untuk mempersiapkan dokumen pendukung dan menyusun ulang struktur kepemilikan sesuai dengan ketentuan PT.

Apa Risiko Jika Usaha Tidak Legal?

Usaha yang tidak memiliki legalitas seperti CV atau PT berisiko:

  • Tidak bisa membuka rekening perusahaan
  • Tidak dipercaya oleh konsumen atau investor
  • Tidak bisa mengikuti tender proyek
  • Tidak terlindungi secara hukum jika terjadi sengketa
  • Bisa terkena sanksi administratif dari pemerintah

Legalitas adalah bukti kepatuhan hukum dan profesionalitas usaha Anda. Jangan tunda untuk membuat usaha Anda resmi dan terlindungi secara hukum.


💼 Siap memulai usaha dengan legalitas resmi dan proses yang cepat?

👉 Konsultasikan pendirian CV Anda sekarang juga di POPJASA!
📞 Hubungi: 0812-8068-7441
🌐 Klik untuk info lengkap & promo terbaru: https://bit.ly/POPJASARIZALSEO
🔥 Gratis konsultasi, harga terjangkau, dan ditangani langsung oleh tim profesional!

Syarat Membuat CV Perusahaan Cepat & Mudah

Apa Itu CV dan Mengapa Perlu Legalitas?

Syarat membuat CV perusahaan adalah salah satu topik penting yang harus dipahami setiap pelaku usaha, terutama mereka yang sedang dalam proses memformalkan usahanya. Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan CV adalah bentuk badan usaha yang umum digunakan di Indonesia, terutama oleh UMKM dan bisnis keluarga.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah suatu bentuk persekutuan komanditer yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan, termasuk utang-piutang. Sementara sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut terlibat dalam operasional sehari-hari.

Model CV ini memungkinkan seseorang yang memiliki ide atau kemampuan mengelola usaha tetapi terbatas modalnya untuk bekerja sama dengan investor yang bersedia menanamkan dana, namun tidak terlibat langsung dalam manajemen.

Secara hukum, CV bukanlah badan hukum seperti PT. Artinya, tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi. Meski begitu, CV tetap diakui sebagai bentuk usaha resmi dan sah menurut hukum Indonesia.

Keuntungan Memiliki CV yang Legal

Memiliki CV yang sudah legal memberikan banyak manfaat bagi pemilik usaha. Pertama, legalitas memberikan perlindungan hukum terhadap usaha Anda. Jika suatu saat ada sengketa, maka usaha yang telah memiliki akta resmi akan lebih mudah membela diri secara hukum.

Kedua, usaha yang legal akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan seperti pinjaman bank, pembukaan rekening atas nama usaha, hingga partisipasi dalam tender atau proyek pemerintah. Bahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan besar, syarat utama yang diminta adalah legalitas usaha yang lengkap.

Ketiga, CV yang legal meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Banyak konsumen atau perusahaan besar hanya mau bermitra dengan entitas yang resmi dan jelas struktur organisasinya. Legalitas CV memberi kesan profesional, tertib, dan dapat dipercaya.

Keempat, CV memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha. Misalnya, saat ingin membuka cabang, merekrut karyawan, atau mengurus izin lain seperti PIRT, BPOM, dan sebagainya—semua lebih mudah bila entitas usahanya sudah berbadan hukum.

Dampak Negatif Jika Usaha Tidak Memiliki Legalitas

Sebaliknya, menjalankan usaha tanpa legalitas bisa menimbulkan berbagai risiko. Mulai dari dikenakan sanksi hukum, tidak bisa mengakses pembiayaan, hingga kehilangan peluang bisnis.

Contohnya, usaha tanpa legalitas tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak bisa mendaftarkan NPWP badan. Akibatnya, pemilik usaha harus menggunakan data pribadi dalam aktivitas bisnisnya, yang berpotensi menimbulkan konflik pajak atau keuangan di kemudian hari.

Selain itu, jika terjadi konflik internal—misalnya antara pemilik modal dan pengelola—maka tanpa akta CV yang sah, penyelesaian bisa menjadi rumit dan merugikan semua pihak.

Apa Saja Syarat Membuat CV Perusahaan?

Setelah memahami pentingnya memiliki legalitas dalam bentuk CV, pertanyaan berikutnya adalah: apa saja syarat membuat CV perusahaan? Proses ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, apalagi jika menggunakan bantuan jasa profesional seperti POPJASA.

Identitas Pemilik (KTP, NPWP)

Syarat utama untuk membuat CV adalah dokumen identitas para pendirinya. Minimal ada dua orang yang terlibat dalam pendirian CV, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Masing-masing wajib menyerahkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP pribadi

Dokumen ini digunakan untuk menyusun akta pendirian dan juga menjadi data utama dalam proses pengajuan ke sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Nama dan Alamat Usaha

Pemilik usaha juga perlu menentukan nama CV yang akan digunakan. Nama ini harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Oleh karena itu, biasanya dilakukan cek nama terlebih dahulu melalui sistem Kemenkumham atau menggunakan jasa seperti POPJASA untuk membantu proses validasi nama.

Selain nama, alamat usaha juga harus jelas dan sesuai dengan domisili usaha yang akan didaftarkan. Bisa menggunakan alamat rumah tinggal, ruko, atau kantor selama memiliki bukti kepemilikan/sewa dan tidak bertentangan dengan zonasi.

Modal Awal & Struktur Pengurus

Salah satu komponen penting dalam membuat CV adalah menentukan modal awal usaha. Meski tidak ada ketentuan jumlah minimal secara hukum, pemilik usaha tetap harus menyebutkan nilai modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu. Ini akan dicantumkan dalam akta notaris dan menjadi dasar kepemilikan serta hak bagi hasil usaha.

Struktur pengurus juga harus jelas. Biasanya, sekutu aktif ditunjuk sebagai direktur atau pengelola harian, sementara sekutu pasif hanya disebut sebagai investor atau pemilik modal.

Cek Nama & Akta Notaris

Setelah semua informasi terkumpul, proses berikutnya adalah pembuatan akta pendirian oleh notaris. Dalam dokumen ini tercantum:

  • Nama CV
  • Identitas para pendiri
  • Susunan pengurus
  • Modal awal
  • Tujuan dan kegiatan usaha

Akta ini kemudian akan didaftarkan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Setelah terdaftar, akan terbit SK pengesahan dari Kemenkumham sebagai bukti bahwa CV tersebut resmi terdaftar secara nasional.

NIB, SK Kemenkumham, NPWP Badan

Setelah mendapatkan akta dan SK Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah nomor identitas legal yang harus dimiliki semua bentuk usaha, termasuk CV, sebagai bagian dari sistem OSS RBA.

Dengan NIB, CV akan memiliki izin dasar untuk beroperasi secara sah. Dalam proses ini juga akan didaftarkan NPWP Badan, yang digunakan untuk keperluan perpajakan usaha. NPWP badan berbeda dari NPWP pribadi karena akan digunakan untuk mencatat seluruh transaksi bisnis perusahaan.

Jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka CV Anda secara resmi terdaftar dan siap menjalankan kegiatan usaha secara legal, aman, dan profesional. Mengetahui syarat membuat CV perusahaan sejak awal akan memudahkan proses dan menghindari kesalahan administratif yang bisa berdampak ke depan.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Bagaimana Proses Mendirikan CV Melalui Jasa POPJASA?

Konsultasi Gratis & Cek Kebutuhan

Langkah awal mendirikan CV melalui jasa POPJASA dimulai dari konsultasi gratis. Ini merupakan nilai tambah utama karena tidak semua penyedia jasa memberikan layanan ini tanpa biaya. Dalam tahap ini, calon klien bisa menyampaikan kebutuhan bisnis, rencana kegiatan usaha, struktur kepemilikan, dan lokasi domisili usaha.

Tim POPJASA akan membantu mengevaluasi apakah CV merupakan bentuk badan usaha yang paling tepat, atau justru lebih cocok dengan entitas lain seperti PT atau PT Perorangan. Tak jarang, banyak pelaku usaha yang tidak tahu perbedaan fungsi dan implikasi hukum antar jenis badan usaha. Karena itu, sesi konsultasi ini menjadi sangat krusial untuk menghindari kesalahan dari awal.

Setelah itu, tim akan melakukan assesment singkat mengenai struktur kepengurusan, nama usaha yang diinginkan, klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dan kesiapan dokumen pendukung lainnya. Dengan pendekatan personal dan profesional, POPJASA memastikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar dan sesuai regulasi OSS RBA.

Pengumpulan Dokumen

Setelah konsultasi, klien akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat membuat CV perusahaan, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan NPWP pendiri (sekutu aktif & pasif)
  • Informasi tentang nama usaha yang diinginkan
  • Alamat lengkap domisili usaha
  • Jumlah modal dan pembagian peran pengurus
  • Email & nomor HP aktif (untuk aktivasi OSS)

POPJASA akan melakukan pengecekan nama usaha terlebih dahulu untuk memastikan nama tersebut belum digunakan entitas lain. Proses ini dilakukan melalui sistem Kemenkumham. Jika nama tersedia, maka akan segera dipesan untuk keperluan pembuatan akta.

Semua proses ini tidak harus dilakukan secara tatap muka. Klien cukup mengirimkan dokumen via email atau WhatsApp, dan komunikasi pun dilakukan secara real-time dengan tim admin atau legal officer.

Pembuatan Akta & Pengesahan Kemenkumham

Setelah dokumen siap, POPJASA akan bekerja sama dengan notaris rekanan resmi untuk membuat Akta Pendirian CV. Akta ini mencantumkan semua informasi penting yang telah didiskusikan, seperti:

  • Nama CV
  • Tujuan & kegiatan usaha (KBLI)
  • Nama & data pendiri
  • Pembagian modal
  • Susunan pengurus
  • Domisili usaha

Selanjutnya, akta yang sudah ditandatangani akan didaftarkan secara elektronik ke sistem AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses pengesahan ini akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan yang membuktikan bahwa CV tersebut sah terdaftar di mata hukum.

Biasanya, proses ini memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung pada antrean dan kesiapan dokumen. Klien tidak perlu repot mengurus sendiri ke notaris atau sistem AHU karena semua ditangani oleh tim POPJASA secara profesional dan transparan.

Pembuatan NIB dan NPWP

Setelah SK Kemenkumham didapat, proses berikutnya adalah pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP Badan. POPJASA akan mengurus semua keperluan ini melalui OSS RBA, termasuk aktivasi akun OSS yang sering membuat bingung klien jika dilakukan sendiri.

NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha, sekaligus mencakup izin dasar dan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara NPWP badan digunakan untuk keperluan perpajakan yang terpisah dari pemilik pribadi.

Dalam banyak kasus, pelaku usaha kesulitan mendapatkan NIB karena salah input KBLI atau tidak tahu cara menyinkronkan akun OSS dengan sistem Dirjen Pajak. POPJASA akan memastikan semua input sesuai dan valid, sehingga tidak terjadi kesalahan teknis atau penolakan sistem.

Seluruh proses ini, dari awal konsultasi hingga dokumen selesai, dapat dilakukan dalam waktu ±5–7 hari kerja jika dokumen lengkap dan respons klien cepat.

Berapa Biaya Pembuatan CV Perusahaan?

Estimasi Biaya (Bisa Disesuaikan)

Biaya pembuatan CV melalui POPJASA sangat kompetitif dan transparan. Tidak ada biaya tersembunyi atau komponen yang tiba-tiba dimunculkan di akhir proses.

Hubungi kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis !!! 0812-8068-7441

Untuk wilayah seperti Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan, estimasi biaya pembuatan CV mulai dari:

  • Rp1.800.000 – Rp3.500.000, tergantung lokasi domisili, kompleksitas struktur usaha, dan kebutuhan tambahan seperti pengurusan domisili RT/RW.

Biaya ini sudah mencakup:

  • Jasa notaris
  • Pengurusan SK Kemenkumham
  • Pendaftaran NIB & NPWP
  • Konsultasi awal
  • Penanganan sistem OSS dan AHU Online

Jika ada kebutuhan tambahan seperti pembuatan surat pernyataan zonasi, rekomendasi kelurahan, atau domisili sewa, maka akan diinformasikan di awal. Klien bisa mengajukan penawaran atau diskusi ulang jika memiliki bujet terbatas.

Perbandingan Biaya Mandiri vs Menggunakan Jasa

Banyak pelaku usaha mencoba mengurus CV sendiri untuk menghemat biaya, namun kenyataannya bisa jadi lebih mahal dan memakan waktu. Berikut perbandingan singkat:

Komponen Mandiri Melalui POPJASA
Konsultasi legalitas Tidak tersedia / terbatas Gratis dan profesional
Notaris Bervariasi, tidak transparan Sudah termasuk dalam paket
SK Kemenkumham Harus urus sendiri Diurus oleh tim POPJASA
NIB & NPWP Rawan kesalahan teknis Sudah dihandle dari A-Z
Estimasi total waktu 2–4 minggu jika pemula ±7 hari kerja
Risiko penolakan OSS Tinggi (salah input KBLI/dokumen) Rendah karena ditangani profesional

Jadi, meskipun secara nominal biaya jasa terlihat lebih tinggi di awal, namun dari sisi efisiensi waktu, akurasi, dan minim risiko, justru jauh lebih hemat jika menggunakan POPJASA.

Fasilitas Gratis dari POPJASA (Free Logo/Compro)

Salah satu kelebihan POPJASA yang jarang dimiliki kompetitor adalah pemberian bonus berupa logo usaha atau company profile (compro) gratis untuk klien yang membuat CV atau PT melalui mereka.

Manfaat dari fasilitas ini antara lain:

  • Membantu branding usaha dari awal
  • Bisa digunakan langsung untuk presentasi ke investor/mitra
  • Desain profesional yang disesuaikan dengan sektor usaha
  • Format digital (PDF, PNG, JPEG) siap pakai

Fasilitas ini menambah value dari jasa POPJASA karena tidak hanya mengurus legalitas, tapi juga memperhatikan aspek pemasaran usaha. Artinya, klien tidak hanya mendapatkan dokumen hukum, tapi juga siap tampil profesional sejak hari pertama menjalankan bisnis.

Dengan dukungan layanan cepat, tim profesional, dan bonus branding usaha, tidak heran jika POPJASA menjadi pilihan utama para pelaku usaha pemula dan UMKM di berbagai daerah di Indonesia yang ingin legal secara resmi tanpa ribet.

Berapa Lama Proses Pembuatan CV?

Durasi Rata-rata Normal

Salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh pelaku usaha pemula adalah: berapa lama proses pembuatan CV? Waktu pengerjaan tergantung pada kesiapan dokumen dan kecepatan respon pemilik usaha dalam menyelesaikan tahapan administrasi.

Secara umum, jika semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada kendala teknis, durasi pembuatan CV mulai dari konsultasi hingga dokumen legal selesai biasanya memakan waktu 5 hingga 7 hari kerja. Ini sudah termasuk:

  • Pembuatan Akta Notaris
  • Pengajuan SK Kemenkumham
  • Pengurusan NIB dan NPWP Badan

Namun, pada kondisi tertentu—seperti antrean notaris, maintenance sistem OSS atau AHU, atau revisi data karena input yang kurang tepat—durasi ini bisa sedikit bertambah.

Faktor yang Mempercepat Proses

Terdapat beberapa faktor yang bisa mempercepat proses pembuatan CV:

  1. Dokumen lengkap sejak awal
    Seperti KTP, NPWP, dan alamat domisili usaha yang jelas. Semakin siap dokumen, semakin cepat proses berjalan.
  2. Pemilihan nama CV yang unik dan belum digunakan
    Cek nama usaha sebelum proses akta sangat penting untuk menghindari penolakan dari sistem Kemenkumham.
  3. Respon cepat dari klien saat validasi data
    Banyak proses terhambat karena keterlambatan dalam memberikan jawaban atau konfirmasi.
  4. Menggunakan jasa profesional
    Dibanding mengurus sendiri, menggunakan jasa seperti POPJASA memastikan proses lebih cepat dan minim kesalahan.

Kelebihan POPJASA (Cepat, Mudah, Resmi)

POPJASA memberikan pengalaman pengurusan CV yang tidak hanya cepat tapi juga nyaman dan legal. Berikut kelebihan POPJASA:

  • Waktu pengerjaan 5–7 hari kerja
  • Pendampingan sejak awal sampai dokumen selesai
  • Tim legal berpengalaman yang memahami sistem OSS & AHU
  • Dokumen dijamin resmi dan sah menurut hukum
  • Gratis konsultasi, desain logo, dan company profile

Dengan POPJASA, Anda tidak perlu bingung memahami sistem OSS RBA atau bingung memilih KBLI. Semua akan dibantu secara sistematis oleh tim yang sudah terbiasa menangani ratusan klien dari berbagai sektor bisnis.

Apakah Perbedaan CV dan PT?

Struktur Badan Hukum

Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada struktur hukumnya. CV bukan badan hukum, sedangkan PT adalah badan hukum resmi yang memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya. Artinya, tanggung jawab pemilik CV bisa sampai harta pribadi, sementara PT memiliki batas tanggung jawab sesuai modal yang disetor.

Di CV, terdapat dua tipe sekutu:

  • Sekutu aktif: yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh
  • Sekutu pasif: yang hanya menyetor modal tanpa ikut operasional

Sementara di PT, struktur pengurus lebih formal dan terpisah antara pemegang saham dan direksi.

Kewajiban Modal & Pengurus

Untuk mendirikan CV, tidak ada batas minimal modal, dan struktur pengurusnya lebih fleksibel. Cukup ada dua orang (sekutu aktif dan pasif) sudah bisa mendirikan CV.

Sedangkan untuk PT, ada aturan modal dasar dan minimal, serta lebih banyak persyaratan administratif, seperti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), pembagian saham, dan susunan direksi serta komisaris.

Pilihan yang Cocok untuk Jenis Usaha

Pemilihan antara CV atau PT sangat bergantung pada jenis dan skala usaha. Berikut panduan sederhananya:

Jenis Usaha Disarankan Membuat
UMKM skala kecil – menengah CV
Usaha ritel lokal atau keluarga CV
Startup dengan rencana ekspansi besar PT
Usaha yang akan bekerjasama dengan pemerintah/BUMN PT
Bisnis yang ingin menarik investor atau venture capital PT

Namun, bagi yang baru memulai usaha, CV adalah pilihan paling praktis karena syaratnya ringan dan biayanya lebih terjangkau.

Di Mana Saya Bisa Urus CV Perusahaan?

Kantor POPJASA di Surabaya, Mojokerto, Pasuruan

POPJASA memiliki kantor cabang yang bisa langsung Anda kunjungi untuk konsultasi dan pengurusan legalitas CV:

  • Kantor Pusat Surabaya: melayani seluruh wilayah Jawa Timur
  • Cabang Mojokerto: lebih dekat untuk klien Mojokerto, Jombang, dan sekitarnya
  • Cabang Pasuruan: melayani area Pasuruan, Probolinggo, hingga Lumajang

Dengan kehadiran cabang fisik, Anda bisa merasakan layanan langsung dan lebih personal. Semua tim sudah terlatih dan paham alur pengurusan OSS RBA maupun AHU Online.

Bisa Konsultasi Online via WhatsApp

Bagi yang berada di luar kota atau ingin lebih praktis, POPJASA juga menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan legalitas via online. Cukup kirim dokumen melalui WhatsApp, dan tim kami akan bantu dari awal sampai dokumen Anda jadi.

Layanan online ini mencakup:

  • Konsultasi kebutuhan usaha
  • Review dokumen
  • Pengisian form
  • Pembuatan akta, NIB, NPWP
  • Pengiriman dokumen akhir dalam bentuk digital & cetak

Layanan ini sangat membantu pelaku usaha dari daerah yang tidak memiliki akses notaris atau OSS yang memadai.

Tim Berpengalaman dan Terpercaya Sejak 2010

POPJASA telah berdiri sejak 2010 dan dipercaya oleh ribuan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, POPJASA telah menghadapi berbagai kasus mulai dari usaha mikro, skala menengah, hingga korporasi.

Apa yang membedakan POPJASA dari kompetitor adalah:

  • Pengalaman mengurus izin dari berbagai sektor
  • Tim legal dan notaris yang paham sistem terbaru
  • Layanan menyeluruh dari konsultasi hingga branding
  • Kecepatan proses dan transparansi biaya

Bukan hanya urus dokumen, POPJASA juga hadir sebagai partner legalitas yang siap mendampingi perkembangan usaha Anda ke level selanjutnya.


Nomor Kontak & Respon Cepat dari Tim POPJASA

Butuh informasi langsung? Hubungi tim POPJASA melalui:

Kesimpulan

Proses pembuatan CV tidak perlu rumit dan membingungkan jika ditangani oleh tim yang profesional. Dengan estimasi waktu pengerjaan 5–7 hari kerja, legalitas usaha Anda akan selesai tanpa stres. Memahami perbedaan antara CV dan PT akan membantu Anda menentukan jenis badan usaha yang tepat. Dan dengan jaringan kantor POPJASA serta layanan online yang fleksibel, pengurusan legalitas kini bisa diakses siapa saja, di mana saja.


FAQ

Q: Apakah CV harus punya NPWP?
A: Ya, CV wajib memiliki NPWP Badan untuk keperluan pajak dan legalitas usaha.

Q: Apakah bisa ubah CV menjadi PT di masa depan?
A: Bisa. POPJASA juga menyediakan layanan upgrade dari CV ke PT sesuai perkembangan usaha Anda.

Q: Apakah nama CV boleh sama dengan usaha orang lain?
A: Tidak boleh. Nama CV harus unik dan belum digunakan perusahaan lain. Oleh karena itu, proses cek nama sangat penting.

Q: Apakah POPJASA hanya melayani wilayah Jawa Timur?
A: Tidak. Meskipun kantor fisiknya di Jatim, POPJASA melayani pengurusan legalitas secara nasional melalui sistem online.

Q: Berapa lama proses pengesahan dari Kemenkumham?
A: Jika tidak ada kendala, proses pengesahan Kemenkumham bisa selesai dalam 1–2 hari kerja.